Perubahan Regulasi, Utak-Atik Pajak Asuransi
Apa jadinya jika klaim asuransi Anda dipotong pajak penghasilan atau PPh? Menariknya, terdapat perubahan klausul syarat terkait pengecualian klaim dalam UU Cipta Kerja. Bayangkan Anda merupakan nasabah yang membeli asuransi dengan kontrak selama 25 tahun. Asuransi itu Anda beli untuk menikahkan anak kira-kira pada 25 tahun mendatang, meskipun saat ini anak Anda masih berusia 1 tahun. Pembelian asuransi untuk keperluan di masa yang akan datang seperti itu memang lazim karena memberikan dua keuntungan, yakni adanya manfaat santunan jika Anda selaku pemegang polis meninggal dunia. Lalu, jika selama masa kontrak tidak terjadi risiko, nilai premi dan pengembangannya dapat diperoleh saat jatuh tempo. Katakanlah, Anda dikenakan premi Rp80 juta per tahunnya selama 10 tahun. Sebanyak Rp800 juta telah dibayarkan dalam 10 tahun masa asuransi dan Anda tinggal menunggu 15 tahun selanjutnya untuk memperoleh manfaat, karena asuransi itu merupakan produk dwiguna atau endowment. Premi yang dibayarkan itu akan dikembangkan oleh perusahaan asuransi jiwa, sehingga Anda berhak memperoleh manfaat Rp1 miliar pada akhir masa kontrak polis. Namun saat uang itu akan kembali kepada Anda, terdapat potensi pemotongan PPh terhadap pengembangan nilai dari premi itu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan jika mengacu kepada ketentuan omnibus law, akan terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas. Togar menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu, menurutnya, mengubah esensi dasar asuransi jiwa. Penilaian Togar itu perlu dilihat bersama dengan karakteristik produk-produk asuransi jiwa yang ada saat ini. Banyak asuransi yang sudah mengalami pengembangan dari marwahnya sebagai proteksi, seperti dwiguna yang menjadi analogi di awal dan produk unit-linked. Kedua produk itu tetap memberikan proteksi kepada pemegang polisnya, tapi disertai pengembangan manfaat melalui investasi, baik yang dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan asuransi dalam produk dwigu
na atau yang melibatkan keputusan pemegang polis dalam produk unit-linked.
Menurutnya, pembayaran manfaat tidak dapat serta-merta dibatasi hanya saat risiko terjadi, karena dalam beberapa kondisi nasabah harus mencairkan polisnya untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu, pembatasan pengecualian dari objek pajak pun menjadi tanda tanya bagi asosiasi. Selain itu, kembali kepada analogi di awal tulisan, Togar menilai adanya potensi pajak ganda dari pembayaran klaim. Dalam proses pengembangan manfaat, perusahaan asuransi telah membayarkan pajak final saat menyerahkan penjualan investasinya kepada nasabah. Pembayaran pajak itu kemudian disertai oleh potongan PPh terhadap pemegang polis, jika pembayaran klaim dilakukan bukan saat terjadi risiko sakit, kecelakaaan, dan meninggal dunia.
Togar mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana pengaruh kebijakan omnibus law itu terhadap individu pemegang polis, karena masih menunggu aturan turunan dari pemerintah. Namun, dia meyakini bahwa pelaporan pajak individu akan terpengaruh. Menurutnya, premi asuransi jiwa dan hasil investasinya berpotensi wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (spt) pajak sang pemegang polis. Namun, pihaknya belum mengetahui bagaimana perhitungan pajak itu akan berlaku.
Sementara itu, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa terdapat intensi untuk membatasi tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari produk-produk asuransi seiring adanya perubahan klausul pengecualian objek PPh tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan perkembangan produk asuransi yang beberapa di antaranya menjadi bauran antara instrumen pelindung risiko dengan instrumen investasi dan tabungan.
Dia menilai bahwa ketidaksetaraan itu berpotensi mendistorsi perilaku usaha. Namun, ketentuan dan dampaknya itu perlu dilihat setelah terdapat ketentuan yang lebih detil dan penjelasan dari pemerintah terhadap aturan pengecualian dari objek PPh itu.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023