;

DPR Usulkan Pembatasan Impor Minuman Beralkohol & Tarif Cukai Tinggi

06 Apr 2021 Kontan
DPR Usulkan Pembatasan Impor Minuman Beralkohol & Tarif Cukai Tinggi

Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan draf atau naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Melalui calon aturan baru ini, DPR mengusulkan pembatasan impor minuman beralkohol dan pengenaan tarif cukai tinggi pada produk minuman beralkohol impor.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, pembatasan impor minuman beralkohol merupakan upaya untuk mengatur peredaran di Indonesia. Terlebih saat ini DPR menerima laporan banyak minuman beralkohol dari luar negeri yang masuk Indonesia secara ilegal.

Baleg DPR akan memanggil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memberikan masukan mengenai pembatasan impor dan tarif cukai ini. DPR juga meninta Tim Ahli Baleg DPR mendata kebutuhan minuman beralkohol, tingkat konsumsi masyarakat, dan jumlah impor minuman beralkohol.


Download Aplikasi Labirin :