Insentif Pajak Karyawan dan Korporasi Dilanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak sebagai bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Insentif yang dimaksud, yakni pembebasan pajak penghasilan karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi.
Sri Mulyani menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Selain memberi insentif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25, Sri Mulyani juga menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu ada insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023