Baru Separuh Wajib Pajak Laporkan Data
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 April baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Angka itu hanya separuh dari jumlah total 18 juta wajib pajak. Padahal tenggat pelaporan jatuh pada 30 April.
Untuk mengatasi persoalan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksamam, mengatakan pihaknya bakal memberi layanan tambahan. Semua kantor pajak diwajibkan menambah layanan. Ditjen Pajak juga membuka 2.600 jadwal kelas untuk wajib pajak borongan atau kolektif, demi memperlancar pelaporan SPT.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan tidak akan ada pengunduran tenggat lagi. Selain kemudahan pelaporan lewat sistem online, Suryo mengatakan, ada fasilitas lain bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT tanpa harus melengkapi dokumen yang diperlukan.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengatakan saat ini banyak pengusaha sulit melaksanakan pembukuan karena menghadapi protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi aktivitas bisnisnya.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Anton Supit, menilai wajar jika pelaporan wajib pajak perorangan relatif minim. Sebab, kata dia, bisa saja yang tidak melapor adalah para pekerja yang dirumahkan karena pandemi corona.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023