;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Bisnis Mendaki, Cukai Vape Diatur Ulang

05 Feb 2021

Pemerintah bakal mengatur industri rokok elektrik. Pemerintah mulai memungut cukai terhadap ekstrak dan esens tembakau (EET) cair pada pertengahan tahun 2018 lalu, dengan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE). Penerimaan cukai EET cair, masuk ke dalam pos penerimaan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir tahun 2018, penerimaan cukai HPTL tercatat Rp 99 miliar. Pada tahun 2019, meroket 331,1% menjadi Rp 427,01 miliar. Pada tahun 2020, penerimaan ini kembali naik 59,2% menjadi Rp 689 miliar, yang didominasi oleh penerimaan cukai ETT cair sebesar Rp 604,9 miliar.

 


Kontrasksi Dipengaruhi Inkonsistensi

05 Feb 2021

Badan Pusat Statistik akan mengumumkan pertumbuhan ekonomi 2020 pada Jumat ini. Sejumlah ekonom memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2020 berkisar antara minus 2 persen dan minus 2,15 persen. Adapun proyeksi pemerintah minus 1,7 sampai 2,2 persen.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Teuku Riefky, berpendapat, kontraksi ekonomi sepanjang 2020 secara umum disebabkan langkah penanganan krisis kesehatan yang kurang efektif dan efisien.

Badan Koordinasi Penanaman Modal menargetkan realisasi investasi pada 2021 bisa mencapai Rp 858,5 triliun dengan porsi sektor sekunder atau manufaktur sebesar Rp 268,7 triliun atau 31,3 persen dari total investasi.

Sementara itu, di tengah kebutuhan pembiayaan yang tinggi untuk menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi, pemerintah masih harus menanggung risiko utang. Sampai akhir 2020, total utang pemerintah Rp 6.074,56 triliun. Sebanyak 86 persen utang itu berasal dari penerbitan surat berharga negara sebesar Rp 5.221,65 triliun, sedangkan sisanya pinjaman luar negeri.


Infeksi Covid-19 Naik, Dana PEN 2021 Naik

04 Feb 2021

Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan anggaran PEN tahun ini bisa meningkat Rp 85,9 triliun dari pagu saat ini Rp 533,1 triliun menjadi Rp 619 triliun. Tambahan anggaran ini sebagai respon pemerintah untuk meredam meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Pemerintah butuh tambahan anggaran untuk pembelian vaksin dan program vaksinasi, serta anggaran penanganan kesehatan lainnya.

Adapun anggaran insentif perpajakan diperkirakan mencapai Rp 60 triliun. Insentif perpajakan ini diberikan kepada korporasi, UMKM, termasuk sektor kesehatan. Ada enam jenis insentif perpajakan yang berlaku hingga 30 Juni 2021. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, insentif PPh final bagi UMKM dengan tarif 0,5% DTP. Ketiga, insentif PPh final jasa konstruksi. Keempat, insentif PPh Pasal 22 Impor untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu. Kelima, pengurangan 50% untuk angsuran PPh Pasal 25. Keenam, insentif restitusi PPN dipercepat untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

WNA Menangi Pilkada, Problem Sinergi Data

04 Feb 2021

Polemik kewarganegaraan ganda bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, menunjukkan sengkarut sinergi data kependudukan dengan data instansi terkait.

Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 9 Desember 2020. Persoalan kewarganegaraan ganda Orient mencuat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta tertanggal 1 Februari 2021, yang menyatakan Orient adalah benar warga negara AS.

Kasus serupa sebelumnya terjadi pada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pada 2016. Sekitar dua pekan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Lisman Manurung, Rabu (3/2/2021), dalam kasus Orient, kata dia, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri sedari awal harus saling mengecek data. Mereka juga perlu meminta keterangan Kedutaan Besar AS terkait dengan informasi status kewarganegaraan Orient.

Sudah saatnya, kata Lisman, Indonesia meningkatkan sinergitas data kependudukan berbasis digital untuk mencegah masalah serupa berulang. Selain itu, Kemendagri perlu memvalidasi data secara periodik guna memastikan kebaruan data.


Rencana Pembatalan Fasilitas FIskal, Bukti Insentif Yang Nirefektif

04 Feb 2021

Efektivitas tax allowance dan tax holiday terbukti sangat rendah. Hal itu tecermin dalam rencana pemerintah yang akan mencabut atau membatalkan fasilitas tersebut kepada investasi yang tidak memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional. 

Pencabutan juga bisa dilakukan apabila perusahaan penerima insentif tidak merealisasikan komitmen penanaman modalnya di Tanah Air. Sebenarnya, indikasi nirefektifnya insentif yang dikucurkan oleh pemerintah telah dipaparkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 mencatat bahwa jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya

Fasilitas tax allowance pun, tulis BKF, tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan oleh pemerintah. Adapun mengenai tax holiday, data BKF menunjukkan, sejak 2018–Oktober 2020, dari 82 wajib pajak yang menerima insentif jenis ini, tercatat hanya tiga wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal. Sebanyak 82 wajib pajak itu mencatatkan investasi senilai Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai dari tiga wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal bernilai Rp27,15 triliun. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan langkah pengetatan ini dilakukan sebagai salah satu mitigasi risiko untuk menjaga efektivitas insentif yang diberikan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim telah menjalin kesepakatan dengan Kemenko Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan kebijakan pengetatan ini

Sri Mulyani menambahkan, nantinya akan ada key performance index (KPI) atau capaian yang harus dikejar oleh penerima fasilitas perpajakan tersebut. Indikator itu akan dijadikan tolok ukur terkait dengan efektivitas insentif ke perekonomian nasional. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan tindak lanjut dari sisi regulasi atas rencana kebijakan ini

Namun, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan bahwa pengetatan ini dilakukan karena investasi memiliki efek berganda yang cukup besar. Artinya, yang dibutuhkan oleh pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Rencana pengetatan itu mendapat dukungan dari pelaku usaha. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan tujuan dari pemberian tax holiday dan tax allowance adalah multiplier effect dari investasi yang dilakukan.

(Oleh - HR1)

Penerbitan PMK No.9/2021, Tuah Insentif Diliputi Keraguan

04 Feb 2021

Perpanjangan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 sedikit menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, efektivitasnya masih diragukan. Sejumlah insentif yang diberikan kepada dunia usaha mencakup pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final tarif 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) DTP, dan PPh fi nal jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Selain itu, pemerintah juga kembali membebaskan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyambut positif berlanjutnya insentif bagi UMKM. Namun, dia menyayangkan masa pemberian insentif yang terbatas untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021. 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta berpendapat bahwa insentif yang diberikan cukup mengakomodasi kebutuhan pelaku industri, terutama pada percepatan restitusi PPN yang dia sebut bisa memberi ruang bagi arus kas perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan sangsi realisasi insentif pajak dunia usaha yang kembali dikucurkan pemerintah bisa lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu. Dia memperkirakan pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tetap akan terbatas.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat daya dorong stimulus dalam bentuk fiskal bagi dunia usaha relatif kecil jika dibandingkan dengan tekanan yang dirasakan. Selain menghadapi konsumsi yang lemah, dunia usaha juga harus berkutat dengan upaya efisiensi produksi demi menjaga kesehatan arus kas. Karena itu, stimulus yang bisa memperkecil biaya komponen produksi disebutnya bisa memberi ruang bagi dunia usaha untuk pulih. Sejumlah komponen yang berkontribusi besar dalam operasional mencakup biaya listrik dan upah tenaga kerja. Selain menjamin keringanan pajak, Faisal menilai subsidi listrik dan upah tenaga kerja perlu dipastikan keberlanjutannya. 

(Oleh - HR1)

Stimulus PC-PEN 2021 Naik Jadi Rp 619 Triliun

04 Feb 2021

Pemerintah kembali menambah anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun ini menjadi Rp 619 triliun. Angka ini merupakan revisi yang ketiga kalinya dan berpotensi bakal meningkat lagi ke depan. “Semalam, kami baru diskusi dengan Kementerian dan Kementerian Koordinator lain, anggaran PEN akan meningkat sampai level Rp 619 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Mandiri Investment Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/2/2021).

Pemerintah awalnya mematok anggaran stimulus PC-PEN tahun ini sebesar Rp 372,3 triliun yang diumumkan Desember 2020, kemudian direvisi menjadi Rp 403,9 triliun pada 5 Januari, dan terakhir dinaikkan lagi menjadi Rp 553,09 triliun pada 26 Januari lalu. Pada 2020, anggaran stimulus PC-PEN dialokasikan sebesar Rp 695,2 triliun namun hanya terealisasi sebesar Rp 579,8 triliun atau 83,4%. 

Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran program PC-PEN masih bergerak dinamis. Anggaran PCPEN tahun ini didesain untuk memastikan bahwa dukungan fiskal bagi pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 masih menjadi prioritas pemerintah. Salah satu faktor yang membuat anggaran stimulus PC-PEN bertambah adalah insentif perpajakan yang awalnya belum dimasukkan, dengan target Rp 42 triliun hingga Rp 60 triliun. Insentif pajak yang dilanjutkan itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga pembebasan PPh Pasal 25 impor untuk beberapa bidang usaha.

Menkeu merinci, dana PC-PEN Rp 619 triliun tersebut akan dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 104,7 triliun, dana perlindungan sosial sebesar Rp 150,96 triliun, sektor UMKM dan korporasi senilai Rp 150,06 triliun, insentif usaha (pajak) hingga Rp 60 triliun, serta program-program prioritas, seperti pengembangan food estate dan bantuan terhadap sektor pariwisata sebesar Rp 141,36 triliun.

Tentang insentif perpajakan 2021 yang dialokasikan Rp 60 triliun, Menkeu menyatakan bahwa hal itu sangat dibutuhkan karena dunia usaha masih menghadapi tantangan dan tekanan akibat pandemi Covid-19. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi mengatakan, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/ PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. 

Insentif pajak yang diberikan, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Syaratnya, untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Insentif itu diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Kedua, UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. 

Ketiga, insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Keempat, kata Hestu, insentif PPh Pasal 22 Impor untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Kelima, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.Keenam, insentif PPN untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. 

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menurunkan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk menangani Covid-19 tahun ini. Penurunan insentif tenaga kesehatan bisa mencapai Rp 7,5 juta dibandingkan tahun lalu. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, besaran insentif tenaga kesehatan masih terus dikoordinasikan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Bahkan, anggaran kesehatan pun masih bergerak dinamis, sejalan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat. Anggaran PC-PEN sektor kesehatan tahun lalu mencapai Rp 87,55 triliun namun hanya terealisasi Rp 63,5 triliun. Askolani menyatakan, untuk mendukung penanganan Covid-19, pemerintah mengalokasikan Rp 125 triliun. 

Pada acara yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan moneter 2021 akan diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, lewat koordinasi dengan pemerintah. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah mempertahankan suku bunga acuan. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini dalam kisaran 4,8% hingga 5,8%. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kondisi neraca perdagangan, proses vaksinasi, kondisi global yang membaik, serta kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menjelaskan, Mandiri Investment Forum (MIF) 2021 ini diikuti oleh 14 ribu investor, termasuk 700 investor dan perusahaan asing. MIF merupakan perhelatan tahunan dan kali ini merupakan yang ke-10. MIF bertujuan membantu pemerintah mempromosikan destinasi investasi di wilayah Indonesia . Motor Pemulihan Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menjelaskan, Mandiri Investment Forum (MIF) 2021 ini diikuti oleh 14 ribu investor, termasuk 700 investor dan perusahaan asing. MIF merupakan perhelatan tahunan dan kali ini merupakan yang ke-10. MIF bertujuan membantu pemerintah mempromosikan destinasi investasi di wilayah Indonesia . 

Darmawan juga menyebut sejumlah sektor yang akan menjadi motor pemulihan ekonomi Indonesia, yakni sektor infrastruktur, layanan kesehatan, energi terbarukan, komunikasi dan industri digital, otomotif, dan elektronik. Di sektor perbankan, Darmawan melihat potensi kredit akan membaik tahun ini sejalan dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi. “Karena itu, kondisi perbankan akan lebih baik terutama dari sisi likuiditas, kredit, dan profitabilitas,” kata dia.

(Oleh - HR1)

Insentif Pajak Karyawan dan Korporasi Dilanjutkan

03 Feb 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak sebagai bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Insentif yang dimaksud, yakni pembebasan pajak penghasilan karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi.

Sri Mulyani menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Selain memberi insentif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25, Sri Mulyani juga menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu ada insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.


Program PEN 2021, Selamat Tinggal Obral Insentif

03 Feb 2021

Setelah mengobral banyak stimulus sepanjang tahun lalu, pemerintah mulai mengetatkan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional atau PEN pada tahun ini. Langkah tersebut diterapkan dengan mengubah sektor usaha yang bisa memanfaatkan relaksasi pajak.

Strategi ini ditempuh sejalan dengan mulai adanya perbaikan di beberapa sektor usaha setelah diterpa pandemi Covid-19 sepanjang 2020. Berdasarkan catatan Bisnis, pada tahun lalu insentif pajak yang dikucurkan oleh pemerintah bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di seluruh sektor. Adapun pada tahun ini, penerima dikhususkan kepada sektor yang masih terimbas pandemi Covid-19. Persoalannya, otoritas fiskal sampai saat ini belum menentukan sektor usaha yang berhak menerima keringanan dalam program PEN 2021. 

Khusus untuk fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun. Perpanjangan insentif ketiga jenis pajak ini ditujukan untuk mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi, serta membantu arus kas perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan sektor penerima ini dilakukan sejalan dengan perkembangan geliat bisnis di tengah pandemi. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa sektor usaha yang telah pulih dan tidak lagi layak menerima insentif pajak di antaranya farmasi, jasa pengiriman barang, industri pengolahan, dan teknologi indormasi. Adapun, lini bisnis yang masih membutuhkan dukungan ? skal dari pemerintah antara lain pariwisata, transportasi udara dan darat, perhotelan, dan pusat perbelanjaan.

Di sisi lain, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan, jika berkaca pada pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020, sektor-sektor yang berkaitan dengan pariwisata masih layak mendapatkan insentif, misalnya, akomodasi, restoran makanan dan minuman, hingga transportasi. 

Dengan kata lain, sektor nikel tidak terlalu terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, sementara batu bara akan didukung oleh peningkatan permintaan dari China, yang telah mengalami pemulihan ekonomi dan juga peningkatan harga. Lebih jauh Yusuf mengingatkan bahwa momentum pemerintah dalam memberikan insentif pajak tidak akan optimal jika kondisi ekonomi masih rapuh, karena pemulihan yang sejauh ini masih berjalan lambat.

(Oleh - HR1)

Rp 34 M untuk Makassar, Rp 9,9 T ke Bali

03 Feb 2021

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekrai) Sandiaga Uno mengumumkan rencana paket jumbo stimulus sektor pariwisata, Selasa (2/2/2021).

Pertengahan November 2020 lalu, Kadis Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid mengumumkan, dana hibah yang akan diberikan sebesar Rp 48,8 miliar, 70% untuk hotel dan restoran. Besar dan kecilnya dana hibah yang akan diterima tiap hotel dan restoran tergantung pajak 2019 .

Di Bali, Sandiaga mengaku tengah mendorong usulan program pinjaman lunak (soft loan) sebesar Rp 9,9 triliun untuk membangkitkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti hotel dan restoran.

Selain rencana menggiurkan pinjaman lunak, Sandiaga juga akan mendorong penambahan pinjaman lunak (soft loan) yang difokuskan untuk parekraf skala mikro di Bali. Ia menyebut angka usulan untuk soft loan berupa paket mikro ini berada di kisaran Rp 3,5 triliun.

Sehingga jika dihitung secara total, ia meminta pemerintah mengucurkan stimulus sebesar Rp 13 triliun lebih, khusus untuk sektor parekraf.