;

Masih Ragu Pungut Pajak E-commerce

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 30 Apr 2020 Kontan, 28 April 2020
Masih Ragu Pungut Pajak E-commerce

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus memutar otak menggali penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19, Salah satunya, rencana pemajakan atas perusahaan berbasis digital dalam maupun luar negeri berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce.

Untuk menindaklanjuti Perpu, pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE) dalam PMSE yang saat ini sedang menunggu konsensus The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital, seperti dikonfirmasi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu John Hutagaol. Ia menambahkan pemerintah menunggu konsensus global dikarenakan pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan pajak berganda.

Walaupun jadwal akhir konsensus internasional semakin dekat, nampaknya kesepakatan tersebut akan tertunda dikarenakan beberapa agenda pertemuan terpaksa dibatalkan dan sebagian lagi ditunda termasuk kemungkinan jadwal the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shiftinga (BEPS) pada awal Juli 2020 di Berlin karena pandemi Covid-19. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, langkah Indonesia membuat unilateral measure melalui konsep significant economic presence sejatinya sudah ada dalam usulan konsensus global terkait pajak digital. Jika konsensus tidak tercapai maka konsep BUT akan tetap seperti yang tertuang di kebanyakan tax treaty, ia menerangkan dalam skenario itu Indonesia bisa menggunakan pajak transaksi elektronik merujuk India dan Inggris

Download Aplikasi Labirin :