;

Polemik Pajak Digital, Negosiasi RI-AS Mental

Polemik Pajak Digital, Negosiasi RI-AS Mental

Polemik mengenai pajak digital kembali menyeruak pasca dirilisnya laporan United States Trade Representative (USTR). Hal ini menandai bahwa negosiasi yang dilakukan Indonesia belum membuahkan hasil. Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan mengatakan otoritas fiskal telah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait dengan pajak digital. Negosiasi ini dilakukan menyusul dikirimkannya surat balasan dari pemerintah kepada USTR pada Juli tahun lalu.

“Mereka [USTR] protes dengan skema pemajakan Indonesia, baik [pajak transaksi] digital maupun pemajakan impor software,” kata sumber Bisnis, Senin (25/1). Dia menjelaskan, sebenarnya negosiasi telah dilakukan sejak bulan-bulan sebelumnya. Bahkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia atau tepatnya pada awal tahun lalu. Namun, ultimatum AS melalui USTR menguat pascapemerintah mengesahkan UU No. 2/2020 yang di dalamnya memuat substansi me nge nai pemajakan atas transaksi digi tal, termasuk pungutan pajak peng hasilan (PPh). 

Dalam laporan itu, AS menuding skema pemajakan yang disiapkan oleh Indonesia diskriminatif, karena hanya menyasar subjek pajak nonresiden. (Bisnis, 25/1). Dengan kata lain, AS mendesak Indonesia untuk melakukan perbaikan skema pemajakan digital. Persoalannya, skema itu telah dituangkan di dalam UU No. 2/2020. Alhasil, perubahan hanya bisa dilakukan melalui amendemen. Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan strategi pemerintah ke depan. Demikian pula dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Namun sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa UU No. 2/2020 memberikan equal treatment bagi setiap subjek pajak. 

Di satu sisi, ini adalah sikap tegas dari Indonesia karena menolak intervensi AS. Akan tetapi di sisi lain, aksi pemerintah masih terkesan lamban. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai aturan pajak digital sudah cukup jelas. Menurutnya, pada prinsipnya aturan ini berlaku untuk seluruh negara. Selama perusahaan itu mendapatkan penghasilan di negeri ini, maka waj ib membayar pajak. (Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :