;

Stimulus PC-PEN 2021 Naik Jadi Rp 619 Triliun

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 04 Feb 2021 Investor Daily, 4 Februari 2021
Stimulus PC-PEN 2021 Naik Jadi Rp 619 Triliun

Pemerintah kembali menambah anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun ini menjadi Rp 619 triliun. Angka ini merupakan revisi yang ketiga kalinya dan berpotensi bakal meningkat lagi ke depan. “Semalam, kami baru diskusi dengan Kementerian dan Kementerian Koordinator lain, anggaran PEN akan meningkat sampai level Rp 619 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Mandiri Investment Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/2/2021).

Pemerintah awalnya mematok anggaran stimulus PC-PEN tahun ini sebesar Rp 372,3 triliun yang diumumkan Desember 2020, kemudian direvisi menjadi Rp 403,9 triliun pada 5 Januari, dan terakhir dinaikkan lagi menjadi Rp 553,09 triliun pada 26 Januari lalu. Pada 2020, anggaran stimulus PC-PEN dialokasikan sebesar Rp 695,2 triliun namun hanya terealisasi sebesar Rp 579,8 triliun atau 83,4%. 

Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran program PC-PEN masih bergerak dinamis. Anggaran PCPEN tahun ini didesain untuk memastikan bahwa dukungan fiskal bagi pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 masih menjadi prioritas pemerintah. Salah satu faktor yang membuat anggaran stimulus PC-PEN bertambah adalah insentif perpajakan yang awalnya belum dimasukkan, dengan target Rp 42 triliun hingga Rp 60 triliun. Insentif pajak yang dilanjutkan itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga pembebasan PPh Pasal 25 impor untuk beberapa bidang usaha.

Menkeu merinci, dana PC-PEN Rp 619 triliun tersebut akan dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 104,7 triliun, dana perlindungan sosial sebesar Rp 150,96 triliun, sektor UMKM dan korporasi senilai Rp 150,06 triliun, insentif usaha (pajak) hingga Rp 60 triliun, serta program-program prioritas, seperti pengembangan food estate dan bantuan terhadap sektor pariwisata sebesar Rp 141,36 triliun.

Tentang insentif perpajakan 2021 yang dialokasikan Rp 60 triliun, Menkeu menyatakan bahwa hal itu sangat dibutuhkan karena dunia usaha masih menghadapi tantangan dan tekanan akibat pandemi Covid-19. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi mengatakan, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/ PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. 

Insentif pajak yang diberikan, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Syaratnya, untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Insentif itu diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Kedua, UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. 

Ketiga, insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Keempat, kata Hestu, insentif PPh Pasal 22 Impor untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Kelima, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.Keenam, insentif PPN untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. 

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menurunkan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk menangani Covid-19 tahun ini. Penurunan insentif tenaga kesehatan bisa mencapai Rp 7,5 juta dibandingkan tahun lalu. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, besaran insentif tenaga kesehatan masih terus dikoordinasikan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Bahkan, anggaran kesehatan pun masih bergerak dinamis, sejalan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat. Anggaran PC-PEN sektor kesehatan tahun lalu mencapai Rp 87,55 triliun namun hanya terealisasi Rp 63,5 triliun. Askolani menyatakan, untuk mendukung penanganan Covid-19, pemerintah mengalokasikan Rp 125 triliun. 

Pada acara yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan moneter 2021 akan diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, lewat koordinasi dengan pemerintah. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah mempertahankan suku bunga acuan. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini dalam kisaran 4,8% hingga 5,8%. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kondisi neraca perdagangan, proses vaksinasi, kondisi global yang membaik, serta kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menjelaskan, Mandiri Investment Forum (MIF) 2021 ini diikuti oleh 14 ribu investor, termasuk 700 investor dan perusahaan asing. MIF merupakan perhelatan tahunan dan kali ini merupakan yang ke-10. MIF bertujuan membantu pemerintah mempromosikan destinasi investasi di wilayah Indonesia . Motor Pemulihan Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menjelaskan, Mandiri Investment Forum (MIF) 2021 ini diikuti oleh 14 ribu investor, termasuk 700 investor dan perusahaan asing. MIF merupakan perhelatan tahunan dan kali ini merupakan yang ke-10. MIF bertujuan membantu pemerintah mempromosikan destinasi investasi di wilayah Indonesia . 

Darmawan juga menyebut sejumlah sektor yang akan menjadi motor pemulihan ekonomi Indonesia, yakni sektor infrastruktur, layanan kesehatan, energi terbarukan, komunikasi dan industri digital, otomotif, dan elektronik. Di sektor perbankan, Darmawan melihat potensi kredit akan membaik tahun ini sejalan dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi. “Karena itu, kondisi perbankan akan lebih baik terutama dari sisi likuiditas, kredit, dan profitabilitas,” kata dia.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Anggaran
Download Aplikasi Labirin :