;

Insentif PPN dan PPh tangani Covid

Insentif PPN dan PPh tangani Covid

JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif bebas pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Khususnya, untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan.

Empat Insentif tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 yang ditanda tangani Menkeu pada 6 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan berlaku April 2020 hingga September 2020

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak perlu surat keterangan bebas, cukup melalui email resmi KPP yang bersangkutan tempat Wajib Pajak terdaftar

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan insentif yang dijanjikan, termasuk insentif pajak yang sebelumnya diumumkan karena diyakini akan berdampak terhadap psikologis pengusaha.

Download Aplikasi Labirin :