Wajib Pajak Nonkaryawan, Kepatuhan Orang Kaya Anjlok
Bisnis, JAKARTA — Kontribusi orang kaya terhadap perekonomian nasional kian terkikis. Hal itu tecermin dalam jebloknya rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, di mana mayoritas merupakan masyarakat berkantong tebal, sepanjang tahun lalu.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan pada tahun lalu hanya 52,45%. Angka realisasi tersebut jauh di bawah capaian pada tahun sebelumnya yang tercatat menyentuh 75%. Pada tahun lalu, jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 3,35 juta wajib pajak. Adapun total SPT yang disampaikan hanya 1,75 juta.
Terpantau, selama 2017—2019 rasio kepatuhan formal wajib pajak orang kaya justru cukup moncer, yakni berada di atas 70%, sebelum akhirnya jeblok pada tahun lalu di angka 52,45%.
Di sisi lain, jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan yang wajib SPT pada 2020 mencapai 14,17 juta dengan total SPT yang disampaikan menyentuh angka 12,10 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas fiskal akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
LEBIH BAIK
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan kepatuhan formal kalangan pekerja alias karyawan memang lebih baik dibandingkan dengan orang kaya yang menjadi sasaran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
Hal inilah yang menyebabkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi memiliki pangsa yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan jenis pajak lain, termasuk pajak karyawan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menambahkan, sikap sukarela dari wajib pajak untuk mengungkap aset atau penghasilan yang berhasil diperoleh juga menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan.
Sebab Indonesia menganut self-assessment, di mana otoritas pajak menginginkan agar di masyarakat tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratio meningkat.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023