Realisasi PPh Bakal Tertekan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Rabu (15/4) mengatakan, berdasarkan pantauan otoritas pajak, tingkat kepatuhan yang cukup rendah serta banyaknya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memanfaatkan pelonggaran batas waktu pelaporan menyebabkan realisasi pajak penghasilan orang pribadi berisiko tertekan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, per 1 April lalu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan nonkaryawan baru mencapai 766.221 SPT Tahunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1,2 juta wajib pajak. Realisasi PPh orang pribadi pada Februari 2020 lalu baru mencapai Rp1,02 triliun, atau sebesar 18,85% (yoy), melambat jika dibandingkan dengan Februari tahun sebelumnya yang mencapai 28,19% (yoy).
Namun demikian, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, PPh orang pribadi masih berpotensi tumbuh dan sebagian wajib pajak diperkirakan baru akan membayar kewajibannya pada bulan ini. Praktisi perpajakan
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengutarakan ketidak patuhan ini menyusul kebijakan pemerintah yang meniadakan sanksi atas keterlambatan penyetoran, hal yang sama turut di utarakan Ronsianus B. Daur meski dilain sisi ia menambahkan, setelah badan organisasi kesehatan dunia mengumumkan bahwa virus corona tergolong pandemic, kepanikan membuat masyarakat lebih memilih menyelamatkan nyawa dan cenderung tidak peduli dengan urusan administrasi termasuk pajak meski pelaporan melalui daring sebenarnya sudah tersedia.Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023