;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Bappenas: 2025, Transformasi Digital Ciptakan 17 Juta Lapangan Kerja

22 Mar 2021

JAKARTA – Transformasi digital dinilai dapat memberikan dampak terhadap perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi di dalam negeri. Melalui transformasi digital ini, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan di perkirakan dapat meningkat menjadi 8,1%, sedangkan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB menjadi 21,0% pada 2024. “Sementara itu, tambahan lapangan pekerjaan baru hingga 17 juta orang dapat tercipta bagi masyarakat pada tahun 2025,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulisnya, Sabu (20/3).

Transformasi digital yang dilakukan, lanjut Suharso, antara lain melalui otomatisasi atau digitalisasi kegiatan produksi yang dapat berdampak kepada perubahan jenis pekerjaan yang akan tergantikan oleh mesin. Studi menunjukkan, akan lebih banyak jenis pekerjaan yang dapat diciptakan oleh otomatisasi daripada jenis pekerjaan yang hilang digantikan oleh mesin.

Studi yang dilakukan oleh Google menunjukkan, internet ekonomi Indonesia diperkirakan dapat mencapai US$ 27 milliar pada 2018 dan bertumbuh menjadi US$ 100 milliar di 2025. “Transformasi digital di layanan pemerintahan antara lain ditandai dengan upaya berbagi pakai infrastruktur pusat data berpotensi menghemat biaya operasi dan pemeliharaan sebesar Rp 8,1 triliun per tahun melalui konsolidasi 2.700 pusat data,” ucap dia.

(Oleh - HR1)

Butuh Terobosan Biar Ekspor Sarang Burung Walet RI Makin Moncer

22 Mar 2021

Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang setara (Equel Treatment) terhadap eksportir SBW (Sarang Burung Walet) nasional. Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea mengatakan, salah satu kesulitan pelaku usaha di dalam mengekspor sarang burung walet adalah adanya kewajiban dimana eksportir SBW harus teregistrasi dengan teknis otoritas karantina China 'General Administration Of Customs China (GACC) dan memiliki sertifikat ekspor sebagai eksportir terdaftar (ET-SBW).

“PPSWN berharap pemerintah membuat terobosan untuk mempermudah ekspor SBW ke China,” katanya.

PPSWN meminta agar pemerintah dapat membantu menerbitkan Sertifikat sebagai Eksportir Terdaftar (ET-SBW) kepada pelaku eksportir baru, khususnya eksportir SBW, yang terintegrasi dengan ''General Administration Of Customs China (GACC)'' sehingga saat SBW telah diperiksa Karantina RI, tidak perlu diperiksa kembali oleh GACC.

Realisasi Penerimaan Negara, Performa Pajak Lemah

19 Mar 2021

Bisnis, Jakarta - Performa penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini masih cukup lemah. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah masih membutuhkan napas yang lebih panjang guna mewujudkan akselerasi ekonomi pada tahun ini. Meskipun masih terkonstraksi, otoritas pajak menilai pertumbuhan selama dua bulan pertama tahun ini masih lebih baik dibandingkan dengan torehan pada Januari yang tercatat 15,32%. Hal ini tidak terlepas dari belum berakhirnya tekanan ekonomi akibat pandemi serta guyuran insentif yang masih dipertahankan oleh pemerintah pada tahun ini.

Jika strategi insentif dan extra effort yang dilakukan oleh pemerintah terbukti efektif, dalam jangka panjang prospek penerimaan pajak cukup cerah. Berbagai kemudahan, keringanan, dan ekstensifikasi perpajakan yang selama ini diberikan seharusnya meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. Ekonomi pada tahun ini memang lebih positif menyusul berlanjutnya program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Akan tetapi, iklim usaha sebagai penopang penerimaan pajak masih cukup terseok. Kunci dari pemulihan ekonomi dan akselerasi penerimaan pajak adalah vaksinasi.

(Oleh - IDS)

Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24% di Tahun 2020

19 Mar 2021

Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020. Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi di Telkom Landmark Tower, Senin (15/3). “Telkom adalah mitra bagi kami tidak hanya sekedar wajib pajak. Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat,” demikian disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya dalam sambutannya.Budi Prasetya mengatakan bahwa pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada tahun 2020 meningkat sebesar 3,24% dengan kontribusi pajak mencapai 26,4% dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat. “Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi,” tambah Budi.

(Oleh - HR1)

Tak Ada Rencana Amandemen untuk Masa Jabatan Presiden

18 Mar 2021

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode. Masa jabatan presiden yang dibatasi selama dua periode di Undang-Undang Dasar 1945 akan dipatuhinya. “Bolak-balik sikap saya enggak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.

Mantan Ketua MPR Amien Rais melalui media sosial, Sabtu (13/3). Ia mengatakan, ada arah dari rezim yang berkuasa saat ini untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Caranya, dengan meminta Sidang Istimewa MPR untuk mengamendemen sejumlah pasal di UUD 1945 yang dinilai perlu diperbaiki.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid juga menegaskan, tidak ada agenda MPR untuk mengamendemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden. Bantahan juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah. Unsur pimpinan MPR dari fraksi terbesar di MPR itu mengatakan, sejauh ini belum ada pemikiran atau langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi demi memperpanjang masa jabatan presiden. Lanjut Basarah, juga menilai dua periode masa jabatan presiden seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi.

Relaksasi Pajak Properti, Hunian Premium Naik 25%

18 Mar 2021

Bisnis, Surabaya - Penjualan properti di Jawa Timur diprediksi terus meningkat seiring adanya relaksasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% mulai Maret - Agustus 2021. Penjualan properti mengalami perbaikan pada akhir 2020 hingga awal 2021. Dengan tambahan stimulus dari pemerintah tentu akan menambah gairah pasar khususnya kelas premium. Momen stimulus dan kondisi harga properti yang relatif sempat terkoreksi seharusnya menjadi kesempatan investor maupun end user untuk membeli properti.

Saat ini, kesempatan investor untuk masuk di sektor properti karena akan ada keuntungan di masa depan. Dengan potensi-potensi tersebut diyakini tahun ini penjualannya bisa naik 70% dibandingkan tahun lalu. Selain stimulus pemerintah, saat ini perbankan juga banyak menghadirkan berbagai program KPR/KPA dengan promo suku bunga yang cukup bersaing. Pengembang tahun ini lebih optimistis dengan produk rumah yang sudah digarap sejalan dengan mulai bergeraknya aktivitas ekonomi, percepatan program vaksinasi, ditambah dengan adanya stimulus pemerintah.

(Oleh - IDS)

Iming-Iming Menarik Bagi Investasi Mobil Listrik

17 Mar 2021

Pemerintah akan merevisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk menarik investasi mobil listrik bertenaga baterai ke Indonesia. Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV), misalnya, dipatok 0%, sementara PPnBM mobil hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) ditetapkan antara 5% hingga 7%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis, perbedaan tarif tersebut akan menarik investasi mobil listrik. Dalam aturan yang berlaku saat ini, tarif PPnBM BEV dan HEV masih sama yakni 0%. Jika aturan baru berlaku, pabrikan mobil listrik baterai bisa menikmati tarif 0% jika dalam dua tahun ke depan berinvestasi minimal sebesar Rp 5 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu juga optimistis, beleid PPnBM 0% mobil listrik bisa efektif mendorong daya beli masyarakat. la mencontohkan, saat China memberi insentif pajak, harga mobil listrik di negeri itu turun dari 3,4 kali menjadi 1,9 kali dari harga mobil konvensional. Selain mendapatkan tarif PPnBM 0%, investor mobil listrik BEV dengan nilai investasi Rp 5 triliun bisa mendapatkan fasilitas insentif tax holiday atau pemotongan pajak penghasilan selama sepuluh tahun.

Baru 6,8 Juta Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan

17 Mar 2021

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai Selasa (16/3) wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) baru masuk sebanyak 6,8 juta. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat P2Humas Ditjen Pajak Ani Natalia menyatakan jumlah pelaporan SPT tahunan 2020 tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu. Pada tahun lalu, Ditjen Pajak mencatat jumlah pelaporan SPT mencapai 7,64 juta SPT. Artinya, jumlah pelaporan SPT tahun ini hingga Selasa (16/3) turun sebesar 11% dibandingkan dengan periode serupa tahun lalu.

Gaikindo Sambut Positif Diskon PPnBM untuk Mobil 2.500 Cc

17 Mar 2021

JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif rencana pemerintah memperluas cakupan jenis mobil yang memperoleh relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Rencana diskon PPnBM untuk mobil dengan volume silinder hingga 2.500 cc diyakini bakal menggairahkan pasar mobil dan mempercepat kebangkitan industri otomotif dalam negeri setelah terdampak pandemi. “Masyarakat juga mendapat manfaat. Industri tumbuh, sehingga perekonomian juga cepat pulih ya. Harapannya begitu,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara kepada Investor Daily, Selasa (16/3/2021).

“Presiden menyampaikan, kalau dilihat memang insentif bisa diperluas untuk di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70% itu mungkin bisa jadi pertimbangan,” ujar Menkeu di depan Komisi XI DPR, Selasa (16/3). Saat ini, pemerintah telah memberikan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai Maret hingga Desember 2021 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Diskon ini diberikan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama periode Maret-Mei 2021 dengan besaran diskon PPnBM 100%, kemudian periode Juni-Agustus 2021 diskon 50%, dan periode September-Desember 2021 dengan diskon 25%.

Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, berharap perluasan relaksasi PPnBM ini dapat meningkatkan penjualan mobil.

“Negara lain kan pasarnya sudah mencapai 70%-80% seperti sebelum Covid-19, kita masih level 50%. Jadi 50% itu kan dibawah keekonomian. Keekonomiannya mungkin sekitar 70%. Jadi kalau ini berlarut-larut, tekanan terhadap efisiensi untuk penerima kerja akan semakin besar. Jadi memang harus segera,” kata Bob kepada Investor Daily. Di samping itu, dia berharap perluasan diskon PPnBM ini memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Pasalnya, industri otomotif memiliki lapisan yang cukup dalam yang melibatkan antara lain Agen Pemegang Merek (APM) mobil, distributor, dan supplier

(Oleh - HR1)

Pengusaha Kritisi Kenaikan Pajak Mobil Hybrid

17 Mar 2021

JAKARTA – Pelaku usaha mengkritisi rencana pemerintah menaikkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Alasannya, aturan itu baru berlaku Oktober 2021 dan akan membingungkan prinsipal otomotif, terutama asal Jepang, yang selama ini menguasai nyaris 100% pasar mobil domestik dan ekspor. Seiring dengan itu, ke depan, pemerintah diharapkan bisa lebih konsisten dengan aturan yang dibuat. Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, segala macam insentif yang diberikan pemerintah dalam pengembangan mobil elektrifikasi adalah untuk konsumen, bukan produsen. Dengan demikian, jika pajak dinaikkan, akan membuat kemampuan konsumen untuk membeli mobil elektrifikasi berkurang.

Seharusnya, lanjut dia, insentif untuk mobil elektrifikasi harus ditambah, bukan dikurangi. Sebab, mobil hybrid termasuk kategori mobil elektrifikasi, bersama plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV), dan fuel cell electric vehicle (FCEV). Semua mobil itu menggunakan motor listrik untuk memutar roda. Bedanya, mobil hybrid juga menggunakan mesin pembakaran dalam, sedangkan BEV hanya motor listrik dengan sumber energi dar baterai.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPnBM mobil hybrid, sedangkan PPnBM BEV tetap, yakni 0%. Tujuannya memberikan daya tarik bagi investor yang berniat membangun pabrik BEV. Ada dua skema PPnBM mobil hybrid. Pertama, tarif PPnBM PHEV pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari 5%. Sementara itu, jika pemain BEV telah berinvestasi Rp 5 triliun, tarif PPnBM mobil hybrid dinaikkan lagi merujuk pada skema kedua. Perinciannya, PPnBM PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.

Tantangan BEV 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menilai, revisi PP tersebut merupakan sinyal positif dari pemerintah untuk para investor. Hanya saja, insentif adalah salah satu faktor dalam pengembangan mobil listrik. Sebab, daya beli masyarakat dan harga jual menjadi tantangan utama pengembangan mobil listrik. Saat ini, daya beli masyarakat terhadap mobil masih di bawah Rp 300 juta, sedangkan harga mobil listrik meski pajaknya sudah 0%, harganya masih mahal, Rp 600 jutaan.

(Oleh - HR1)