Politik dan Birokrasi
( 6653 )Penjualan Mobil Naik 50 Persen
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah sepekan digelar mulai Maret 2021 oleh pemerintah.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengaku, banyak konsumen yang langsung memanfaatkan insentif ini. “Dari tanggal 1-4 Maret saja bookingannya naik 50 persen, jika dibandingkan tanggal 1-4 di bulan Februari,” kata Billy, Senin (8/3).
Hal senada disampaikan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang mengaku mengalami kenaikan jumlah Surat Pemesanan Kendaraan atau SPK dalam seminggu penerapan relaksasi PPnBM ini.
Relaksasi PPnBM diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021. Untuk tahap pertama, relaksasi PPnBM berlaku dari Maret-Mei 2021 dengan besaran penghapusan PPnBM 100 persen.
Relaksasi PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc serta kandungan komponen lokal sebesar 70 persen, diproduksi di Indonesia, berpenggerak roda 4x2 dan tidak termasuk mobil jenis LCGC.
Untuk tahap kedua pada Juni-Agustus pemerintah akan mendiskon PPnBM sebesar 50 persen dan tahap ketiga September-Desember hanya 25 persen.
Menyisir Penerimaan Pajak di Tiga Sektor
Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak dari tiga sektor ekonomi. Tiga sektor ini masih menunjukkan kinerja positif di tengah pandemi Covid-19.
Ketiga sektor ini adalah; pertama, industri makanan dan minuman, termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan seperti sarang burung walet, dan pakan ternak.
Kedua, industri farmasi seperti obat, herbal atau tradisional. Ketiga, industri alat kesehatan yakni alat pelindung diri (APD), masker, termasukjuga alat olahraga seperti sepeda.
Selain ketiga sektor ini, Ditjen Pajak juga membidik potensi penerimaan pajak dari hasil analisis data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Data ini menggambarkan beberapa sektor unggulan pada tiap wilayah provinsi di seluruh Indonesia.
Meskipun secara umum penerimaan dari sektor industri pengolahan per Januari 2021 masih minus 4,27% year on year (yoy). Angka ini sudah membaik dibandingkan dengan kuartal IV-2020 minus 28,76% yoy.
Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak sektor manufaktur pada Februari mengalami pertumbuhan kedua terbaik, setelah sektor informasi dan komunikasi yang tumbuh 6,28% yoy.
Ironi Uang Pajak Rakyat
Penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020 babak belur tergerus pandemi Covid-19. Meski target dikoreksi hingga dua kali, realisasi tetap tidak mencapai target.
Kementerian Keuangan mencatat, per 31 Desember 2020 penerimaan pajak mencapai Rp1.069,98 triliun atau 89,25% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun. Secara nilai ada selisih antara realisasi dan target (shortfall) sebesar Rp128,8 triliun
Secara persentase, realisasi penerimaan pajak pada 2020 merupakan tertinggi sejak 2 tahun terakhir. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, realisasi penerimaan pajak terbesar pada 2018 yang mencapai 92%.
Rapor hijau penerimaan pajak pada 2020 datang dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor migas yang mencapai Rp33,2 triliun atau 104,1% dari target. Adapun realisasi pajak nonmigas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target.
Kemenkeu berdalih bahwa kontraksi penerimaan pajak disebabkan obral insentif perpajakan yang diberikan pemerintah selain faktor pelemahan ekonomi. Beberapa insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, hingga potongan tarif PPh badan.
Dengan realisasi yang merosot pada 2020, pada tahun ini pemerintah akan memacu penerimaan pajak. Apalagi, target pada tahun ini dipasang Rp1.268,5 triliun, naik 5,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut KPK, kasus suap itu terkait dengan pengurusan pajak beberapa perusahaan swasta. Modusnya dengan memberikan keringanan kepada wajib pajak. Korporasi besar terlibat dalam praktik tidak terpuji ini.
Yang perlu menjadi catatan, kasus suap terkait pajak di Kemenkeu ini bukan kali pertama sejak Sri Mulyani Indrawati didapuk menjadi Menteri Keuangan. Setidaknya ada lima kasus suap dan pemerasan yang terungkap selama Sri Mulyani kembali dari perantauannya di Amerika.
Fenomena ini tentu menjadi sebuah ironi. Memang kasus yang diusut lembaga antirasuah ini praktik lama. Namun, peristiwa ini terungkap di tengah upaya pemerintah secara mati-matian mengejar shortfall pajak agar desifit anggaran tidak semakin melebar.
(Oleh - HR1)
Insentif Rumah Bebas PPN, Developer Minta Perpanjangan
Bisnis, Jakarta - Para pengembang properti meminta pemerintah memperpanjang periode insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah baru dari 6 bulan menjadi 1 tahun agar developer kelas menengah ke bawah ikut mendapatkan manfaat. Insentif PPN yang berlaku hingga 31 Agustus 2021 hanya menguntungkan developer kakap yang kini memiliki rumah ready stock. Insentif PPN seharusnya diberikan juga kepada pengembang properti yang tidak memliki rumah baru atau ready yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial.
Dengan perpanjangan masa berlaku insentif PPN hingga akhir 2021, bisa termanfaatkan oleh para pengembang kelas bawah yang menyasar para milenial yang sangat membutuhkan rumah selama pandemi Covid-19. Industri properti dapat pulih secara cepat, konsumen MBR diberikan kemudahan untuk memperoleh rumah subsidi. Hal itu dilakukan dengan Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR diberi potongan dan diturunkan menjadi 1% final.
Kebijakan stimulus PPN hanya menguntungkan pengembang besar lantaran ketentuan unit ready stock yang tentunya memberatkan pengembang kecil dan menengah. Pengembang besar membangun perumahan dengan sistem ready stock dan dibangun bersamaan secara massal sehingga banyak unit yang siap huni. Lain halnya dengan pengembang small enterprise (SME) yang hanya membangun sistem inden atau pembangunan dimulai ketika unit sudah dibeli oleh pelanggan.
(Oleh - IDS)
Optimalisasi Penerimaan, Otoritas Pajak Bidik Crazy Rich
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah bakal menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high-wealth individual) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini akibat ekonomi yang terimpit pandemi Covid-19.
Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, high-wealth individual (HWI) disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.
Ditjen Pajak menjadikan hal ini sebagai salah satu arah kebijakan pada rencana strategis 5 tahun ke depan.
Kegiatan optimalisasi pengawasan wajib pajak strategis ini akan diarahkan pada beberapa program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.
Arah kebijakan Ditjen Pajak ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Salah satunya adalah adanya dugaan bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak strategis dengan penghasilan yang dilaporkan kepada otoritas pajak tidak linier.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya.
Menurutnya, selama ini realisasi penerimaan pajak dari masyarakat kelas ini masih jauh dari potensi. Hal itu bisa dilihat dari data kepatuhan PPh 25/29 orang pribadi nonkaryawan. (Lihat infografik).
Wahyu menambahkan otoritas pajak memang cukup leluasa memanfaatkan data dari pihak ketiga.
(Oleh - HR1)
Kebijakan Perpajakan, Relaksasi PPh Dividen Jadi Pemanis
Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar dari Tanah Air.
Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.
Dalam hal ini, dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0% pada daftar pemegang saham (DPS Final) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.
Kedua, pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak WP orang pribadi dalam negeri maka wajib mengunggah NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.
Ketiga, WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan PPh atas dividen diatas secara mandiri.
Secara umum, jika menilik dari ketentuan tersebut maka para pemegang saham emiten yang terdaftar dalam indeks IDX High Dividend (IDX HIDIV20) akan diuntungkan.
Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr mengatakan aturan tersebut memberikan dampak positif bagi pasar modal. Menurutnya, hal tersebut juga dapat memberikan insentif dalam berinvestasi, pasalnya dividen jadinya tidak kena pajak.(Oleh - HR1)
Arebi Jatim: Insentif PPN Dongkrak Penjualan 75%
Surabaya - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Jawa Timur (Jatim) meyakini bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hunian tapak dan rumah susun (rusun) akan mendongkrak penjualan 75%. Insentif itu akan menggairahkan pasar properti yang kini lesu akibat pandemi Covid-19. Pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rusun yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50% untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk hunian yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Properti yang dibeli tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun.
Insentif menjadi momen percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di bidang properti. Lalu, mendorong penjualan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 serta membantu masyarakat memperoleh rumah layak huni. Kebijakan tersebut memenuhin kebutuhan pasar saat ini. ketentuan insentif untuk satu nama dan satu unit, secara faktual di lapangan cocok untuk pembeli dan investor pemula. Kebijakan ini juga mengakomodasi permintaan pengembang agar bisa menyesuaikan harga tanpa mengurangi kualitas bangunan. Kebijakan ini juga bisa mendorong pemilik dana mengalihkannya ke properti.
(Oleh - IDS)
Penurunan Tax Ratio Terus Berlangsung
Menilik data Kementerian Keuangan (Kemkeu) tax ratio Indonesia tahun 2020 sebesar 8,3%. Karena itulah, pemerintah perlu mewaspadai hal ini sebab pemulihan ekonomi yang berjalan lambat tahun ini dan beberapa tahun ke depan, juga tak serta merta mempercepat kenaikan tax ratio Indonesia.
Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, tax ratio Indonesia menjadi yang terparah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Semakin turunnya tax ratio, berarti perekonomian Indonesia berhasil tumbuh, namun kian banyak yang tak terjaring oleh kewajiban membayar pajak.
Senada dengan Faisal, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penurunan tax ratio di Indonesia sejalan dengan melemahnya elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan domestik bruto atau tax buoyancy dalam satu dekade terakhir. la menyebut tax buoyancy hanya 0,83. Artinya, pertumbuhan PDB 1% hanya berakibat rerata pertumbuhan penerimaan pajak 0,83%.
Sengketa Pajak Meningkat, Bukti Ketidakpastian Masih Tinggi
Bisnis, Jakarta - Di tengah derasnya kucuran insentif untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19, jumlah sengketa pajak meningkat signifikan pada 2020. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa ketakpastian di bidang pajak masih cukup tinggi. Kondisi ini merupakan sebuah ironi sebab di saat bersamaan pemerintah memanjakan wajib pajak dengan mengucurkan berbagai relaksasi fiskal, baik bagi wajib pajak, korporasi maupun orang pribadi.
Sengketa pajak yang dimaksud mencakup gugatan dan banding yang memang merupakan salah satu hak wajib pajak. Gugatan atau banding ini biasanya dilakukan untuk meminta keterangan perihal keputusan penagihan atau keberatan pajak yang sebelumnya diputus oleh Ditjen Pajak Kementrian Keuangan. Banding merupakan upaya hukum dari wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan bisa dilakukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pelaku usaha menilai banyaknya sengketa pajak pada tahun lalu lebih disebabkan karena adanya penumpukan penanganan kasus dan tingginya ketidakpastian dari sisi regulasi maupun administrasi pajak di Tanah Air. Peningkatan sengketa mengindikasikan bahwa hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak masih banyak yang belum dapat diterima oleh wajib pajak, dan belum memenuhi rasa keadilan wajib pajak.
(Oleh - IDS)
Negosiasi Dinamis AS, Asa Konsensus Kembali Menguat
Setelah sempat tertunda akibat sikap Amerika Serikat dan pembatasan akivitas sosial selama pandemi Covid-19, konsensus global mengenai pemajakan atas ekonomi digital mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya, Negeri Paman Sam di bawah kepemimpinan Joe Biden mulai melunak dan membuka ruang negosiasi lebih dinamis.
Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mencabut usulan safe harbour approach dalam proposal pajak digital Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yakni Pillar 1: Unified Approach.
Sekadar informasi, safe harbour approach yang diusung oleh AS atas unified approach dalam rangka pengenaan pajak atas transaksi digital.
Safe harbour approach memungkinkan korporasi untuk memilih dikenakan atau tidak dikenakan pajak atas transaksi digital sejalan dengan unified approach.
Dengan kata lain, sistem yang diusung AS di bawah komando Donald Trump saat itu memberikan kebebasan kepada korporasi untuk menggunakan ketentuan dari unified approach atau mengacu pada aturan pajak di negara setempat.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan terkait dengan prospek konsensus pascamelunaknya AS di era Joe Biden.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis. Pun dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Akan tetapi, OECD menargetkan konsensus bakal terwujud pada pertengahan tahun ini setelah gagal mencapai kesepakatan yang ditargetkan terwujud pada pengujung tahun lalu.
Di sisi lain, OECD menekankan bahwa Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting yang terdiri dari 137 negara selama pertemuan akhir 2020 telah menyepakati pendekatan dua pilar yang telah dikembangkan sejak 2019.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat, konsensus global menghadapi tekanan berat karena melibatkan banyak negara.
Menurutnya, tidak salah jika pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus. Akan tetapi, otoritas fiskal tak lantas diam.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









