Pemulihan Ekonomi Butuh Minimal Rp 318 Triliun
Pemerintah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangkitkan kembali sektor riil dan moneter dari hantaman pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan menyebutkan alokasi anggaran untuk program PEN minimal Rp 318,09 triliun. Program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Program PEN menyasar pemulihan sektor riil dan moneter melalui beberapa skema, yaitu penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana dukungan likuiditas perbankan, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan upaya pemulihan ekonomi akan berlangsung hingga 2021. Menurut Sri, kebijakan ekonomi makro dan fiskal hingga tahun depan berfokus pada upaya pemulihan ekonomi jangka menengah dan panjang. Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, mengatakan sokongan dana pemulihan ekonomi harus disalurkan untuk mengantisipasi kebutuhan sektor riil yang perlahan bangkit seiring dengan penurunan siklus wabah.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengusulkan agar pemerintah membentuk Komite Percepatan Pemulihan Perekonomian Nasional yang berfokus merumuskan langkah, strategi, program, serta kebijakan yang akan dilakukan setelah wabah Covid-19 berakhir. Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar menjalankan kewenangan dalam perpu itu dengan hati-hati, memegang prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan akuntabilitas.
Perpu tersebut disahkan ketika gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) bergulir di Mahkamah Konstitusi. Koalisi menolak perpu, antara lain karena adanya pasal yang memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan pada masa darurat.
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023