Politik dan Birokrasi
( 6583 )Inilah /mobil yang Mendapat Insentif PPnBM
Aturan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akhirnya terbit. Pada 26 Februari 2021, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur tentang insentif tersebut.
Merujuk Pasal 5 b PMK No. 20/2021, pemerintah akan menanggung PPnBM terutang sebesar 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret-Mei tahun ini, kemudian menanggung 50% untuk masa pajak juni-Agustus 2021, serta 25% untuk masa pajak September-Desember 2021.
Adapun insentif yang disediakan untuk kendaraan bermotor berkapasitas 1.500 cc. Selanjutnya, kendaraan yang menjadi sasaran insentif ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal atau local purchase paling sedikit 70%, seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (2) PMK No. 20/2021.
Target Diyakini Tercapai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga optimistis target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun bisa tercapai. Target ini naik 2,6 persen dari target tahun lalu sebesar Rp 1.198,8 triliun.
Adapun realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070 triliun, turun 19,7 persen dari periode yang sama 2019 sehingga kekurangan penerimaan pajak pada tahun lalu sebesar Rp 128,8 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Minggu (28/2/2021), mengatakan, perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang sebelumnya masih belum maksimal dijangkau DJP dan sektor yang menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekonomi nasional pada triwulan IV-2020 tumbuh minus 2,19 persen. Angka pertumbuhan ini membaik dibandingkan dengan triwulan II-2020 dan III-2020 yang masing-masing tumbuh minus 5,32 persen dan 3,49 persen.
Pemerintah memperpanjang beberapa insentif pajak yang berlaku sejak 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Sejumlah insentif pajak yang masih akan dilanjutkan di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak UMKM, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun insentif yang baru tahun ini dijalankan pemerintah adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hipmi Dukung Pencabutan Tax Holiday Investor
JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)
menyetujui langkah pemerintah
yang akan menyisir bahkan
mencabut fasilitas tax holiday
yang sudah didapatkan wajib
pajak (WP) badan atau investor,
namun tidak segera merealisasikan komitmen investasinya.
"Kalau mencabut, saya rasa
memang sudah seharusnya ya,
seharusnya ada jangka waktunya sampai kapan berlakunya.
Jika tidak juga terealisasi, ya
risikonya batal," ujar Ketua
Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha
Muda Indonesia (Hipmi) Ajib
Hamdani saat dihubungi Investor
Daily, pekan lalu.
Meski begitu, ia menilai, ada
beberapa faktor yang menyebabkan investor tak kunjung merealisasikan investasinya. Pertama,
insentif tax holiday hanyalah satu
di antara sekian hal yang dilihat investor ketika berinvestasi. Kedua,
faktor pandemi Covid-19 yang
masih berlangsung, tidak hanya
di Indonesia namun juga global.
Sebelumnya, Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Bahlil Lahadalia akan
meminta penjelasan pengusaha
atau wajib pajak (WP) badan
penerima fasilitas tax holiday
yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya.
Jika tidak memiliki alasan yang
bisa diterima, pemerintah tidak
segan untuk mencabut fasilitas
yang telah diberikan tersebut.
(Oleh - HR1)
Wajib Pajak Nonkaryawan, Kepatuhan Orang Kaya Anjlok
Bisnis, JAKARTA — Kontribusi orang kaya terhadap perekonomian nasional kian terkikis. Hal itu tecermin dalam jebloknya rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, di mana mayoritas merupakan masyarakat berkantong tebal, sepanjang tahun lalu.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan pada tahun lalu hanya 52,45%. Angka realisasi tersebut jauh di bawah capaian pada tahun sebelumnya yang tercatat menyentuh 75%. Pada tahun lalu, jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 3,35 juta wajib pajak. Adapun total SPT yang disampaikan hanya 1,75 juta.
Terpantau, selama 2017—2019 rasio kepatuhan formal wajib pajak orang kaya justru cukup moncer, yakni berada di atas 70%, sebelum akhirnya jeblok pada tahun lalu di angka 52,45%.
Di sisi lain, jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan yang wajib SPT pada 2020 mencapai 14,17 juta dengan total SPT yang disampaikan menyentuh angka 12,10 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas fiskal akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
LEBIH BAIK
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan kepatuhan formal kalangan pekerja alias karyawan memang lebih baik dibandingkan dengan orang kaya yang menjadi sasaran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
Hal inilah yang menyebabkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi memiliki pangsa yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan jenis pajak lain, termasuk pajak karyawan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menambahkan, sikap sukarela dari wajib pajak untuk mengungkap aset atau penghasilan yang berhasil diperoleh juga menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan.
Sebab Indonesia menganut self-assessment, di mana otoritas pajak menginginkan agar di masyarakat tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratio meningkat.
(Oleh - HR1)
Pajak Incar Imbal Hasil dari Kantong Lender Fintech
Pemerintah terus melebarkan mata untuk mencari sektor usaha yang bisa menghasilkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang kini diincar Direktorat jenderal Pajak adalah fintech.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengatakan, tujuan kebijakan pajak ke fintech adalah menyamakan level of playing field di antara jasa keuangan digital dan konvensional.
Para pemain fintech menyatakan, selama ini, penerapan PPh ke lender bersifat selfassessment. CEO Akseleran Ivan Tambunan menyebut setiap tahun fintech memberikan laporan tahunan keseluruhan hasil investasi.
Meski begitu, Ivan menyoroti penerapan PPN atas fintech. la merujuk ke Undang- Undang PPN Pasal 4A ayat 3 huruf, yang menyatakan bahwa jasa keuangan termasuk di dalam jenis jasa usaha yang tidak terkena PPN.
Para pemain memang menyatakan siap membicarakan rencana penerapan pajak ke fintech. Apalagi, memang belum ada aturan turunan yang mengaturnya. Maka, mereka menilai perlu ada diskusi mendalam tetang tata cara pemungutan pajak ini.
Kawasan Ekonomi Khusus Kebanjiran Insentif Pajak
Pemerintah ingin membangun banyak kawasan ekonomi khusus (KEK) bagi investor. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan ini turunan dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Kamis (25/2) menjelaskan pertimbangan menerbitkan aturan ini agar meningkatkan masuknya investasi ke Indonesia.
Salah satu poin penting di aturan yang membuat optimistis adalah mengenai kepastian adanya lahan KEK. Dalar beleid yang diundangkan 2 Februari 2021 itu menyebutkan kawasan yang diusulkan menjadi KEK, lahannya harus dikuasai minimal 50% dari rencana KEK.
Sebagai informasi tahun ini pemerintah menetapkan dua KEK baru yakni KEK Lido, Bogor Jawa Barat dan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), di Gresik Jawa Timur. Enoh menyebut keduanya KEK baru ini telah memenuhi aturan baru seperti pengusul menguasai minimal 50% lahan.
Ada juga aturan yang membolehkan warga negara asing atau badan usaha asing memiliki hunian atau properti di KEK pariwisata. Baik itu yang berdiri sendiri atau dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah.
PP No 40/2021 juga memangkas pajak transaksi atas tanah dan bangunan. Pada pasal 80 menyebutkan badan usaha dalam transaski pengadaan tanah untuk KEK, baik itu untuk penjualan tanah atau bangunan dalam kawasan KEK termasuk juga untuk transaksi sewa tanah dan bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.
Kenaikan Harga Minyak Kerek Penerimaan Negara
Kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia memberi berkah bagi pendapatan minyak dan gas (migas) negara. Namun, kenaikan harga minyak dunia ini belum berdampak terhadap penerimaan pajak migas maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) migas.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas pada Januari 2021 sebesar Rp 2,3 triliun atau turun sebesar 19,8% secara tahunan atau year on year (yoy). PNBP SDA migas juga mencatatkan realisasebesar Rp 2,3 triliun, kontraksi 69,8% yoy.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pendapatan migas negara pada Januari 2021 masih tertekan. Ini lantaran harga minyak Januari 2021 masih lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama Januari 2020.
Berdasarkan sensitivitas APBN 2021 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel akan menambah pendapatan negara sebesar Rp 3,7 triliun hingga Rp 4,5 triliun. Secara terperinci, penerimaan perpajakan naik Rp 1 triliun-Rp 1,1 triliun. Sementara PNBP akan naik Rp 2,7 triliun hingga Rp 3,4 triliun.
Namun di sisi lain, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per
barel, belanja negara juga naik Rp 3,1 triliun hingga senilai Rp 3,6 triliun.
Dengan demikian, surplus anggaran bisa naik Rp,6 triliun hingga Rp 0,8 triliun.
APBN 2021 mematok asumsi ICP sebesar USS 455 per barel. Pemerintah menargetkan
penerimaan PPh migas dan PNBP SDA migas, 2021 masing-masing sebesar dan RP 45,8
triliun dan Rp 75 triliun.
Pajak Pertambahan Nilai 2020, Kutipan PPN Makin Loyo
Bisnis, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang tahun lalu jauh di bawah potensi. Hal itu tecermin dalam value added tax (VAT) gross collection ratio yang tercatat hanya sebesar 50,38%.
Pada tahun lalu, total penerimaan PPN terca-tat mencapai Rp448,4 triliun. Dengan produk domestik bruto (PDB) nominal Rp15.434,2 triliun, maka VAT ratio tercatat 2,90%, jauh di bawah realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 3,36%.
Adapun konsumsi rumah tangga pada tahun lalu tercatat Rp8.900 triliun. Sehingga, VAT gross collecti-on ratio pada 2020 hanya 50,38%. Artinya, pemerintah hanya berhasil memungut PPN sebesar 50,38% dari potensi yang ada.Realisasi pada tahun lalu itu juga jauh di bawah capaian pada tahun sebelumnya, di mana VAT gross collction ratio berada di angka 59,43%.
Pertama banyaknya insentif berupa pembebasan PPN yang diberikan pemerintah di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kedua adanya peralihan pola konsumsi masyarakat dari yang sebelumnya dilakukan secara luring menjadi daring.Ketiga, minimnya perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menjadi wajib pungut. Keempat threshold atau batasan omzet peng-usaha kena pajak (PKP) yang terlalu tinggi, yakni mencapai Rp4,8 miliar per tahun.
Terkait PPN dalam PMSE, Ka-subdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mendukung ekonomi digital.Salah satu bentuknya adalah dengan terus menambah jumlah perusahaan yang menjadi wajib pungut PPN.
(Oleh - HR1)
Insentif Pajak Dievaluasi
Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia.
Insentif yang akan diberikan adalah Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah tidak segan mencabut insentif jika investasi tetap jalan di tempat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, fasilitas pengurangan pajak diberikan kepada 82 wajib pajak dengan total rencana investasi Rp 1.261,2 triliun. Namun, hingga Oktober 2020, hanya tiga perusahaan yang merealisasikan investasi senilai Rp 27,15 triliun.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pemberian insentif fiskal perpajakan tidak cukup untuk menjamin realisasi investasi jika pemerintah membenahi persoalan dasar.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, pembenahan fundamental juga harus dilakukan pada tahap awal mendirikan usaha, bukan hanya di tahap akhir seperti keringanan pembayaran pajak. Apalagi, negara lain sebenarnya juga memberikan insentif fiskal yang sama dan lebih kompetitif. “Hambatan fundamental kita masih banyak, dari logistik, infrastruktur, sampai kebijakan ekspor-impor,” katanya.
Membangkitkan Minat Beli Properti
Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa kebijakan fiskal bagi industri properti.
Kemkeu sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 membebaskan PPN bagi Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Aturan ini sudah berlaku sejak 20 Mei 2019.
Ada dua insentif yang bisa dinikmati sektor properti. Yakni pertama, pemerintah akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian properti dari tari yang berlaku saat ini 10% dari harga jual.
Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan yang tarifnya saat ini 2,5% dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan melonggarkan syarat bagi orang asing untuk membeli apartemen. Asalkan, warga asing itu memiliki syarat keimigrasian yang lengkap, termasuk visa, paspor, dan izin tinggal.
Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









