;

Relaksasi Aturan Pelaporan SPT

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 24 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 23 April 2020
Relaksasi Aturan Pelaporan SPT

Ditjen Pajak kembali merelaksasi ketentuan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan dan menambahkan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi atas penyampaian SPT Tahunan. SPT Tahunan paling lambat diserahkan tanggal 30 April 2020. Wajib pajak badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Sedangkan wajib pajak orang pribadi hanya perlu menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Paling lambat diserahkan 30 Juni 2020 melalui SPT pembetulan. Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020. Ditjen Pajak menerangkan, bahwa dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19.


Download Aplikasi Labirin :