;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

IMF Calls for Wealth Tax to Help Cover Cost of Covid Pandemic

07 Apr 2021

Governments should consider levying higher taxes on the income or wealth of the rich to help pay for the enormous cost of tackling the Covid-19 pandemic, the International Monetary Fund has said. Inequality had widened in the year since the virus first hit the global economy, the IMF said, and there was a case for the better off being asked to pay more on a temporary basis to meet crisis-related financial costs. In its half-yearly fiscal monitor report, the IMF called for domestic and international tax changes that would boost the money available to expand public services, make welfare states more generous and meet the UN’s sustainable development goals. “To accumulate the resources needed to improve access to basic services, enhance safety nets, and reinvigorate efforts to achieve the sustainable development goals, domestic and international tax reforms are necessary, especially as the recovery gains momentum.” At a press conference to launch the fiscal monitor, a senior IMF official said there was scope in rich countries to target those individuals and companies that had prospered during the pandemic.

Paolo Mauro, the deputy director of the IMF’s fiscal affairs department, said there had been an “erosion” of the taxes paid by those at the top of the income scale, with the pandemic offering a chance to claw some of the money back. The IMF said fiscal policy – tax and spending measures – should target support on the poor and vulnerable. It has also publicly backed the call by the US Treasury secretary, Janet Yellen, for a minimum corporate tax rate to make it more difficult for big multinational corporations to minimise their tax payments. A year marked by the biggest contraction in the global economy in modern times had focused attention on governments and their ability to respond to the crisis, the IMF said. Popular support for better public services, already significant before the pandemic, had probably risen.

(Oleh - HR1)

DPR Usulkan Pembatasan Impor Minuman Beralkohol & Tarif Cukai Tinggi

06 Apr 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan draf atau naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Melalui calon aturan baru ini, DPR mengusulkan pembatasan impor minuman beralkohol dan pengenaan tarif cukai tinggi pada produk minuman beralkohol impor.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, pembatasan impor minuman beralkohol merupakan upaya untuk mengatur peredaran di Indonesia. Terlebih saat ini DPR menerima laporan banyak minuman beralkohol dari luar negeri yang masuk Indonesia secara ilegal.

Baleg DPR akan memanggil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memberikan masukan mengenai pembatasan impor dan tarif cukai ini. DPR juga meninta Tim Ahli Baleg DPR mendata kebutuhan minuman beralkohol, tingkat konsumsi masyarakat, dan jumlah impor minuman beralkohol.


Pajak Daerah BBM Pengaruhi Harga Jual

04 Apr 2021

Kenaikan harga jual bahan bakar minyak atau BBM di dalam negeri, selain ditentukan faktor harga minyak mentah dunia, ditentukan pula oleh kebijakan pajak di setiap provinsi. Pajak tersebut adalah pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB.

PBBKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 2 UU Nomor 28/2009 disebutkan, PBBKB adalah salah satu jenis pajak yang ditetapkan pemerintah provinsi. Adapun Pasal 19 mencantumkan, besaran pajak tersebut ditetapkan paling tinggi 10 persen.

Dalam siaran pers, Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumatera Utara per 1 April 2021. Kenaikan harga itu disebabkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menaikkan tarif PBBKB yang semula 5 persen menjadi 7,5 persen. Kenaikan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM jenis premium dan solar bersubsidi yang masing-masing tetap Rp 6.450 per liter dan Rp 5.150 per liter.

Sebagai perbandingan, di wilayah Jawa tidak ada perubahan harga jual BBM nonsubsidi. Harga pertalite masih Rp 7.650 per liter, pertamax Rp 9.000 per liter, dan pertamax turbo Rp 9.850 per liter. Sementara harga dexliter Rp 9.500 per liter dan pertamina dex Rp 10.200 per liter.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman pernah menyampaikan, pandemi Covid-19 menyebabkan permintaan BBM nasional turun hingga 50 persen di sejumlah kota besar di Indonesia. Secara nasional, konsumsi BBM turun 13 persen pada semester I-2020 secara tahunan.

 


The Rising Interest in a Wealth Tax

03 Apr 2021

After years of talk, a powerful head of steam is building behind the idea of a wealth tax on the very rich. Could it actually happen?

While President Biden didn’t include it as a funding mechanism in his new $2 trillion infrastructure plan, White House press secretary Jen Psaki earlier in March pointedly refused to rule it out as part of a larger tax reform package. “Middle-class families are paying more than their fair share,” she said, echoing a favorite Biden talking point. “And those at the top are not doing their part.” Fanning the flames is new research suggesting that the top 1% illegally evade billions of dollars in federal income tax.

A wealth tax is fundamentally different from income tax. It taxes the value of an individual’s net assets—typically including cars, homes, stocks, businesses, real estate, paintings, copyrights, and almost anything else, tangible or intangible, of value. The assets are “net” because their value is reduced by the individual’s debt; the taxpayer must pay a percentage of the net assets’ value every year.

Sen. Elizabeth Warren (D-Mass.) recently reintroduced a wealth tax bill that would impose a 2% annual levy on net assets between $50 million and $1 billion, plus 3% on net assets above $1 billion. If the U.S. adopts a single-payer health care system, the levy on billionaires would double to 6%.

Warren’s bill by itself is no surprise; she has been pushing for a wealth tax since her 2019 presidential run. But the idea seems to be catching on. Seven California state assembly members have recently started the process of amending the state constitution to permit a wealth tax (1% on net assets between $50 million and $1 billion; 1.5% on assets above $1 billion). Washington state legislators have introduced a bill to impose a wealth tax. The Australian Greens Party last weekend called for a 6% levy on the assets of billionaires, and South Africa’s government has been considering a wealth tax.

(Oleh - HR1)

Syarat TKDN Insentif PPnBM Dipangkas Jadi 60%

01 Apr 2021

Jakarta - Syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil bermesin di bawah 1.500cc yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% akan diturunkan menjadi 60% dari sebelumnya 70%. Hal ini bertujuan mendorong prinsipal menambah investasi di Indonesia sekaligus menguntungkan masyarakat dan pemerintah. Relaksasi PPnBM bertujuan mendorong penjualan mobil produksi dalam negeri. Insentif PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP). 

Hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500cc, yaitu sekitar 140% dari Februari 2021. Hal ini akan berdampak positif terhadap pemulihan sektor industri otomotif, yang memiliki efek berantai cukup luas bagi sektor industri lainnya. TKDN mobil dihitung berdasarkan pembelian komponen di dalam negeri (local purchase). Skema ini tidak memperhitungkan bahan baku komponen yang dibeli, apakah dari dalam negeri atau luar negeri.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Saat ini, tercatat ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia. Mereka telah menanam investasi senilai Rp 71,35 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang dan 1,5 juta lebih orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai  industri tersebut. Kebijakan relaksasi untuk mobil bermesin di 1.500cc saja sudah tidak tepat, apalagi perluasan ke mobil bermesin lebih besar. Tanpa ada insentif, pasar mobil domestik rata-rata tumbuh 5% per tahun dalam kondisi normal. PPnBM 0% mobil 1.500 - 2.500cc juga tidak akan berpengaruh terhadap pergerakan pasar. Sebab, kontribusi segmen ini terhadap total penjualan sangat rendah.

(Oleh - IDS)

Setoran PPh Perbankan Terbesar Saat Pandemi

01 Apr 2021

Sektor perbankan masih menjadi penyetor pajak penghasilan (PPh) badan usaha terbesar di jajaran perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Tercatat hingga 30 Maret 2021 ada 105 emiten yang sudah mempublikasikan laporan keuangan 2020. Sedangkan 614 emiten belum mengumumkan.

Dari emiten yang sudah mempublikasikan laporan keuangan, KONTAN mencatat, dari 20 emiten dengan setoran PPh badan terbesar selama 2020, tiga besar pembayar pajak terbesar berasal dari sektor perbankan. Mereka adalah yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk serta PT Bank Mandiri.

Sejak tahun lalu, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22%, turun dari ketentuan di tahun sebelumnyang mencapai 25%. Bahkan tarif untuk emiten yang melepas saham ke publik lebih dari 40% diberikan diskon tambahan hingga 3%, sehingga PPh Badan yang dibayar hanya 19%.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.069,98 triliun. Nilai ini turun 19,71% dari tahun sebelumnya dan setara 89,25% di APBN 2020 yakni Rp 1.198,82 triliun.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 senilai Rp 1.229,6 triliun. Hingga Februari 2021 pajak yang terkumpul baru Rp 146,13 triliun atau minus 4,84% yoy.


Amazon dan Tiga Korporasi Asing Jadi Pemungut PPN

31 Mar 2021

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menambah empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggar di Indonesia.

Empat perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah Amazon. com. ca Inc, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company SL.

Adapun tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pemungut wajib mencantumkan pada kuitansi atau invoice yang mereka terbitkan sebagai bukti pungut PPN.


Pekebun Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 30 Juta per Hektare

31 Mar 2021

Pemerintah sedang menggencarkan peremajaan sawit rakyat (PSR). Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) digelontorkan bantuan Rp 30 juta/hektare (ha) kepada para pekebun sawit dengan luas lahan maksimal 4 ha.

Proses mendapatkan bantuan Rp 30 juta itu dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, proses usulan PSR di kelembagaan tani. Pengajuan usulan PSR sesuai persyaratan yaitu legalitas kelembagaan dan legalitas lahan.

Kemudian Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi melakukan proses verifikasi administrasi dan lapangan. Selanjutnya tim terintegrasi Ditjen Perkebunan melakukan proses verifikasi tim terintegrasi. Baru kemudian Ditjen Perkebunan memberikan rekomendasi teknis.

Setelah SK Dirut diterbitkan kemudian dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) 3 pihak, dalam hal ini antara BPDPKS, koperasi atau gapoktan (gabungan kelompok tani) dengan bank yang akan menyalurkan dana tersebut.

 


Beberapa Proyek Infrastruktur Jokowi Ditunda, Anggaran Dipangkas karena Covid -19

31 Mar 2021

Beberapa proyek infrastruktur nasional terpaksa ditunda pada tahun anggaran ini. Sebab, ada refocusing anggaran terkait pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Kita memang mengalami refocusing dari anggaran awal TA 2021 Rp 53,9 triliun. Kami mendapatkan tugas penghematan melalui refocusing ini senilai Rp 6,88 triliun dan percepatan penarikan PHLN dan peluncuran SBSN senilai Rp 0,55 triliun sehingga per hari ini posisi pagu DIPA menjadi senilai Rp 47,63 triliun,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (30/3).

Adapun beberapa proyek infrastruktur Jokowi yang ditunda pembangunannya adalah kawasan industri (KI) Subang karena kriteria readiness-nya juga disebut belum siap. Lalu, kegiatan lainnya yang ditunda adalah pembangunan KI Batang dan Pengembangan Food Estate.

Selain itu, proyek infrastruktur lainnya yang ditunda adalah beberapa pembangunan jalan. Semula untuk proyek ini Dirjen Bina Marga mengajukan Pagu DIPA sebesar Rp 12,6 triliun namun kemudian dilakukan penghematan Rp 4,28 triliun sehingga menjadi hanya Rp 7,88 triliun.

Dengan begitu, target pembangunan Bina Marga juga akan berkurang. Awalnya untuk kegiatan pembangunan jalan baru ditarget bisa selesai 920 kilometer jalan baru di tahun ini, kini menjadi 788 kilometer. Demikian pula dengan pembangunan jembatan baru (fly over/underpass), semula ditarget selesai 29,741 meter menjadi 29.357 meter.

 


Pajak Ekonomi Digital, AS Hentikan Investigasi Indonesia

30 Mar 2021

Bisnis, JAKARTA — Amerika Serikat akhirnya menghentikan investigasi mengenai layanan pajak digital atau digital service tax terhadap Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerintah sejauh ini masih belum menerapkan secara penuh pemajakan atas ekonomi digital tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, Amerika Serikat (AS) melalui The United States Trade Representative (USTR) menyatakan Indonesia belum mengadopsi atau tidak menerapkan digital service tax yang menjadi dasar investigasi tersebut. Atas dasar itu kemudian USTR menghentikan investigasi terhadap sistem pemajakan yang dirumuskan oleh pemerintah.

“Investigasi yang dilakukan terhadap Indonesia dihentikan pada 26 Maret 2021,” kata Penasihat Umum USTR Greta Peisch dalam dokumen yang dikutip Bisnis, Senin (29/3).

Dalam keterangannya, Peisch menjelaskan bahwa hingga 25 Maret 2021 Indonesia belum menerapkan digital service tax. Sementara itu, investigasi yang dilakukan oleh AS terkait dengan hal ini membutuhkan waktu sedikitnya selama 1 tahun.Dia menambahkan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi USTR untuk menghentikan investigasi terhadap Indonesia. Namun demikian, Negeri Paman Sam itu terus memantau status digital service tax di setiap negara mitra.Penghentian investigasi juga dilakukan oleh USTR terhadap sejumlah negara lain, yakni Brasil, Republik Ceko, dan Uni Eropa. Adapun investigasi tetap dilakukan kepada Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

Investigasi dilakukan karena AS beranggapan skema pajak yang diusung oleh negara-negara tersebut merugikan korporasi asal Negeri Paman Sam.Indonesia sebenarnya telah memiliki skema pemajakan digital, terutama yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), melalui UU No. 2/2020. Hanya saja ketentuan PPh tersebut masih belum diimplementasikan. Hal inilah yang kemudian mendasari AS untuk menghentikan investigasi terhadap Indonesia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang tidak bersedia menanggapi penghentian investigasi ini.

(Oleh - HR1)