;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Penjualan Mobil Menanjak

12 Mar 2021

Agen pemegang merek (APM) siap tancap gas meluncurkan mobil baru untuk menyambut diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif. Mereka yakin kehadiran produk baru bisa mendorong daya beli dan meningkatkan penjualan.

Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara menyatakan, berdasarkan laporan yang masuk, beberapa outlet penjualan mobil di Indonesia mencatatkan kenaikan pesanan penjualan dalam 10 hari sejak insentif bergulir.

Kini, total pemesanan mobil di beberapa outlet bisa di kisaran 20-25 mobil per hari. Sebelumnya, pemesanan mobil di outlet berkisar 5-6 mobil per hari.


Bebas PPh, Hasil Investasi Dana Haji Lebih Menjulang

12 Mar 2021

Pemerintah menetapkan hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18 tahun 2021 terdapat sejumlah instrumen investasi BPKH yang dikecualikan dari pemungutan PPh. Misalnya imbal hasil dari tabungan, giro, dan deposito berjangka milik BPKH pada bank, saham, dan obligasi yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI),

Selain itu penempatan dana BPKH yang bebas PPh adalah imbal hasil dari Surat Berharga Negara, Surat Berharga Bank Indonesia, obligasi daerah, reksadana dalam negeri, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur, penyertaan langsung dalam negeri dan luar negeri, serta investasi emas lantakan murni.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Rabu (10/3), dana kelolaan BPKH tahun ini bakal mencapai Rp 147 triliun dengan hasil investasi atau nilai manfaat Rp 7,8 triliun. Perkiraan ini melihat pencapaian BPKH pada 2020 dana kelolaan sebanyak Rp 145,2 triliun dengan nilai manfaat Rp 7,42 triliun.


Nasabah Asuransi Bakal Dikenakan Pajak

12 Mar 2021

Nasabah pemegang polis asuransi bakal dikenakan pajak menyusul adanya rencana pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, pemajakan itu dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis yang mereka terima.

Menurut Togar, jika pajak itu tetap diterapkan, akan kesulitan untuk menghitungkan berapa besar pajak yang dikenakan. Sebab, polis asuransi jiwa bersifat jangka panjang mulai dari 15 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.

Selain itu, perusahaan asuransi akan terbebani untuk menyampaikan pemajakan itu ke nasabah. Akibatnya, mereka harus membuat sistem mengenai berapa jumlah premi dan manfaat yang akan diterima nasabah.


Pandemi, Belanja Perpajakan 2020 Justru Turun 11,3% Jadi Rp 228 T

12 Mar 2021

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi belanja perpajakan selama 2020 sebesar Rp 228 triliun. Meski berlangsung pada saat pandemi Covid-19, ni lai realisasi tersebut turun sekitar 11,3% dibandingkan 2019 yang senilai Rp 257,2 triliun. Angka perhitungan yang ma sih bersifat sementara itu dikutip dari dokumen paparan saat rapat Focus Group Dis cussion (FGD) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Rabu (10/3).

Belanja perpajakan sebesar Rp 228 triliun tersebut meliputi pertama belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 145,5 triliun. Kedua, pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 71,5 triliun. Ketiga, bea masuk dan cukai sejumlah Rp 10,8 triliun. Kemudian keempat, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar Rp 60 miliar

(Oleh - HR1)

Pajak Penghasilan, Saatnya Tuntaskan Evaluasi Rezim Final

10 Mar 2021

Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah yang menyasar wajib pajak strategis atau masyarakat yang tergolong high wealth individual (HWI) perlu diimbangi dengan evaluasi atas kebijakan pajak penghasilan final. Musababnya, rezim final cenderung dinikmati oleh masyarakat kelas atas.n

Selama ini, pemerintah mengobral tarif pajak penghasilan (PPh) final ke sejumlah sektor. Di antaranya bunga atas deposito, sektor konstruksi dan real estat, dan yang terbaru PPh Final atas dividen.

Rezim PPh Final pun sebenarnya telah banyak dikritik. World Bank pada tahun lalu merilis laporan tentang skema dan pengenaan tarif pajak final untuk sektor konstruksi dan real estat di Indonesia.

Lembaga itu mencatat, mengembalikan rezim ke PPh Badan yang berlaku umum akan meningkatkan transparansi dan memastikan peningkatan ekuitas horizontal lintas sektor.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menyadari adanya risiko penggerusan penerimaan pajak dari pemberlakuan PPh Final, sehingga dibutuhkan evaluasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis dari internal Kementerian Keuangan, saat ini kajian tersebut tengah dituntaskan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Namun, Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan perkembangan dari evaluasi tersebut.

Belum lama ini, BKF pernah mengungkapkan bahwa dasar dari evaluasi itu adalah adanya under tax karena kebijakan exemption dan rezim pajak final untuk beberapa sektor sehingga kontribusinya ke penerimaan pajak tidak sejalan dengan besarnya sumbangsih terhadap PDB.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat pada 2019 tercatat sebesar Rp90,45 triliun.

Adapun pada 2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat sebesar Rp 70,14 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan rezim PPh Final memang sepatutnya dievaluasi.

BERTAHAP

Namun menurut Fajry koreksi itu hendaknya dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini, kata Fajry, pos yang perlu dievaluasi adalah PPh Final di sektor keuangan, di antaranya tarif atas bunga deposito dan dividen.


(Oleh -HR1)

Penjualan Mobil Naik 50 Persen

10 Mar 2021

Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah sepekan digelar mulai Maret 2021 oleh pemerintah.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengaku, banyak konsumen yang langsung memanfaatkan insentif ini. “Dari tanggal 1-4 Maret saja bookingannya naik 50 persen, jika dibandingkan tanggal 1-4 di bulan Februari,” kata Billy, Senin (8/3).

Hal senada disampaikan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang mengaku mengalami kenaikan jumlah Surat Pemesanan Kendaraan atau SPK dalam seminggu penerapan relaksasi PPnBM ini.

Relaksasi PPnBM diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021. Untuk tahap pertama, relaksasi PPnBM berlaku dari Maret-Mei 2021 dengan besaran penghapusan PPnBM 100 persen.

Relaksasi PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc serta kandungan komponen lokal sebesar 70 persen, diproduksi di Indonesia, berpenggerak roda 4x2 dan tidak termasuk mobil jenis LCGC.

Untuk tahap kedua pada Juni-Agustus pemerintah akan mendiskon PPnBM sebesar 50 persen dan tahap ketiga September-Desember hanya 25 persen.

 


Menyisir Penerimaan Pajak di Tiga Sektor

09 Mar 2021

Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak dari tiga sektor ekonomi. Tiga sektor ini masih menunjukkan kinerja positif di tengah pandemi Covid-19.

Ketiga sektor ini adalah; pertama, industri makanan dan minuman, termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan seperti sarang burung walet, dan pakan ternak.

Kedua, industri farmasi seperti obat, herbal atau tradisional. Ketiga, industri alat kesehatan yakni alat pelindung diri (APD), masker, termasukjuga alat olahraga seperti sepeda.

Selain ketiga sektor ini, Ditjen Pajak juga membidik potensi penerimaan pajak dari hasil analisis data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Data ini menggambarkan beberapa sektor unggulan pada tiap wilayah provinsi di seluruh Indonesia.

Meskipun secara umum penerimaan dari sektor industri pengolahan per Januari 2021 masih minus 4,27% year on year (yoy). Angka ini sudah membaik dibandingkan dengan kuartal IV-2020 minus 28,76% yoy.

Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak sektor manufaktur pada Februari mengalami pertumbuhan kedua terbaik, setelah sektor informasi dan komunikasi yang tumbuh 6,28% yoy.

 


Ironi Uang Pajak Rakyat

09 Mar 2021

Penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020 babak belur tergerus pandemi Covid-19. Meski target dikoreksi hingga dua kali, realisasi tetap tidak mencapai target.

Kementerian Keuangan mencatat, per 31 Desember 2020 penerimaan pajak mencapai Rp1.069,98 triliun atau 89,25% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun. Secara nilai ada selisih antara realisasi dan target (shortfall) sebesar Rp128,8 triliun

Secara persentase, realisasi penerimaan pajak pada 2020 merupakan tertinggi sejak 2 tahun terakhir. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, realisasi penerimaan pajak terbesar pada 2018 yang mencapai 92%.

Rapor hijau penerimaan pajak pada 2020 datang dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor migas yang mencapai Rp33,2 triliun atau 104,1% dari target. Adapun realisasi pajak nonmigas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target.

Kemenkeu berdalih bahwa kontraksi penerimaan pajak disebabkan obral insentif perpajakan yang diberikan pemerintah selain faktor pelemahan ekonomi. Beberapa insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, hingga potongan tarif PPh badan.

Dengan realisasi yang merosot pada 2020, pada tahun ini pemerintah akan memacu penerimaan pajak. Apalagi, target pada tahun ini dipasang Rp1.268,5 triliun, naik 5,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut KPK, kasus suap itu terkait dengan pengurusan pajak beberapa perusahaan swasta. Modusnya dengan memberikan keringanan kepada wajib pajak. Korporasi besar terlibat dalam praktik tidak terpuji ini.

Yang perlu menjadi catatan, kasus suap terkait pajak di Kemenkeu ini bukan kali pertama sejak Sri Mulyani Indrawati didapuk menjadi Menteri Keuangan. Setidaknya ada lima kasus suap dan pemerasan yang terungkap selama Sri Mulyani kembali dari perantauannya di Amerika.

Fenomena ini tentu menjadi sebuah ironi. Memang kasus yang diusut lembaga antirasuah ini praktik lama. Namun, peristiwa ini terungkap di tengah upaya pemerintah secara mati-matian mengejar shortfall pajak agar desifit anggaran tidak semakin melebar.


(Oleh - HR1)

Insentif Rumah Bebas PPN, Developer Minta Perpanjangan

09 Mar 2021

Bisnis, Jakarta - Para pengembang properti meminta pemerintah memperpanjang periode insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah baru dari 6 bulan menjadi 1 tahun agar developer kelas menengah ke bawah ikut mendapatkan manfaat. Insentif PPN yang berlaku hingga 31 Agustus 2021 hanya menguntungkan developer kakap yang kini memiliki rumah ready stock. Insentif PPN seharusnya diberikan juga kepada pengembang properti yang tidak memliki rumah baru atau ready yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial. 

Dengan perpanjangan masa berlaku insentif PPN hingga akhir 2021, bisa termanfaatkan oleh para pengembang kelas bawah yang menyasar para milenial yang sangat membutuhkan rumah selama pandemi Covid-19. Industri properti dapat pulih secara cepat, konsumen MBR diberikan kemudahan untuk memperoleh rumah subsidi. Hal itu dilakukan dengan Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR diberi potongan dan diturunkan menjadi 1% final.

Kebijakan stimulus PPN hanya menguntungkan pengembang besar lantaran ketentuan unit ready stock yang tentunya memberatkan pengembang kecil dan menengah. Pengembang besar membangun perumahan dengan sistem ready stock dan dibangun bersamaan secara massal sehingga banyak unit yang siap huni. Lain halnya dengan pengembang small enterprise (SME) yang hanya membangun sistem inden atau pembangunan dimulai ketika unit sudah dibeli oleh pelanggan. 

(Oleh - IDS)

Optimalisasi Penerimaan, Otoritas Pajak Bidik Crazy Rich

09 Mar 2021

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah bakal menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high-wealth individual) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini akibat ekonomi yang terimpit pandemi Covid-19.

Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, high-wealth individual (HWI) disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.

Ditjen Pajak menjadikan hal ini sebagai salah satu arah kebijakan pada rencana strategis 5 tahun ke depan.

Kegiatan optimalisasi pengawasan wajib pajak strategis ini akan diarahkan pada beberapa program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

Arah kebijakan Ditjen Pajak ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Salah satunya adalah adanya dugaan bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak strategis dengan penghasilan yang dilaporkan kepada otoritas pajak tidak linier.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya.

Menurutnya, selama ini realisasi penerimaan pajak dari masyarakat kelas ini masih jauh dari potensi. Hal itu bisa dilihat dari data kepatuhan PPh 25/29 orang pribadi nonkaryawan. (Lihat infografik).

Wahyu menambahkan otoritas pajak memang cukup leluasa memanfaatkan data dari pihak ketiga.

(Oleh - HR1)