Kalah Sengketa, Pajak Bayar Rp 27 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak banyak mengalami kekalahan dalam sengketa dengan wajib pajak. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ihsan Priyawibawa menyebut, realisasi restitusi pajak akibat kalah sengketa hukum pada 2020 sebesar Rp 26,7 triliun.
Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan realisasi di tahun 2019 senilai 23,79 triliun. Nilai yang harus dibayar pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak tersebut, setara dengan 15,5% dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu. Adapun realisasi restitusi pajak tahun 2019 mencapai Rp 171,9 triliun tumbuh 19% year on year (yoy).
Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023