193.151 WP Badan Dapat Insentif karena Covid-19
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sudah ada 193.151 wajib
pajak (WP) badan atau perusahaan yang
mendapatkan keringanan pajak di tengah pandemi
Covid-19. Semula, sebanyak 215.255 WP
badan mengajukan insentif pajak ke
pemerintah, namun 22.104 WP ditolak
permohonannya karena KLU (klasifikasi lapangan usaha) tidak
memenuhi kriteria PMK (peraturan menteri
keuangan) atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018
sebagai basis menentukan
KLU. Diantara pengajuan permohonan ini hanya insentif PPh Pasal 22 dan insentif PPh
Pasal 23 yang semuanya disetujui oleh pemerintah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023