18 Sektor Industri Peroleh Insentif PPh 21 Rp 15,7 T
Dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (22/4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, nilai perluasan insentif pajak penghasilan pekerja (PPh Pasal 21) bagi 18 sektor industri selain manufaktur mencapai Rp 15,7 triliun. Perluasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, karena ke-18 sektor industri itu bebas dari kewajiban PPh Pasal 21 selama enam bulan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak terkait, ia mengatakan Jika ditotal seluruh insentif pajak terdapat akumulasi insentif Rp 35,3 triliun, dan perluasan sektor akan menyentuh sektor nonmanufaktur seperti perdagangan, pariwisata dan transportasi.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023