Stimulus Pemulihan Ekonomi Capai Rp 641 Triliun
Pemerintah menaikkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi Rp 641,17 triliun dari skenario awal sebesar Rp 318 triliun. Sebagian dana tersebut dialokasikan untuk memberikan stimulus bagi korporasi, BUMN, dan UMKM. Dengan kenaikan anggaran PEN tersebut, ditambah adanya penurunan penerimaan negara, defisit APBN 2020 pun melonjak jadi 6,27% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 1.028 triliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual di Jakarta. Menkeu merinci, dana PEN tersebut dialokasikan untuk tiga pos besar, yakni belanja negara sebesar Rp 427,46 triliun, pembiayaan sebesar Rp 133,52 triliun, serta tambahan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan sektoral sebesar Rp 65,1 triliun. Disisi lain, pendapatan negara dalam outlook terbaru menurun menjadi Rp 1.691,6 triliun. Pembiayaan defisit APBN 2020 ini didanai lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)
Menkeu memaparkan, insentif pajak diperluas sebesar Rp 123,01 triliun dan bersifat masif ditujukan untuk membantu korporasi, UMKM, maupun BUMN. Kemudian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bertambah menjadi Rp 14,4 triliun, dari semula Rp 4,2 triliun. Plafon restitusi PPN mencapai Rp 5,8 triliun untuk 431 wajib pajak (WP) serta Pemerintah juga menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dengan nilai total insentif yang diterima perusahaan setara Rp 20 triliun.
Dana ini bertujuan agar dunia usaha bisa bertahan dari dampak Covid-19, sehingga mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan terhindar dari kebangkrutan. Perluasan terjadi karena adanya penambahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), perusahaan yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan kawasan berikat.
Anggaran yang mendapat perhatian utama dalam program PEN, salah satunya adalah dukungan konsumsi senilai Rp 172 triliun. Menurut Menkeu, bujet ini bertujuan untuk menahan kemerosotan konsumsi masyarakat sehingga bisa tetap terjaga pada level yang bisa memenuhi kebutuhan dasar.
Dukungan konsumsi tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, bantuan sosial (bansos), Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, serta logistik pangan dan sembako. Komitmen dukungan terhadap konsumsi antara lain diwujudkan dengan memperpanjang periode subsidi listrik gratis untuk 24 juta pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan pemberian diskon 50% bagi 7,2 juta pelanggan listrik berdaya 900 VA hingga September mendatang. Dukungan konsumsi lainnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Menkeu menegaskan, dengan perluasan bansos ini, sekitar 55% penduduk kategori terbawah di Indonesia mendapatkan bansos dalam berbagai bentuk.
Kemudian, dana PEN diberikan pula untuk dana pembiayaan, terdiri atas penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana pemerintah di perbankan, dan penjaminan, serta talangan investasi untuk BUMN. Menkeu menegaskan, Covid-19 telah mengganggu kinerja BUMN dari sisi disrupsi rantai pasok yang berlebih, sementara permintaannya meorosot tajam, seperti transportasi dan jalan tol. Di lain sisi, biaya operasional dan risiko finansialnya melonjak, karena ada kewajiban kepada pihak ketiga. Menkeu menambahkan, BUMN harus mendapatkan dukungan karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan peran besar yang dijalankan BUMN seraya mengingatkan, jika ada BUMN yang menghadapi masalah hukum terkait dana yang digelontorkan pemerintah, proses hukum tetap berjalan. Tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi akan melibatkan BPKP, BPK, dan KPK untuk pengawasan.
Dana PEN juga dialokasikan untuk tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral, terdiri atas Pariwisata, Perumahan dan cadangan stimulus fiskal lainnya. Selain itu, ada dukungan untuk pemerintah daerah untuk cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi serta penyediaan fasilitas pinjaman ke daerah.
Menanggapi kenaikan stimulus untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, dana dari PEN ini lebih tepat difokuskan untuk menopang sektor produksi. Mulai dari UMKM, industri menengah sampai pabrik, apalagi UMKM juga menjadi penopang perekonomian domestik. Ia menambahkan, apabila ada daya beli namun tidak ada produksi maka akan berdampak kontraproduktif untuk perekonomian. Ia juga menilai, pemerintah sudah berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tetap saja perekonomian masih membutuhkan waktu untuk pulih. Untuk itu, perlu ada bantuan terhadap UMKM dan industri agar tetap bertahan sampai perekonomian kembali berputar. Dikhawatirkan, kalau tidak dibantu saat ini, maka UMKM akan bangkrut, sehingga saat ekonomi nanti pulih, cuma tersedia barang impor untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023