Sengketa Pajak Meningkat, Bukti Ketidakpastian Masih Tinggi
Bisnis, Jakarta - Di tengah derasnya kucuran insentif untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19, jumlah sengketa pajak meningkat signifikan pada 2020. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa ketakpastian di bidang pajak masih cukup tinggi. Kondisi ini merupakan sebuah ironi sebab di saat bersamaan pemerintah memanjakan wajib pajak dengan mengucurkan berbagai relaksasi fiskal, baik bagi wajib pajak, korporasi maupun orang pribadi.
Sengketa pajak yang dimaksud mencakup gugatan dan banding yang memang merupakan salah satu hak wajib pajak. Gugatan atau banding ini biasanya dilakukan untuk meminta keterangan perihal keputusan penagihan atau keberatan pajak yang sebelumnya diputus oleh Ditjen Pajak Kementrian Keuangan. Banding merupakan upaya hukum dari wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan bisa dilakukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pelaku usaha menilai banyaknya sengketa pajak pada tahun lalu lebih disebabkan karena adanya penumpukan penanganan kasus dan tingginya ketidakpastian dari sisi regulasi maupun administrasi pajak di Tanah Air. Peningkatan sengketa mengindikasikan bahwa hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak masih banyak yang belum dapat diterima oleh wajib pajak, dan belum memenuhi rasa keadilan wajib pajak.
(Oleh - IDS)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023