Lagi, Pebisnis Diguyur Insentif Rp 35,5 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4) mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk menambah 1.088 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapat insentif pajak, baik itu Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25. Tambahan sektor usaha ini akan membuat anggaran insentif naik sekitar Rp 35,5 triliun. Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah masih menghitung kedalaman efek pandemi Covid-19. "Ini untuk melihat kebutuhan industri dan masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4). Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, sejalan dengan tambahan insentif, pemerintah juga akan mengetatkan pengawasan penggunaan anggaran Covid-19. Selain penggunaan pemerintah juga hati hati dalam menentukan pembiayaannya.
Karena semua masih berjalan dan belum final, pengamat pajak Darussalam memproyeksi bahwa insentif pajak lanjutan masih bisa terus bertambah bagi sektor usaha lain, menurutnya efek dari wabah korona belum berakhir dan belum jelas. Yusuf Rendy, peneliti Core berharap, perusahaan yang menerima insentif adalah yang terkena dampak berat dari virus korona Covid-19 dan memberikan manfaat signifikan ke perekonomian. Sedangkan ekonom Raden Pardede berharap pemerintah juga fokus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah, krisis seperti ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023