;

Pemanfaatan Tax Holiday, Pemerintah Bakal Benahi Ketentuan Insentif

Pemanfaatan Tax Holiday, Pemerintah Bakal Benahi Ketentuan Insentif

Pemerintah berencana memperketat syarat dan ketentuan bagi investor yang telah menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Pasalnya, sejauh ini realisasi dari rencana penanaman modal oleh wajib pajak yang menerima fasilitas tersebut masih kecil. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah tengah merancang pengetatan batas waktu tersebut. Bahlil menambahkan, pengetatan ini dilakukan karena investasi memiliki efek berganda yang cukup besar. Artinya, yang dibutuhkan oleh pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja. 

Sebanyak 82 wajib pajak itu mencatatkan investasi Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai dari 3 wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal bernilai Rp27,15 triliun. Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan efek tivitas vaksinasi menjadi kunci bagi investor untuk merealisasikan investasinya. (Oleh - HR1)

Tags :
#Tax Holiday
Download Aplikasi Labirin :