Pekebun Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 30 Juta per Hektare
Pemerintah sedang menggencarkan peremajaan sawit rakyat (PSR). Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) digelontorkan bantuan Rp 30 juta/hektare (ha) kepada para pekebun sawit dengan luas lahan maksimal 4 ha.
Proses mendapatkan bantuan Rp 30 juta itu dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, proses usulan PSR di kelembagaan tani. Pengajuan usulan PSR sesuai persyaratan yaitu legalitas kelembagaan dan legalitas lahan.
Kemudian Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi melakukan proses verifikasi administrasi dan lapangan. Selanjutnya tim terintegrasi Ditjen Perkebunan melakukan proses verifikasi tim terintegrasi. Baru kemudian Ditjen Perkebunan memberikan rekomendasi teknis.
Setelah SK Dirut diterbitkan kemudian dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) 3 pihak, dalam hal ini antara BPDPKS, koperasi atau gapoktan (gabungan kelompok tani) dengan bank yang akan menyalurkan dana tersebut.
Postingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023