;

Pekebun Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 30 Juta per Hektare

Politik dan Birokrasi Mohamad Sajili 31 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru
Pekebun Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 30 Juta per Hektare

Pemerintah sedang menggencarkan peremajaan sawit rakyat (PSR). Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) digelontorkan bantuan Rp 30 juta/hektare (ha) kepada para pekebun sawit dengan luas lahan maksimal 4 ha.

Proses mendapatkan bantuan Rp 30 juta itu dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, proses usulan PSR di kelembagaan tani. Pengajuan usulan PSR sesuai persyaratan yaitu legalitas kelembagaan dan legalitas lahan.

Kemudian Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi melakukan proses verifikasi administrasi dan lapangan. Selanjutnya tim terintegrasi Ditjen Perkebunan melakukan proses verifikasi tim terintegrasi. Baru kemudian Ditjen Perkebunan memberikan rekomendasi teknis.

Setelah SK Dirut diterbitkan kemudian dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) 3 pihak, dalam hal ini antara BPDPKS, koperasi atau gapoktan (gabungan kelompok tani) dengan bank yang akan menyalurkan dana tersebut.

 


Download Aplikasi Labirin :