Politik dan Birokrasi
( 6583 )Insentif Pajak Penghasilan Badan, Diskon Awal Tahun Bagi Korporasi
Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pelanggaran pajak penghasilan untuk wajib pajak badan penyelenggara kawasan ekonomi khusus dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu. Adapun, badan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dan kegiatan lainnya. Kegiatan utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. Sementara itu, kegiatan lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
Bentuk fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Fasilitas pengurangan PPh Badan yang dimaksud tersebut diberikan untuk nilai penanaman modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan sederet insentif lainnya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta cukai.
Di sisi lain, fasilitas tax holiday atau pembebasan PPh Badan dan investment allowance ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin tergerusnya penerimaan negara. Apalagi pada tahun lalu setoran negara dari PPh Badan cukup tertekan sejalan dengan banyaknya insentif yang dikucurkan. Untuk itu, pemerintah perlu secara berkala mengevaluasi efektivitas serta besaran tax expenditure atau belanja pajak yang timbul akibat kebijakan tersebut.
Tax Holiday seperti sebuah dilema, pada satu sisi dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan efek turunannya. Pada sisi lainnya, kebijakan ini mengancam prospek penerimaan ke depan. Insentif bukan satu-satunya pertimbangan bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal yang lebih penting adalah perbaikan ekosistem investasi di Indonesia. Indeks kemudahan berusaha di Indonesia berada di posisi 73, masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan oleh rumitnya birokrasi dan tingginya ketidakpastian hukum.
#IDS
Keuangan Negara : Beban Berat untu Mengawali 2021
Kinerja APBN 2020 baru akan diumumkan pertengahan Januari 2021. Namun, Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara 2020 turun 15 persen, lebih dalam dari perkiraan yang 10 persen. Penerimaan pajak per 30 November baru Rp 925,34 triliun, turun 18,55 persen dari periode sama tahun 2019, dan dampaknya signifikan karena kontribusinya 70 persen dari total pendapatan negara.
Merosotnya pendapatan membuat pemerintah tak punya banyak pilihan untuk membiayai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi selain dengan berutang Akibatnya, rasio utang melonjak dari 29,8 persen pada Desember 2019 jadi 38.13 persen pada November 2020.
Bank Dunia merekomendasikan beberapa langkah reformasi pendapatan, Salah satunya meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) orang-orang berpenghasilan tinggi serta menaikkan cukai produk yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan, seperti tembakau, bahan bakar fosil, kantong plastik sekali pakai, dan mengurangi subsidi energi.
Pemerintah juga diminta mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri. Sejauh ini tercatat 51 perusahaan asing yang sudah memungut PPN, di antaranya Netflix, Spotify, Microsoft, Linkedin, Skype, Zoom, dan Tik-Tok.
Perubahan Regulasi, Utak-Atik Pajak Asuransi
Apa jadinya jika klaim asuransi Anda dipotong pajak penghasilan atau PPh? Menariknya, terdapat perubahan klausul syarat terkait pengecualian klaim dalam UU Cipta Kerja. Bayangkan Anda merupakan nasabah yang membeli asuransi dengan kontrak selama 25 tahun. Asuransi itu Anda beli untuk menikahkan anak kira-kira pada 25 tahun mendatang, meskipun saat ini anak Anda masih berusia 1 tahun. Pembelian asuransi untuk keperluan di masa yang akan datang seperti itu memang lazim karena memberikan dua keuntungan, yakni adanya manfaat santunan jika Anda selaku pemegang polis meninggal dunia. Lalu, jika selama masa kontrak tidak terjadi risiko, nilai premi dan pengembangannya dapat diperoleh saat jatuh tempo. Katakanlah, Anda dikenakan premi Rp80 juta per tahunnya selama 10 tahun. Sebanyak Rp800 juta telah dibayarkan dalam 10 tahun masa asuransi dan Anda tinggal menunggu 15 tahun selanjutnya untuk memperoleh manfaat, karena asuransi itu merupakan produk dwiguna atau endowment. Premi yang dibayarkan itu akan dikembangkan oleh perusahaan asuransi jiwa, sehingga Anda berhak memperoleh manfaat Rp1 miliar pada akhir masa kontrak polis. Namun saat uang itu akan kembali kepada Anda, terdapat potensi pemotongan PPh terhadap pengembangan nilai dari premi itu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan jika mengacu kepada ketentuan omnibus law, akan terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas. Togar menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu, menurutnya, mengubah esensi dasar asuransi jiwa. Penilaian Togar itu perlu dilihat bersama dengan karakteristik produk-produk asuransi jiwa yang ada saat ini. Banyak asuransi yang sudah mengalami pengembangan dari marwahnya sebagai proteksi, seperti dwiguna yang menjadi analogi di awal dan produk unit-linked. Kedua produk itu tetap memberikan proteksi kepada pemegang polisnya, tapi disertai pengembangan manfaat melalui investasi, baik yang dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan asuransi dalam produk dwigu
na atau yang melibatkan keputusan pemegang polis dalam produk unit-linked.
Menurutnya, pembayaran manfaat tidak dapat serta-merta dibatasi hanya saat risiko terjadi, karena dalam beberapa kondisi nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi. Selain itu, kembali kepada analogi di awal tulisan, Togar menilai adanya potensi pajak ganda dari pembayaran klaim. Dalam proses pengembangan manfaat, perusahaan asuransi telah membayarkan pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah. Pembayaran pajak itu kemudian disertai oleh potongan PPh terhadap pemegang polis, jika pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakaaan, dan meninggal dunia.
Togar mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana pengaruh kebijakan omnibus law itu terhadap individu pemegang polis, karena masih menunggu aturan turunan dari pemerintah. Namun, dia meyakini bahwa pelaporan pajak individu akan terpengaruh. Menurutnya, premi asuransi jiwa dan hasil investasinya berpotensi wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (spt) pajak sang pemegang polis. Namun, pihaknya belum mengetahui bagaimana perhitungan pajak itu akan berlaku.
Sementara itu, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa terdapat intensi untuk membatasi tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari produk-produk asuransi seiring adanya perubahan klausul pengecualian objek PPh tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan perkembangan produk asuransi yang beberapa di antaranya menjadi bauran antara instrumen pelindung risiko dengan instrumen investasi dan tabungan.
Dia menilai bahwa ketidaksetaraan itu berpotensi mendistorsi perilaku usaha. Namun, ketentuan dan dampaknya itu perlu dilihat setelah terdapat ketentuan yang lebih detil dan penjelasan dari pemerintah terhadap aturan pengecualian dari objek PPh itu.
Pemanfaatan Insentif Fiskal, Realisasi Restitusi Pajak Melonjak
Banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal dan ekonomi yang masuk ke jurang resesi akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu membawa konsekuensi pada melambungnya realisasi pencairan restitusi atau pengembalian pajak
Kementerian Keuangan mencatat, total pencairan restitusi pada tahun lalu meningkat, baik pada restitusi dipercepat, restitusi atas upaya hukum, maupun restitusi normal. Realisasi restitusi dipercepat tercatat mencapai Rp43,4 triliun, melejit hingga 37,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sedangkan restitusi atas upaya hukum mencapai Rp26,7 triliun. Angka tersebut naik sebesar 10,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun pencairan restitusi normal tercatat paling besar yakni Rp101,8 triliun. Realisasi tersebut tumbuh sebesar 15,7% dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan penyebab meningkatnya pencairan restitusi ini. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa realisasi restitusi memang melejit sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal pada tahun lalu.
Hal inilah yang menyebabkan pencairan restitusi meningkat. Adapun kenaikan drastis pencairan restitusi menurutnya terjadi pada periode Agustus—November tahun lalu. Pada 2020, otoritas fiskal memang memberikan berbagai pelonggaran dan insentif sejalan dengan tertekannya ekonomi akibat pandemi. Salah satunya adalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat. Dana yang dialokasikan untuk restitusi PPN dipercepat mencapai Rp7,55 triliun. Kebijakan ini termasuk ke dalam salah satu pos di program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Di sisi lain, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan restitusi merupakan hak bagi setiap wajib pajak di Tanah Air. Dengan demikian, melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah. Apalagi, hampir seluruh sektor usaha yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada tahun lalu tertekan. Maka wajar apabila wajib pajak banyak memanfaatkan insentif yang disediakan oleh pemerintah.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai anjloknya kinerja penerimaan lebih dikarenakan menurunnya potensi penerimaan pajak (sesuai menurunnya aktivitas ekonomi), bukan karena tax collection (upaya pemerintah) yang tidak optimal.
Selain itu, menurut dia, jebloknya penerimaan tersebut juga disebabkan oleh banyaknya insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Di antaranya adalah kemudahan restitusi dipercepat dan relaksasi untuk wajib pajak badan atau korporasi. Fajry menambahkan, sejalan dengan masih tertatihnya pemulihan ekonomi pada tahun ini, pemerintah perlu memperpanjang sejumlah relaksasi kebijakan perpajakan.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan banyaknya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak menjadi penyebab tekornya penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Selain itu, ekonomi yang tertekan dan terbatasnya aktivitas sosial untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 juga menjadi faktor penyebab. Alhasil, petugas Ditjen Pajak tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa, sehingga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tersendat.
Proyek Kutabamara Tetap Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola tetap menjalankan sejumlah program prioritas di 2021. Paling getol digarap adalah proyek jalan Kuripan-Tabukan Bakumpai-Marabahan (Kutabamara). Jalan sepanjang kurang lebih 60 km ini merupakan proyeksi yang dimulai sejak 2018 hingga 2022 mendatang.
Untuk tahun 2021 ini, Dinas PUPR mendapatkan anggaran sekitar Rp 220 miliar untuk kegiatan enam bidang ditambah satu sekretariat.
Seabrek Insentif di Daftar Positif Investasi
Pemerintah tengah menyiapkan karpet merah lagi bagi investor yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Positif Investasi. Rancangan beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Calon aturan ini sekaligus akan menggantikan Perpres No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi.
Calon aturan ini juga memuat sejumlah insentif bagi pemodal. Misalnya, di bidang usaha prioritas, pemerintah menawarkan insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal terdiri dari tax allowance, tax holiday, investment allowance, hingga pembebasan bea masuk. Sedangkan insentif non-fiskal berupa kemudahan izin hingga ketenagakerjaan.
Adapun kriteria bidang usaha kemitraan dengan koperasi dan UMKM adalah usaha berteknologi sederhana, padat karya, dan modal di bawah Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Calon beleid ini juga menetapkan nilai minimal investasi asing di sektor riil di atas Rp 10 miliar. Asing boleh berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar asalkan di usaha rintisan teknologi di kawasan ekonomi khusus.
Keuangan Negara Lebih Rentan Karena Utang
Kerentanan fiskal Indonesia berpotensi mengalami peningkatan. Kerentanan fiskal ini, bergambar dari meningkatnya rasio beban bunga utang pemerintah terhadap penerimaan negara alias interest to revenue ratio.
Menilik data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah mengalokasikan dana pembayaran bunga utang sekitar Rp 373,26 triliun. Nilai tersebut meningkat 18,83% dibanding realisasi tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 314,1 triliun.
Beban pembayaran bunga utang yang bakal dibayarkan pemerintah pada tahun ini bakal lebih berat. Pasalnya, kenaikan beban utang, terjadi pada saat pemerintah kesulitan mencapai target penerimaan negara dari pajak.
Sebagai gambaran, tahun lalu penerimaan pajak, tumpuan pemasukan negara, tekor lagi. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu sekitar Rp 1.070 triliun atau setara 89,3% dari target penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun. Adapun total realisasi pendapatan negara tahun lalu senilai Rp 1.633,6 triliun.
Alhasil, target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh cukup tinggi mencapai 14,92% yoy. Sementara pendapatan negara tahun ini yang sebesar Rp 1.743,6 triliun, tumbuh 6,73% yoy.
Hitungan KONTAN, interest to revenue ratio tahun ini, mencapai 21,41%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 19,23%. Bahkan, rasio tahun 2021 menjadi yang terbesar, setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kalah Sengketa, Pajak Bayar Rp 27 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak banyak mengalami kekalahan dalam sengketa dengan wajib pajak. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ihsan Priyawibawa menyebut, realisasi restitusi pajak akibat kalah sengketa hukum pada 2020 sebesar Rp 26,7 triliun.
Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan realisasi di tahun 2019 senilai 23,79 triliun. Nilai yang harus dibayar pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak tersebut, setara dengan 15,5% dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu. Adapun realisasi restitusi pajak tahun 2019 mencapai Rp 171,9 triliun tumbuh 19% year on year (yoy).
Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Insentif Fiskal, Fasilitas Tax Allowance Patut DIevaluasi
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tax allowance menyusul minimnya impak fasilitas tersebut terhadap perekonomian nasional. Padahal, pemerintah telah mengucurkan belanja pajak atau tax edpenditure dalam jumlah besar untuk menyediakan fasilitas tersebut kepada wajib pajak.
Nihilnya dampak itu tertulis di dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 atau Tax Expenditure Report 2019 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan, belum lama ini. Fasilitas tax allowance adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak di Tanah Air. Ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu. Pada PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, BKF mencatat bahwa Indonesia telah memperkenalkan kebijakan insentif tax allowance sejak 1994.
BKF mencatat, jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya. Sekadar informasi, fasilitas tax allowance diberikan oleh pemerintah dengan harapan investor mampu meningkatkan modalnya di Tanah Air, sehingga memberikan efek ganda yang cukup besar dari hilangnya pajak yang tidak terpungut. Adapun efek yang diharapkan adalah pertama peningkatan ekspor, dan kedua penyerapan tenaga kerja, baik tetap maupun tidak tetap. Ketiga kenaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, dan keempat peningkatan margin laba kotor perusahaan
Secara umum BKF memaparkan bahwa studi atau kajian terkait dengan efektivitas kebijakan tax allowance di beberapa negara lain memperlihatkan kesimpulan yang beragam. Insentif pajak efektif di negaranegara maju dan pada umumnya dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Namun efeknya di negara berkembang cenderung lebih kecil di mana kemungkinan dipengaruhi oleh iklim investasi yang kurang kondusif.
Sementara itu, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa poin terkait dengan kebijakan tax allowance ini.
Pertama, pemerintah harus menghitung besaran dana yang dikucurkan dan banyaknya perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kedua, mengevaluasi karakteristik perusahaan atau sektor-sektor yang selama ini menjadi penerima fasilitas tax allowance.
Ketiga, tax allowance yang didesain dalam jangka menengah— panjang harus dilihat bukan hanya indikator kinerja individu perusahaan, juga multiplier dan spillovers-nya serta linkage baik ke depan atau ke belakang.
Keempat, evaluasi terhadap seluruh proses administrasi untuk mengurus tax allowance.
Wahyu menambahkan, pada intinya terdapat dua hal yang harus diperhatikan lebih dalam. Pertama efektivitas kebijakan tax allowance dan implementasinya di lapangan, serta kedua pro? l perusahaan penerima tax allowance.
Pemerintah Guyur BUMN Rp 75 T sepanjang 2020
Pemerintah memastikan sudah menyuntikkan dana segar atau investasi pemerintah kepada BUMN sebesar Rp 75,94 triliun selama tahun 2020. Dana segar dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 56,28 triliun dan pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi sosial (IP PEN) Rp 19,65 triliun.
PMN yang diberikan sebelum terjadinya pandemi COVID-19 yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp 1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1 triliun, PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp 3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 700 miliar, Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun, Dukungan PMN non tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp 268 miliar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









