Politik dan Birokrasi
( 6583 )Insentif Pajak dan BBNKB Kendaraan Listrik hingga 90 Persen
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendukung penggalakan penggunaan mobil listrik dan juga motor listrik di Jawa Timur. Bahkan Pemprov Jatim sudah memberikan keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 90 persen. Sesuai dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, insentif pajak dan BBM yang diberikan kepada mobil listrik mencapai 90 persen dari dasar tarif normal. Sehingga pajak hanya di pungut 10 persen dari pajak yang seharusnya. Tarif pajak mobil listrik sendiri sebesar 1.5 persen dari dasar pengenaan. Sementara tarif BBN sebesar 10 persen dari dasar tarif.
Tunda Investasi, BKPM Ancam Cabut Tax Holiday
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada lebih dari Rp 1.000 triliun investasi yang belum terealisasi. Nilai penanaman modal tersebut, berasal dari calon investor yang sudah mendapatkan insentif tax holiday, tapi tak kunjung mendirikan usahanya di Indonesia.
Berdasarkan data tax holiday versi Kemkeu yang diterima KONTAN, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun.
Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yang terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.
Maka dari itu, Banhlil akan memperketat regulasi tax holiday. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Pemanfaatan Tax Holiday, Pemerintah Bakal Benahi Ketentuan Insentif
Pemerintah berencana memperketat syarat dan ketentuan bagi investor yang telah menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Pasalnya, sejauh ini realisasi dari rencana penanaman modal oleh wajib pajak yang menerima fasilitas tersebut masih kecil. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah tengah merancang pengetatan batas waktu tersebut. Bahlil menambahkan, pengetatan ini dilakukan karena investasi memiliki efek berganda yang cukup besar. Artinya, yang dibutuhkan oleh pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Sebanyak 82 wajib pajak itu mencatatkan investasi Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai dari 3 wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal bernilai Rp27,15 triliun. Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan efek tivitas vaksinasi menjadi kunci bagi investor untuk merealisasikan investasinya. (Oleh - HR1)
Polemik Pajak Digital, Negosiasi RI-AS Mental
Polemik mengenai pajak digital kembali menyeruak pasca dirilisnya laporan United States Trade Representative (USTR). Hal ini menandai bahwa negosiasi yang dilakukan Indonesia belum membuahkan hasil. Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan mengatakan otoritas fiskal telah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait dengan pajak digital. Negosiasi ini dilakukan menyusul dikirimkannya surat balasan dari pemerintah kepada USTR pada Juli tahun lalu.
“Mereka [USTR] protes dengan skema pemajakan Indonesia, baik [pajak transaksi] digital maupun pemajakan impor software,” kata sumber Bisnis, Senin (25/1). Dia menjelaskan, sebenarnya negosiasi telah dilakukan sejak bulan-bulan sebelumnya. Bahkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia atau tepatnya pada awal tahun lalu. Namun, ultimatum AS melalui USTR menguat pascapemerintah mengesahkan UU No. 2/2020 yang di dalamnya memuat substansi me nge nai pemajakan atas transaksi digi tal, termasuk pungutan pajak peng hasilan (PPh).
Dalam laporan itu, AS menuding skema pemajakan yang disiapkan oleh Indonesia diskriminatif, karena hanya menyasar subjek pajak nonresiden. (Bisnis, 25/1). Dengan kata lain, AS mendesak Indonesia untuk melakukan perbaikan skema pemajakan digital. Persoalannya, skema itu telah dituangkan di dalam UU No. 2/2020. Alhasil, perubahan hanya bisa dilakukan melalui amendemen. Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan strategi pemerintah ke depan. Demikian pula dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Namun sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa UU No. 2/2020 memberikan equal treatment bagi setiap subjek pajak.
Di satu sisi, ini adalah sikap tegas dari Indonesia karena menolak intervensi AS. Akan tetapi di sisi lain, aksi pemerintah masih terkesan lamban. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai aturan pajak digital sudah cukup jelas. Menurutnya, pada prinsipnya aturan ini berlaku untuk seluruh negara. Selama perusahaan itu mendapatkan penghasilan di negeri ini, maka waj ib membayar pajak. (Oleh - HR1)
Sri Mulyani Siapkan Insentif Sedot Duit Investor Kelas Kakap
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perpajakan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menurut dia, RPP tentang perpajakan ini akan meningkatkan reputasi LPI di mata para calon investor.
Menkeu menambahkan, LPI nantinya bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen ini pun sudah sesuai ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 15 triliun kepada SFW yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Modal LPI akan bertambah hingga 75 trillun, sumber modal ini berasal dari APBN.
Menabur Insentif Pajak, Menarik Investor INA
Pemerintah terus menabur insentif pajak demi mengundang investasi. Kali ini, insentif untuk investor yang menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA) alias sovereign wealth fund milik Indonesia.
Penerima insentif pajak ini adalah pihak ketiga, yakni mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan atau entitas lainnya, dari dalam negeri maupun luar negeri.
Bentuk insentif berupa: Pertama, pajak penghasilan (PPh) final 0% atas dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN). Kedua, PPh dari keuntungan karena penjualan, pengalihan saham, atau penyertaan modal saat berakhirnya atau mengakhiri kerja sama dengan LPI dikenakan PPh final 0,1%. Aturan PPh atas capital gain dari perusahaan tertutup saat ini mengikuti aturan PPh Badan yakni tarif 25%.
Wakil Ketua Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono yakin insentif ini menjadi daya tarik dunia usaha, terutama korporasi yang bergerak di bidang infrastruktur.
Pembatalan Lelang Frekuensi 5G Mengundang Tanda Tanya
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan proses lelang frekuensi 2,3 GHz menuai pertanyaan. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.
Pada 18 Desember 2020, pemerintah sudah menetapkan tiga pemenang, yakni PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Namun Jumat lalu, Kemenkominfo membatalkan keputusan itu. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu berdalih, pemerintah belum pernah menyatakan proses seleksi 5G selesai. “Jadi, proses yang pernah diumumkan sebelumnya kami batalkan, “ ungkap dia kepada KONTAN, Sabtu (24/1).
Kemenkominfo mengklaim ingin berhati-hati dan cermat menjalankan proses seleksi, antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan PP Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo.
Kemenkominfo akan menyiapkan lelang ulang dan peserta yang kemenangannya dibatalkan bisa ikut kembali.
Siapkan 1.000 Ha, Wujudkan Kampung Buah
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab OI H Hasnandar Setiawan SE MM menyebutkan bahwa Salah satunya program 1.000 hektare kampung buah, kerja sama Pemkab Ogan Ilir dan pemerintah pusat. Untuk bibit, pupuk dan lainnya semua difasilitasi pemerintah pusat. ’Pemkab OI hanya menyiapkan lahannya dari masyarakat.
BI: Kecepatan Implementasi Kebijakan Jadi Kunci
Gubernur Bank Indonesia (BI)
Perry Warjiyo mengatakan, tren pemulihan
ekonomi global turut menambah optimisme
bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi
domestik tahun ini yang diperkirakan
di kisaran 4,8% hingga 5,8%. Kendati
demikian, kecepatan pemulihan ekonomi
itu sangat bergantung pada implementasi
kebijakan dalam rangka penanggulangan
dampak pandemi Covid-19.
“Tentu saja, di mana letak
(kunci)nya, bergantung pada
bagaimana kecepatan implementasi kebijakan-kebijakan.
Semakin efektif (kebijakan), pemulihan ekonomi akan semakin
lebih tinggi di atas 5% dan ada
beberapa risiko yang dihadapi,”
ujar Perry dalam diskusi bertajuk “Membangun Optimisme
Pascapandemi Covid-19”, di
Jakarta, Jumat (22/1).
Ia menyebut, ada beberapa
faktor pendukung bagi pemulihan ekonomi nasional yakni pertama ekspor. Ini tercermin dari
kinerja ekspor Desember tahun
lalu yang mencapai US$ 16,54
miliar atau melonjak 14,63%
dibanding Desember 2020. Nilai
ekspor yang tertinggi sejak
De sember 2013 itu terutama
di topang oleh permintaan dari
Tiongkok, negara-negara Asean,
dan Amerika Serikat.
Kemudian, dukungan juga
akan datang dari implementasi
stimulus fiskal yang diberikan
pemerintah di antaranya melalui
belanja modal.
Selain itu, dukungan stabilitas
makro ekonomi dan stabilitas
sistem keuangan, dengan rincian
inflasi tahun ini diperkirakan
terkendali yaitu 3% plus minus
1%, serta perkiraan defisit transaksi berjalan (current account
deficit/CAD) minus 1-2% dari
PDB, dan pertumbuhan dana
pihak ketiga 7-9%.
BI mencatat, dana-dana asing
kembali membanjiri pasar keuangan domestik selama sepekan
lalu. Berdasarkan data transaksi pada 18-21 Januari 2021,
dana asing nonresiden yang
ma suk (capital inflow) di pasar
keuangan domestik secara neto
mencapai Rp 6,49 triliun. Nilai
tersebut lebih tinggi dibandingkan periode 11-14 Januari 2021
yang hanya Rp 4,77 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebutkan, aliran capital inf low
ke pasar keuangan domestik
tersebut ditopang oleh beli neto
di pasar SBN yang sebesar Rp
5,81 triliun serta beli neto di
pasar saham yang sebesar Rp
0,68 triliun.
Ia juga menyebutkan, premi
risiko atau credit default swap
(CDS) Indonesia lima tahun
turun di 71,33 bps per 21 Januari 2021 dari 73,14 bps per 15
Januari 2021. CDS merupakan
indikator untuk mengetahui
risiko berinvestasi di SBN. Jika
semakin besar skor CDS, risiko
berinvestasi di SBN semakin
tinggi. Sebaliknya, jika skor semakin kecil, risiko investasinya
juga semakin rendah.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang segera beroperasi akan menjadi instrumen pelengkap dalam memulihkan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan, investasi menjadi salah satu pendukung kinerja ekonomi tahun ini, selain konsumsi dan ekspor yang telah mengalami tekanan pada 2020. Agar pemulihan berlangsung cepat, ia menegaskan, pemerintah akan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan pendorong ekonomi secara te pat waktu, fleksibel, adaptif, transparan, dan akuntabel.
(Oleh - HR1)
Kebijakan Pajak, Banting Harga Demi Gaet Investasi
Di tengah upaya penyehatan fiskal yang masih penuh dengan rintangan, pemerintah kembali mengobral insentif kepada wajib pajak. Di satu sisi relaksasi ini menjadi karpet merah bagi investor. Namun di sisi lain, kebijakan 'banting harga' ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin beratnya ikhtiar untuk mewujudkan konsolidasi fiskal. Terbaru, pemerintah mengobral insentif dalam bentuk pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga, dan sanksi denda terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran dalam tindak pidana perpajakan.
Akan tetapi, kucuran insentif pajak yang deras tidak selalu linier dengan masuknya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) di Tanah Air. Peringkat paying taxes Indonesia terus mengalami perbaikan semenjak 2016 silam. Bahkan peringkat paying taxes Indonesia saat ini menjadi yang terbaik kedua di Asean. Faktanya, di Indonesia belum menjadi tujuan utama relokasi investasi dari China. Sebaliknya, mayoritas investor global ebih memilih Vietnam sebagai ladang investasi baru. Dengan kata lain, pemotongan tarif pajak bukan menjadi isu yang penting untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Pemerintah memerlukan kajian yang lebih mendalam terkait dengan penerbitan insentif untuk pelaku usaha dan investor, termasuk industri yang disasar sebagai penerima. Sementara itu, pemerintah berkeyakinan iklim investasi di Indonesia membaik sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Pemerintah akan terus mengguyur insentif untuk membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah resesi. Pemerintah juga melakukan perbaikan regulasi di sektor perpajakan. Di antaranya mengenai PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pemerintah akan tetap memaksimalkan pungutan perpajakan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah besarnya dana yang dibutuhkan dalam menangani pandemi Covid-19.
(Oleh - IDS)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









