;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Insentif Pajak Dievaluasi

25 Feb 2021

Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia.

Insentif yang akan diberikan adalah Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah tidak segan mencabut insentif jika investasi tetap jalan di tempat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, fasilitas pengurangan pajak diberikan kepada 82 wajib pajak dengan total rencana investasi Rp 1.261,2 triliun. Namun, hingga Oktober 2020, hanya tiga perusahaan yang merealisasikan investasi senilai Rp 27,15 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pemberian insentif fiskal perpajakan tidak cukup untuk menjamin realisasi investasi jika pemerintah membenahi persoalan dasar.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, pembenahan fundamental juga harus dilakukan pada tahap awal mendirikan usaha, bukan hanya di tahap akhir seperti keringanan pembayaran pajak. Apalagi, negara lain sebenarnya juga memberikan insentif fiskal yang sama dan lebih kompetitif. “Hambatan fundamental kita masih banyak, dari logistik, infrastruktur, sampai kebijakan ekspor-impor,” katanya.

 


Membangkitkan Minat Beli Properti

25 Feb 2021

Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa kebijakan fiskal bagi industri properti.

Kemkeu sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 membebaskan PPN bagi Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Aturan ini sudah berlaku sejak 20 Mei 2019.

Ada dua insentif yang bisa dinikmati sektor properti. Yakni pertama, pemerintah akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian properti dari tari yang berlaku saat ini 10% dari harga jual.

Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan yang tarifnya saat ini 2,5% dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan melonggarkan syarat bagi orang asing untuk membeli apartemen. Asalkan, warga asing itu memiliki syarat keimigrasian yang lengkap, termasuk visa, paspor, dan izin tinggal.

Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.


Youtube Hasilkan Uang, Pajaknya Wajib Dilaporkan

25 Feb 2021

Berdasarkan aturan terakhir, pengguna Youtube yang mengunggah konten video di kanal masing-masing bisa mulai memonetisasi konten jika sudah memiliki 1.000 pengikut (subscriber) dan lebih dari 4.000 jam tayang. Pendapatan dihitung per 1.000 tayangan iklan yang umumnya dihargai 1 dollar Amerika Serikat (AS). Semakin banyak konten yang dibuat dan ditonton, pendapatan semakin besar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, monetisasi Youtube merupakan obyek Pajak Penghasilan (PPh).

“Profesi Youtuber dikelompokkan sebagai jenis pekerjaan bebas, seperti halnya pemain musik, pembawa acara, foto model, pemain sinetron, olahragawan, dan sebagainya,” kata Neilmaldrin saat dihubungi secara terpisah.

Untuk menghitung pajak penghasilannya, seorang Youtuber dapat menggunakan beberapa pilihan metode penghitungan PPh Orang Pribadi, yaitu menggunakan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi secara umum.

Penghitungan pajak bagi Youtuber yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. Youtuber yang menggunakan mekanisme ini pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan (penghasilan dikurangi biaya).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan sepanjang Januari-Oktober 2020, total realisasi PPh Orang Pribadi tercatat Rp 10 triliun, tumbuh 1,18 persen secara tahunan. Secara umum, pada tahun 2020, penerimaan PPh Pasal 25 atau Pasal 29 dari Wajib Pajak Orang Pribadi tumbuh 3,14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Tak Kunjung Realisasikan Investasi, Fasilitas Tax Holiday Bisa Dicabut

25 Feb 2021

JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meminta penjelasan pengusaha atau wajib pajak (WP) badan penerima fasilitas pengurangan tarif atau pembebasan beban pajak penghasilan (PPh) badan dalam kurun waktu tertentu (tax holiday) yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya. Jika tidak memiliki alasan yang bisa diterima, pemerintah tidak segan untuk mencabut fasilitas yang telah diberikan tersebut. 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, sejak 2018 pemerintah sudah memberi izin dan insentif tax holiday kepada puluhan perusahaan, namun hingga kini eksekusi investasinya masih minim. Bahlil mengungkapkan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan komitmen investasinya setelah mendapatkan insentif fiskal berupa tax holiday. Sementara sekitar 80 wajib pajak badan yang lain belum juga merealisasikan komitmen investasi mereka.

Sebelumnya, dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap bahwa hingga Oktober 2020, realisasi investasi dari wajib pajak (WP) badan yang telah mendapat fasilitas tax holiday tercatat hanya tiga WP yaitu senilai Rp 27,15 triliun. Jumlah ini setara dengan 2,2% dari total komitmen investasi Rp 1.261,2 triliun dari 82 wajib pajak badan yang mendapat fasilitas tax holiday sejak 2018.     

Perluas Cakupan 

Di sisi lain, melalui Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020, BKPM telah memperl uas cakupan bidang usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday dari 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI. Bahlil mengatakan, cakupan penerima tax holiday masih akan diperluas menjadi 253 bidang usaha. 

 (Oleh - HR1)

Insentif PPnBM 0% Tak Berdampak ke Ekonomi

24 Feb 2021

JAKARTA - Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil baru dinilai tidak akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Sebab, daya beli masyarakat sedang menurun dan pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 2,28 triliun. 

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, berdasarkan simulasi menggunakan computable general equilibrium (CGE) dari Litbang Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dampak PPnBM 0% pada riil produk domestik bruto (PDB) 0%, lalu konsumsi riil rumah tangga 0,1%, pengeluaran riil agregat investasi 0%. Insentif itu hanya akan berdampak terhadap volume impor 0,46% dan indeks volume ekspor 0,19%. Penjualan mobil juga tidak akan terdongkrak secara signifikan, karena daya beli menurun akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah dinilai lebih baik memberikan insentif terhadap kendaraan yang ramah lingkungan. Dia membandingkan dengan negara-negara lain, seperti Belanda, Norwegia, dan Jepang yang telah memberikan insentif penjualan kendaraan tanpa emisi. 

Ekonom senior Indef Aviliani menambahkan, kebijakan uang muka (down payment/DP) 0% KKB akan sulit dilakukan bank. Selain itu, saat ini, kebanyakan masyarakat masih lebih memilih untuk menyimpan uang, khususnya untuk kalangan menengah dan ke bawah. Sementara itu, orang kaya sudah mulai melakukan transaksi.

Untuk itu, dia menuturkan, pemerintah diharapkan menggencarkan kerja sama dengan pihak swasta agar insentif itu dapat lebih efektif. Pihak swasta sebaiknya dilibatkan agar dapat mendata sekaligus memfasilitasi masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap bisa menikmati relaksasi tersebut.  

(Oleh - HR1)

Pengkreditan PPN Dilonggarkan

23 Feb 2021

Pemerintah telah memperbarui ketentuan pajak masukan, konsinyasi, dan faktur pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021.

Dalam aturan relaksasi ini, pemerintah mengatur tiga ketentuan baru dalam hak pengkreditan pajak masukan. Pertama, dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%.

Kedua, pajak masukan tidak dilaporkan di surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Apabila ditemukan saat pemeriksaan, hal itu dapat dikreditkan sesuai bukti faktur pajak yang dimiliki.

Ketiga, pajak masukan ditagih dengan ketetapan pajak, dapat dikreditkan sebesar pokok pajak. Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya yakni PP Nomor 11/2012, ketiga skema pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

 


LTKM Bidang Perpajakan, Transaksi Hitam Melonjak

23 Feb 2021

Bisnis, JAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya peningkatan transaksi keuangan mencurigakan di bidang perpajakan. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan aliran dana di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu cukup lemah dan masih rentan.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu mencapai 1.602 transaksi. Angka tersebut naik dibandingkan dengan catatan pada tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 1.481 LTKM. LTKM di bidang perpajakan juga terpantau menjadi kasus terbanyak kedua sepanjang 2020 setelah LTKM di bidang korupsi.

Data LTKM tersebut mendukung temuan PPATK sebelumnya, di mana potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp20 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya sejak 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun.

Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi. Makin meningkatnya dana yang berhasil diamankan justru mengindikasikan bahwa praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa otoritas fiskal selalu melakukan permintaan data transaksi keuangan kepada PPATK.

Namun demikian, PPATK tidak menjadi sumber data utama Ditjen Pajak terkait dengan indikasi pelanggaran oleh wajib pajak. Selain lembaga tersebut, Ditjen Pajak juga mendapatkan data secara rutin dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), serta menerima data keuangan dari perbankan.

Kemudian, seluruh data dari 69 ILAP tersebut diolah di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak dan dipakai oleh seluruh unit vertikal otoritas fiskal dalam melalukan pengawasan perpajakan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus.

(Oleh - HR1)


245 Bidang Usaha Masuk Prioritas Dapat Insentif

23 Feb 2021

Jakarta - Pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lima di antaranya adalah industri strategis yakni geothermal (panas bumi), baterai mobil listrik, vaksin, smelter, dan gasifikasi batu bara.Investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas diberikan insentif fiskal dan / atau insentif nonfiskal. Insentif fiskal terdiri atas tax allowancetax holidayI, dan invesment allowance.

Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal Sedangkan insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kalangan pengusaha menyambut positif hadirnya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. Insentif pajak memang dibutuhkan untuk mendorong investasi di sektor tersebut. Pemberian insentif di sektor-sektor tersebut juga sudah sesuai dengan tren pengembangan energi baru dan terbarukan ke depan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor padat modal yang membutuhkan banyak investasi. Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi investasi di sektor tersebut sudah tepat. 

(Oleh - IDS)

Sepeda Jadi Objek Pajak Wajib Dimasukkan dalam SPT

23 Feb 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041.

“Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu, tulls akun Direktorat Jenderal Pajak RI,” Senin (22/2).

Saat ini pengenaan pajak terhadap sepeda terjadi transaksi pembelian. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri. maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual.


Investasi Pajak Mini Pendorong Investasi Asing

22 Feb 2021

Pemerintah terus berupaya memikat investor dengan aneka fasilitas. Terbaru, pemerintah menabur fasilitas pajak mini investor asing, baik itu investasi investor asing di portofolio maupun yang investasi langsung.

Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 10%. Tarif ini turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 20%. Insentif ini berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT).

Berlaku 2 Agustus 2021, aturan yang merupakan turunan ini UU tentang Cipta Kerja ini dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Selain PPh bunga obligasi, pemerintah juga memberikan insentif kedua berupa tarif PPh final sebesar 7,5% atas dividen yang diterima pihak ketiga alias investor yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA).

Di aturan sebelumnya, dividen yang diterima investor asing dari luar negeri (PPh Pasal 26) sebesar 20%, mengikuti ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan tarif di 10% -15%.

Direktur Eksekutif Pratama- Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan PPh bunga obligasi mempermudah administrasi pembayaran pajak SPLN. Tapi fasilitas ini tak signifikan menarik investor asing beli obligasi di pasar.