Masih Ragu Pungut Pajak E-commerce
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
(Kemkeu) terus memutar otak menggali penerimaan pajak di tengah pandemi
Covid-19, Salah satunya, rencana pemajakan atas perusahaan berbasis digital
dalam maupun luar negeri berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan yang mengatur pajak pertambahan nilai
(PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan menggunakan sistem
elektronik (PMSE) alias e-commerce.
Untuk menindaklanjuti Perpu, pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP)
sebagai payung hukum pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE)
dalam PMSE yang saat ini sedang menunggu konsensus The Organisation for
Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital, seperti
dikonfirmasi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu John
Hutagaol. Ia menambahkan pemerintah menunggu konsensus global dikarenakan pengenaan
pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan
pajak berganda.
Walaupun jadwal akhir konsensus internasional semakin dekat, nampaknya
kesepakatan tersebut akan tertunda dikarenakan beberapa agenda pertemuan
terpaksa dibatalkan dan sebagian lagi ditunda termasuk kemungkinan jadwal
the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit
Shiftinga (BEPS) pada awal Juli 2020 di Berlin karena pandemi Covid-19. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan,
langkah Indonesia membuat unilateral measure melalui
konsep significant economic presence sejatinya sudah ada dalam usulan
konsensus global terkait pajak digital. Jika konsensus tidak tercapai maka
konsep BUT akan tetap seperti yang tertuang di kebanyakan tax treaty, ia menerangkan
dalam skenario itu Indonesia bisa menggunakan pajak transaksi elektronik
merujuk India dan Inggris
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023