;

Tindak Pidana Suap, Kongkalikong Manipulasi Pajak

Tindak Pidana Suap, Kongkalikong Manipulasi Pajak

Bisnis, JAKARTA — Praktik tindak pidana suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diduga terkait dengan manipulasi pendapatan wajib pajak di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, praktik suap itu dilakukan untuk mencegah pengenaan denda administrasi sebesar 200%. Dari penelusuran Bisnis, denda dengan tarif 200% termuat di dua UU, yakni UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sementara itu, sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun pajak 2016.

Hal ini juga ditegaskan dalam dokumen pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperoleh Bisnis.

“Sejauh saya tahu, pemeriksan pajak tahun pajak 2016, jadi pasca-tax amnesty ,” kata sumber Bisnis, Rabu (3/3).

Dengan demikian, maka pelanggaran diduga terkait dengan UU KUP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan praktik suap didasari pada tujuan pemeriksaan untuk menghindari denda 200%.

“Supaya ditentukan pajak yang benar. Kalau ada kekurangan pajak, dendanya 200%,” kata Alex.

Peristiwa ini makin mencoreng institusi perpajakan di Tanah Air. Faktanya, kepatuhan wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias orang kaya juga makin surut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi adanya dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak.

Dia berkomitmen mendukung upaya KPK dan Unit Kepatuhan Internal yang menindaklanjuti laporan tersebut.


(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :