Pembebasan PPh UMKM Resmi Berlaku
Pembebasan pajak bagi UMKM yang terdampak Covid-19 berlaku sejak April hingga September mendatang atau selama 6 bulan. Pembebasan pajak tersebut diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sebagaimana tertuang dalam PP No. 23/2018.
Namun demikian, sejauh ini pemerintah belum menerbitkan beleid khusus yang mengakomodasi pembebasan PPh untuk UMKM tersebut. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak dalam Laporan Kinerja 2019, realisasi PPh Final UMKM terkontraksi hingga 15,3% (year-on-year/yoy). Artinya, realisasi penerimaan PPh Final UMKM pada 2018 mampu mencapai Rp 5,6 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023