Produk Digital Luar Resmi Dikenai Pajak
Produk digital dari luar negeri resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini dianggap tidak bertentangan dengan proses konsensus internasional sepanjang syarat pungutan tidak menggunakan kriteria ekonomi.
Pengenaan PPN terhadap produk digital dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Regulasi ini menyebutkan, produk digital dalam bentuk jasa ataupun barang tidak berwujud yang diakses konsumen dari dalam negeri dikenai pajak 10 persen.
Pengajar Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho berpendapat, pemungutan itu jadi langkah awal pengenaan pajak layanan digital di Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023