Ekonomi Digital dan Perppu 1/2020
Dari waktu ke waktu, penyebaran Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia, terus meningkat. Guna memitigasi hal itu, Pemerintah mengimbau untuk beraktivitas di rumah saja, sebagai upaya pembatasan sosial (social distancing) atau pembatasan fisik (physical distancing). Bahkan, DKI Jakarta beberapa kota lain telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seluruh sekolah memberlakukan “belajar dari rumah” atau study from home (SFH), begitu juga dengan tempat kerja pembatasan dengan jumlah minimum pegawai dan sisanya "bekerja dari rumah” atau work from home (WFH). Kebijakan SFH atau WFH ini telah mendorong masyarakat memanfaatkan internet. Bahkan, pemenuhan kebutuhan pokok se hari-hari juga dilakukan melalui media daring. Ujungnya, penetrasi pengguna internet mendorong tumbuhnya ekonomi digital.
Ekonomi digital atau internet memiliki potensi tinggi bagi perekonomian Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2019 menyatakan, pada tahun 2019, angkanya mencapai nilai US$ 40 miliar atau mencapai 49% di banding 2015 dengan pengguna internet mencapai 152 juta jiwa atau naik 65% sebagaimana ditaksir oleh Google, Temasek, dan Bain & Company. Nilai ini meliputi sektor niaga, travel, media, dan transportasi berbasis daring. Indonesia menempati posisi paling tinggi dibandingkan negara-negara di Asean lainnya, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyajikan data hasil survei, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 171,17 juta atau 64,8% dari 264,16 juta jiwa populasi penduduk Indonesia.
Pemerintah hendak menangkap potensi pemajakan atas aktivitas ekonomi internet. Apalagi dalam keadaan tertentu, darurat bencana seperti ini, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan tumbuh. Kebijakan perpajakan berupa perlakuan per-pajakan atas PMSE menjadi salah satu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Sedikitnya ada dua poin. Pertama, penunjukan pedagang atau penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE, baik luar negeri maupun luar negeri, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.
Pemajakan atas aktivitas ekonomi digital dari perusahaan digital yang berkembang pesat saat ini, seperti: Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan Zoom, menjadi tantangan di setiap negara. Ada sejumlah negara yang telah menerapkan pemajakan transaksi digital. Di antaranya adalah Perancis, Italia, Spanyol, Austria, dan India, yang menetapkan pajak dari nilai transaksi. Sementara itu, Australia dan Inggris mengenakan pajak transaksi digital sebagai diverted profit tax atau pajak atas keuntungan yang dialihkan. Negara-negara G20, termasuk Indonesia, memiliki pandangan yang sama untuk mencapai konsensus global atas sistem pajak internasional terhadap aktivitas ini.
Sebagai yurisdiksi dalam negeri, melalui Perppu ini, Indonesia memperluas definisi bentuk usaha tetap (BUT). Perluasan BUT ini sejalan dengan rekomendasi atau rencana aksi the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan "Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1:2015 Final Report”, pendekatan unified approach digunakan sebagai dasar. Pendekatan user participation memungut pajak digital berdasarkan kontribusi pengguna dan hak pengenaan pajak dialokasikan berdasarkan tempat di mana pengguna tersebut berada. Marketing intangibles mengenakan pajak didasarkan pada tempat aset tersebut digunakan. Sedangkan significant economic presence mengasumsikan subjek pajak dianggap memiliki kehadiran ekonomi apabila terdapat interaksi dengan pengguna melalui teknologi digital, misalnya platform online.
Indonesia dan 47 negara juga telah sepakat mengubah ketentuan penghindaran status BUT melalui pengecualian kegiatan tertentu dalam P3B-nya sebagaimana Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting yang ditandatangani pada 7 Juni 2017 di Paris, Prancis, dan telah diratrifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2019.
Tidak berhenti di situ, ketentuan teknis, baik PP maupun PMK, sangat dinantikan. Tujuannya agar potensi atas perluasan basis pemajakan melalui pemajakan ekonomi digital dapat segera ditangkap. Muaranya, terciptanya keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Bukan itu saja, penerimaan perpajakan dapat terdongkrak guna pemulihan perekonomian nasional, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023