Tekanan Pajak Lebih besar
Penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan membesar pada tahun ini. Tekanan lebih besar seiring pertumbuhan ekonomi yang kian lambat. Potensi penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan Rp 388,5 triliun atau tertinggi setidaknya dalam 10 tahun terakhir, berdasarkan proyeksi terbaru Kementerian Keuangan, pendapatan negara akan menurun 10 persen dimana kontraksi terjadi di semua sumber pendapatan Penerimaan pajak, Proyeksi penerimaan bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tumbuh negatif
Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, mengatakan, penerimaan pajak tahun ini tertekan secara eksternal dan internal. Penurunan harga minyak dunia dan harga komoditas membuat kinerja perusahaan di bidang itu merosot, yang berimbas pada setoran Pajak Penghasilan (PPh migas).
Tekanan eksternal bersumber dari rantai perdagangan internasional yang terganggu sehingga setoran pajak dalam rangka impor menurun, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Di dalam negeri, penerimaan PPh badan dari hampir semua sektor akan lesu seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi, penerapan pembatasan sosial, dan pasokan yang terganggu.
Berkaca dari sejarah, krisis ekonomi kerap kali menurunkan rasio pajak hingga 1,5 persen produk domestik bruto (PDB) di setiap negara. Di banyak negara, jenis pajak yang paling stabil terhadap guncangan krisis adalah PPN dan Pajak Konsumsi sehingga dijadikan penopang penerimaan dalam jangka pendek.
Menurut Bawono, penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga. Oleh karena itu, pemerintah mesti menjaga distribusi dan pasokan barang, terutama ke daerah-daerah zona merah Covid-19. PPN bisa menambal potensi penerimaan yang hilang akibat pemberian insentif. Penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, shortfall pajak dihitung berdasarkan basis proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi 2,3 persen pada tahun ini. ”Proyeksi penerimaan pajak sudah dihitung cukup detail, tetapi yang tidak bisa diantisipasi adalah pertumbuhan atau kondisi perekonomian,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, akhir pekan lalu.
Menurut dia, shortfall pajak telah memperhitungkan aspek-aspek selain pertumbuhan ekonomi, yaitu dampak perang harga minyak, fasilitas insentif pajak tahap II, relaksasi stimulus, penurunan tarif PPh badan dan antisipasi penundaan dividen.
Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, menuturkan, pelebaran defisit APBN disebabkan penerimaan pajak yang anjlok, bukan peningkatan belanja. Kontraksi penerimaan pajak bisa lebih dalam jika pertumbuhan ekonomi semakin melambat. Skenario paling optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 0,5 persen hingga minus 2-2,5 persen.
Menurut Faisal, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola keuangan negara. Selama ini surplus yang diperoleh dari, misalnya, bonanza komoditas dan minyak, kerap dihabiskan. Belanja dimaksimalkan sehingga tabungan negara untuk menghadapi krisis minim. Akibatnya, pemerintah harus menarik utang tambahan saat krisis.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023