;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Penurunan Tax Ratio Terus Berlangsung

08 Mar 2021

Menilik data Kementerian Keuangan (Kemkeu) tax ratio Indonesia tahun 2020 sebesar 8,3%. Karena itulah, pemerintah perlu mewaspadai hal ini sebab pemulihan ekonomi yang berjalan lambat tahun ini dan beberapa tahun ke depan, juga tak serta merta mempercepat kenaikan tax ratio Indonesia.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, tax ratio Indonesia menjadi yang terparah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Semakin turunnya tax ratio, berarti perekonomian Indonesia berhasil tumbuh, namun kian banyak yang tak terjaring oleh kewajiban membayar pajak.

Senada dengan Faisal, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penurunan tax ratio di Indonesia sejalan dengan melemahnya elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan domestik bruto atau tax buoyancy dalam satu dekade terakhir. la menyebut tax buoyancy hanya 0,83. Artinya, pertumbuhan PDB 1% hanya berakibat rerata pertumbuhan penerimaan pajak 0,83%.


Sengketa Pajak Meningkat, Bukti Ketidakpastian Masih Tinggi

08 Mar 2021

Bisnis, Jakarta - Di tengah derasnya kucuran insentif untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19, jumlah sengketa pajak meningkat signifikan pada 2020. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa ketakpastian di bidang pajak masih cukup tinggi. Kondisi ini merupakan sebuah ironi sebab di saat bersamaan pemerintah memanjakan wajib pajak dengan mengucurkan berbagai relaksasi fiskal, baik bagi wajib pajak, korporasi maupun orang pribadi.

Sengketa pajak yang dimaksud mencakup gugatan dan banding yang memang merupakan salah satu hak wajib pajak. Gugatan atau banding ini biasanya dilakukan untuk meminta keterangan perihal keputusan penagihan atau keberatan pajak yang sebelumnya diputus oleh Ditjen Pajak Kementrian Keuangan. Banding merupakan upaya hukum dari wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Gugatan bisa dilakukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pelaku usaha menilai banyaknya sengketa pajak pada tahun lalu lebih disebabkan karena adanya penumpukan penanganan kasus dan tingginya ketidakpastian dari sisi regulasi maupun administrasi pajak di Tanah Air. Peningkatan sengketa mengindikasikan bahwa hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak masih banyak yang belum dapat diterima oleh wajib pajak, dan belum memenuhi rasa keadilan wajib pajak.

(Oleh - IDS)

Negosiasi Dinamis AS, Asa Konsensus Kembali Menguat

05 Mar 2021

Setelah sempat tertunda akibat sikap Amerika Serikat dan pembatasan akivitas sosial selama pandemi Covid-19, konsensus global mengenai pemajakan atas ekonomi digital mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya, Negeri Paman Sam di bawah kepemimpinan Joe Biden mulai melunak dan membuka ruang negosiasi lebih dinamis.

Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mencabut usulan safe harbour approach dalam proposal pajak digital Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yakni Pillar 1: Unified Approach.

Sekadar informasi, safe harbour approach yang diusung oleh AS atas unified approach dalam rangka pengenaan pajak atas transaksi digital.

Safe harbour approach memungkinkan korporasi untuk memilih dikenakan atau tidak dikenakan pajak atas transaksi digital sejalan dengan unified approach.

Dengan kata lain, sistem yang diusung AS di bawah komando Donald Trump saat itu memberikan kebebasan kepada korporasi untuk menggunakan ketentuan dari unified approach atau mengacu pada aturan pajak di negara setempat.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan terkait dengan prospek konsensus pascamelunaknya AS di era Joe Biden.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis. Pun dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Akan tetapi, OECD menargetkan konsensus bakal terwujud pada pertengahan tahun ini setelah gagal mencapai kesepakatan yang ditargetkan terwujud pada pengujung tahun lalu.

Di sisi lain, OECD menekankan bahwa Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting yang terdiri dari 137 negara selama pertemuan akhir 2020 telah menyepakati pendekatan dua pilar yang telah dikembangkan sejak 2019.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat, konsensus global menghadapi tekanan berat karena melibatkan banyak negara.

Menurutnya, tidak salah jika pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus. Akan tetapi, otoritas fiskal tak lantas diam.

(Oleh - HR1)

Pembentukan Bullion Bank untuk Kelola Emas Dikaji

05 Mar 2021

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah tengah mengkaji pembentukan bullion bank yang ditujukan untuk mengelola komoditas emas . Langkah ini dinilai perlu mengingat Indonesia merupakan salah satu negara pemain besar emas dunia. Emas merupakan komoditas yang harganya terus mengalami peningkatan, di sisi lain impor dari komoditas sangat tinggi. Kinerja ekspor emas dan granule meningkat hingga mencapai US$ 5,28 miliar. Oleh karena itu, pembentukan bullion bank dapat memberikan banyak manfaat yakni menghemat devisa bagi pemerintah, sebagai sumber pembiayaan bagi industri.

Indonesia merupakan negara produsen emas terbesar ketujuh di dunia dengan produksi mencapai 130 ton atau 4,59 juta ounce pada 2020. Tetapi, PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam hanya tergolong sebagai junior gold miner company dengan produksi pada 2020 hanya sebesar 1,7 ton. Bahkan, konsumsi emas Indonesia cenderung masih rendah dengan rincian untuk retail invesment 172.800 ounces dan perhiasan 137.600 ounces. Menteri Perdagangan mengatakan akan meneruskan kajian mengenai pembentukan bullion bank dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

(Oleh - IDS)

Setoran Seret, Kabar Tax Amnesty Jilid II Menguat

05 Mar 2021

Tekanan penerimaan pajak mencuatkan kabar bahwa pemerintah akan kembali menggelar program pengampunan pajak alias tax amnesty, seperti yang pernah dijalankan 2016 kembali berhembus.

Informasi yang didapat KONTAN, tax amnesty jilid II dilatarbelakangi oleh penerimaan pajak yang terus loyo dalam beberapa tahun terakhir.

Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, hanya 89,3% dari outlook yang sebesar Rp 1.198,8 triliun. Alhasil, terdapat shortfall Rp 128,8 triliun.

Sementara, outlook penerimaan pajak 2021 mencapai Rp 1.229,6 triliun. Jika pemulihan ekonomi berjalan lambat, otomatis target setoran pajak ini semakin sulit dicapai.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku, dirinya sempat mendengar wacana tax amnesty jilid II. Hariyadi setuju jika pemerintah memberikan pengampunan pajak kembali di tahun ini. Tetapi ia memperkirakan partisipan tak sebanyak tax amnesty tahun 2016-2017 lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, wajib pajak orang pribadi punya potensi penerimaan tax amnesty besar. Terutama, orang kaya yang menyimpan hartanya di luar negeri dan orang pribadi yang bergelur di dunia digital, seperti pelaku bisnis rintisan, youtuber, hingga influencer.


KPK Cekal Pelaku Dugaan Suap Pajak

05 Mar 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pelarangan berpergian kepada sejumlah orang yang diduga terlibat kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah sejumlah orang agar tidak kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa oknum Ditjen Pajak yang terjerat kasus dugaan suap tersebut sudah dibebas tugaskan. Hanya saja, Menkeu membuka daftar nama anak buahnya yang diduga korup. “Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, “ ujar Menkeu, Rabu (3/3).

Berdasarkan penegasan Menkeu soal adanya petugas pajak yang dibebastugaskan, nama seorang pejabat di Kementerian Keuangan juga dihilangkan dari website resmi. Berdasarkan penelusuran KONTAN, oknum pejabat DJP yang diduga terlibat suap berinisial APA yang juga Direktur Ekstensifikasi Ditjen Pajak.

 


Inggris akan Naikkan Pajak Korporasi jadi 25%

04 Mar 2021

LONDON – Pemerintah Inggris pada Rabu (3/3) menurunkan tajam perkiraan pertumbuhan ekonomi 2021. Menurut Pemerintah Inggris, pandemi virus corona Covid-19 masih terus menyebabkan kerusakan besar terhadap perekonomian, sehingga tambahan stimulus akan membuat utang pemerintah melonjak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Rishi Sunak mengatakan dalam penyampaian anggaran tahunan di Parlemen Inggris, Rabu (3/3),, laju ekonomi Inggris tahun ini akan tumbuh sebesar 4,0%. Berarti turun dari perkiraan pemerintah sebelumnya sebesar 5,5%. Tetapi masih lebih baik dibandingkan kontraksi dua digit pada 2020.

Sunak menambahkan, pajak atas laba perusahaan akan dinaikkan dari 19% yang berlaku saat ini menjadi 25% pada 2023. Langkah itu muncul bersamaan paket bantuan darurat negara senilai 407 miliar pounds (US$ 568 miliar) yang mengakibatkan lonjakan utang pemerintah.

Akan Pulih 

Di sisi lain, kebijakan karantina (lockdown) ketiga Inggris mulai dicabut pada Senin (8/3). Pada saat itu sekolah-sekolah dibuka kembali, diikuti oleh pertokoan yang tidak menjual barang-barang esensial, dan perhotelan dalam beberapa bulan mendatang.

Dia mengatakan produk domestik bruto (PDB) diperkirakan meningkat 7,3% pada tahun depan, sekaligus menandai peningkatan dari pedoman sebelumnya 6,6%.

Sebagai informasi, laju ekonomi dilaporkan merosot pada 2020 karena dampak pandemi Covid. Hal ini diperparah dengan aktivitas-aktivitas yang juga terhambat oleh gejolak menjelang keluarnya Inggris dari Uni Eropa. Masalah itu pun tercermin pada angka pengangguran Inggris yang telah melonjak hingga ke level tertinggi lima tahun, yakni sebesar 5,1%.

(Oleh - HR1)

Suap Untuk Kurangi Pajak Masih Terjadi

04 Mar 2021

Terungkapnya kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga melibatkan pegawai pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan modus suap untuk menekan nilai pajak masih terjadi. Namun, di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga sebagai sinyal bahwa reformasi pajak terus berkelanjutan.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil kerja sama pengawasan internal Kementerian Keuangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terungkapnya kasus dugaan suap ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan dan KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Hal ini karena pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau tersangka telah ditahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penyidik KPK masih mengusut kasus ini. Ia menyebutkan, nilai suap kasus ini puluhan miliar.

Anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun, mengatakan, “Momentum ini menjadi pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan wajib pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit,” ucap Misbakhun.

Direktur Riset Center of Reform on Economy Piter Abdullah menilai, adanya kasus dugaan suap pajak menunjukkan upaya reformasi perpajakan masih meninggalkan celah.

Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, menilai, kasus ini menunjukkan sinyal reformasi pajak yang konsisten dan berkelanjutan.  Kunci keberhasilan sistem pajak yang bersih adalah transparansi, kode etik, budaya, serta sistem yang berbasis teknologi informasi untuk mengurangi tatap muka.


Tindak Pidana Suap, Kongkalikong Manipulasi Pajak

04 Mar 2021

Bisnis, JAKARTA — Praktik tindak pidana suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diduga terkait dengan manipulasi pendapatan wajib pajak di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, praktik suap itu dilakukan untuk mencegah pengenaan denda administrasi sebesar 200%. Dari penelusuran Bisnis, denda dengan tarif 200% termuat di dua UU, yakni UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sementara itu, sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun pajak 2016.

Hal ini juga ditegaskan dalam dokumen pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperoleh Bisnis.

“Sejauh saya tahu, pemeriksan pajak tahun pajak 2016, jadi pasca-tax amnesty ,” kata sumber Bisnis, Rabu (3/3).

Dengan demikian, maka pelanggaran diduga terkait dengan UU KUP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan praktik suap didasari pada tujuan pemeriksaan untuk menghindari denda 200%.

“Supaya ditentukan pajak yang benar. Kalau ada kekurangan pajak, dendanya 200%,” kata Alex.

Peristiwa ini makin mencoreng institusi perpajakan di Tanah Air. Faktanya, kepatuhan wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias orang kaya juga makin surut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi adanya dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak.

Dia berkomitmen mendukung upaya KPK dan Unit Kepatuhan Internal yang menindaklanjuti laporan tersebut.


(Oleh - HR1)

Inggris Perpanjang Program Stimulus dan Naikkan Pajak

03 Mar 2021

LONDON – Pemerintah Inggris diperkirakan tetap mempertahankan stimulus keuangan darurat untuk menopang ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dan untuk membiayainya, Inggris akan menaikkan pajak karena akan dihadapkan pada lonjakan utang. "Kuncinya sekarang adalah tetap mendukung ekonomi tetapi juga menyokong masyarakat," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak, seperti dikutip AFP, Selasa (2/3). 

Tetapi ia juga diperkirakan mengumumkan kenaikan pajak perusahaan, atau pungutan atas keuntungan perusahaan dari rekor terendah di angka Inggris 19%. Pemerintahan Konservatif akan tetap berpegang pada janji pra-pandemi untuk tidak meningkatkan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai (PPN). 

"Peningkatan pajak perusahaan kemungkinan akan, disengaja atau tidak, menjadi hal utama. Secara objektif, pajak perusahaan bukanlah pendorong utama dalam hal pendapatan, sekitar 10% dari pajak penerimaan. Tetapi mungkin jalan dengan daya tahan paling kecil saat pemerintah mencari cara untuk memperbaiki kekurangan pendapatannya," kata bank Barclays dalam catatan kepada para klien.       

Anggota parlemen lintas panel, dalam sebuah laporan Senin (1/3) mengatakan terlalu dini untuk menaikkan pajak dan pajak perusahaan pada akhirnya harus dinaikkan hanya secukupnya, sementara digabungkan dengan tindakan dukungan lanjutan untuk sektor bisnis. Menurut mereka, kenaikan yang sangat signifikan dalam tarif pajak perusahaan akan menjadi kontraproduktif.

(Oleh - HR1)