;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Bank Dibanjiri Dana Program Pemerintah

21 Dec 2020

Perbankan kebanjiran dana program pemerintah. Selain subsidi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor lain yang rutin berlangsung setiap tahun, ada tambahan dana yang dianggarkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk dana bantuan sosial (bansos) tunai.

Dari sektor perumahan, ada anggaran subsidi hunian rutin untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Plafon program FLPP ini untuk tahun 2021 akan mencapai Rp 19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Jumlah tersebut meningkat dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 11 triliun.

Anggaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga ditingkatkan oleh pemerintah dari Rp 190 triliun tahun ini menjadi Rp 230 triliun di 2021. BRI sebagai bank yang fokus pada kredit mikro, optimistis bisa memaksimalkan kenaikan anggaran KUR seiring proyeksi pemulihan ekonomi. “Kami tingkatkan dengan layanan digital, “ ujar Aestika, Minggu (20/12).

Direktur Utama Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Pahala Nugraha Mansury juga optimistis bisa mencapai target pertumbuhan kredit hingga 7% tahun 2021. Dengan catatan, BTN bisa mendapatkan alokasi FLPP di atas 75%.

Piter Abdullah, direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia berpendapat, FLPP dan KUR dalam bentuk subsidi bunga bisa membantu menurunkan risiko kredit. Sebab bank bisa memberikan bunga yang lebih rendah kepada nasabah.

 


Insentif Fiskal, Kebijakan Tax Allowance Dikritik

21 Dec 2020

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyorot kebijakan tax allowance kepada investor yang dinilai bisa memicu adanya ketidakadilan. Pasalnya, OECD memandang insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 bulan yang tertuang dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu itu tidak konsiten. 

Untuk itu, OECD mendorong Pemerintah Indonesia kembali melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut, agar tidak terjadi salah tafsir dalam pemberian fasilitas fiskal. Terlebih, saat ini Indonesia tengah gencar memperbaiki iklim investasi. “Jika memungkinkan, pihak berwenang harus menerapkan insentif dengan cara yang seragam dan konsisten di semua investasi,” tulis laporan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan insentif fiskal termasuk tax allowance adalah pemanis untuk investor. Dia menambahkan, pemerintah juga secara aktif mengevaluasi berbagai kebijakan yang terkait dengan insentif.

Pengecualian Dividen, Belajar Dari Program Pengampunan Pajak

21 Dec 2020

Program pengampunan pajak alias tax amnesty dijadikan baseline oleh pemerintah dalam menyusun regulasi teknis dari UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat program tersebut tak bisa dibilang sepenuhnya sukses.

Saat ini, otoritas fiskal tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memerinci ketentuan tentang fasilitas berupa pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Rencananya, akan ada 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas dividen sebagaimana termuat dalam UU Cipta Kerja. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan instrumen investasi yang mendapatkan pembebasan PPh dalam program tax amnesty.

Pasal 111 UU Cipta Kerja mengamanatkan, aspek-aspek yang harus diatur melalui aturan teknis tersebut di antaranya kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. Melalui aturan itu dividen dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Jika dividen diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak.

Poin lain yang juga patut dipertimbangkan adalah ketentuan mengenai batas penempatan dana atau holding period. Sekadar informasi, otoritas fi skal dalam menyusun regulasi teknis UU Cipta Kerja juga akan menerapkan holding period, yakni selama 3 tahun. Artinya, jika masa holding period berakhir maka wajib pajak bebas menginvestasikan dananya di mana saja. Sementara itu, dalam program tax amnesty, pemerintah seolah tidak menyiapkan infrastruktur dengan kuat. Sehingga, ketika holding period berakhir dana itu rawan kembali diinvestasikan di luar negeri.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, relaksasi pajak dividen dalam UU Cipta Kerja merupakan trik jitu bagi pemerintah untuk menarik investasi.

Pemerintah Perlu Kumpulkan Pajak Lebih Besar Mulai 2022

18 Dec 2020

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede mengatakan, pemerintah harus mengumpulkan pajak lebih banyak dalam jangka waktu dua sampai empat tahun ke depan. Dalam beberapa tahun sebelum pandemi Covid-19, pemerintah selalu menempatkan defisit APBN di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, karenaa kondisi pandemi Covid-19 pemerintah meningkatkan jumlah defisit menjadi 6,34% dari PDB.

Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara tertekan, padahal belanja pemerintah terus bertambah. Belanja terus dilakukan untuk mengantisipasi dampak pandemi serta mendorong pertumbuhan yang juga mengalami kontraksi dalam. Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi terdalam pada kuartal II-2020 hingga mencapai -5,32%, namun kondisi ini sudah membaik pada kuartal tiga menjadi -3,49%.

Pemerintah tahun ini mengganggarkan Rp 695,2 triiun untuk program PEN. Program ini akan dilanjutkan pada 2021 dengan anggaran Rp 372,1 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dari sisi ekonomi tahun 2021 menjadi tahun yang penuh peluang dan tantangan. Pemerintah pun terus berupaya melakukan penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi nasional secara seimbang. Dengan pengadaan vaksin bisa meningkatkan kepercayaan publik, sehingga publik bisa melakukan belanja untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Selain menjalankan program PEN, pemerintah juga akan mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2021 sehingga dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memulihkan dunia usaha yang bertepatan dengan membantu mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Insentif Pajak Korporasi, Penerima Tax Holiday Diperluas

18 Dec 2020

Pemerintah menambah cakupan bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday menjadi 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah ini bertambah 11 dibandingkan dengan ketentuan yang ada dalam regulasi sebelumnya. Adapun subjek dan jenis fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha masih tak berubah. Sementara itu, pemberian tax holiday atau pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan sepenuhnya ada di bawah kendali kepala BKPM.

Hal tersebut memberikan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup kepada BKPM, kemudian kepala BKPM menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday tersebut kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama Menteri Keuangan. 

Perluasan KBLI bidang usaha penerima ini ditujukan untuk mengakselerasi investasi di Tanah Air. Hal ini menjadi katalis positif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. Akan tetapi, hal yang selama ini terlupakan adalah evaluasi atas pemberian insentif tersebut secara detail. 

Pemerintah seolah tidak pernah melakukan evaluasi baik terkait dengan sektor yang paling banyak menikmati, hingga konsekuensi pada penerimaan pajak dalam jangka panjang. Padahal evaluasi ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta untuk mengetahui potensi pajak yang hilang. Risiko penerimaan pajak yang hilang akan dikompensasi oleh penerimaan di pos yang lain.

Berharap Investasi Mengalir Deras dari Insentif Dividen

18 Dec 2020

Pemerintah akan memperluas instrumen investasi yang bisa dipakai wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan PPh atas dividen yang diperolehnya.

Berlaku awal 2021, aturan jenis portofolio investasi dari dividen wajib pajak akan diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini adalah aturan pelaksana Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Wajib Pajak (WP) bisa dibebaskan dari PPh jika mereka menginvestasikan 30% atas dividen yang diperolehnya dalam 12 instrumen investasi yang beredar di Indonesia. Dari 12 instrumen tersebut, delapan di antaranya adalah portofolio investasi yang sama untuk atas dana repatriasi dalam program tax amnesty.

Merujuk Pasal 12 UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, portofolio itu, antara lain: Surat utang negara, obligasi BUMN, surat utang lembaga pembiayaan, obligasi swasta hingga investasi sektor riil. Di aturan baru kelak, ada empat instrumen baru. Salah satunya: hasil dividen itu diinvestasikan untuk pinjaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Jika merujuk aturan yang berlaku saat ini, tarif PPh atas dividen adalah: Satu, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima orang pribadi dalam negeri.

Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima WP badan dalam negeri berupa bentuk usaha tetap (BUT). Ketiga, PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima WP luar negeri, selain BUT.


Setoran Pajak 2020 Bisa Kurang Rp 115 Triliun

17 Dec 2020

Sepanjang tahun ini, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak mencapai Rp 1.198,82 triliun. Angka ini turun 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2019. Hingga akhir Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 826,94 triliun atau setara 68,98% dari outlook yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2020 tentang APBN.

Pekerjaan rumah otoritas pajak di dua bulan terakhir tahun ini pun cukup berat. Sebab, Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 371,88 triliun agar shortfall tidak terulang. Artinya, pada bulan November dan Desember 2020, setoran penerimaan pajak masing-masing mencapai Rp 185,94 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Pada saat ini penerimaan kita merosot karena seluruh wajib pajak dan dunia usaha memang terpengaruh secara negatif akibat pandemi Covid ini, “ kata Sri Mulyani dalam acara bertajuk Digitalisasi BUMN, Rabu (16/12).

Meski begitu, pemerintah optimistis penerimaan pajak di tahun ini bisa tercapai sesuai outlook. Caranya dengan melakukan berbagai upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak.

 


PPh Dividen : Syarat Pembebasan PPh atas Dividen

17 Dec 2020

Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dalam implementasinya nanti, insentif ini akan merujuk pada fasilitas instrumen investasi dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 lalu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan dalam negeri, asalkan dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan tersebut berlaku bagi WP orang pribadi dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.


Pegawai Covid, 3 Kantor di Makassar Tutup

17 Dec 2020

Selama Desember 2020, peningkatan pasien terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Selatan (Sulsel) cukup siginifikan. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sulsel, angka penambahan pasien terkonfirmasi periode 1-16 Desember 2020 mencapai angka 3.368 pasien.

Di kantor yang dinaungi Pemprov Sulsel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ditutup sementara. Seluruh pegawai wajib tes swab hingga sterilisasi kantor.

Hal yang sama juga di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pemprov. Dua kantor tersebut di-lockdown karena ada beberapa pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian Kantor Pengadilan Negeri Makassar juga ditutup untuk sementara. Penutupan dilakukan karena 6 pegawai positif. Kantor PN Makassar ditutup mulai 16-27 Desember 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, meski ditutup sementara, pelayanan pada Kantor UPT Pendapatan Daerah Sesulawesi Selatan tetap berjalan seperti biasa.

Dengan demikian, pegawai yang diperintahkan untuk WFH adalah pegawai pada kantor Pusat Bapenda Sulsel yang tidak memberikan pelayanan penerimaan pajak daerah dari masyarakat atau wajib pajak.

 


Pajak Orang Kaya, Pemangkasan Perlebar Ketimpangan

17 Dec 2020

Pemangkasan pajak orang kaya makin memperlebar ketidaksetaraan dan tidak memberikan manfaat bagi kelompok lain. Para peneliti menerapkan analisis yang menggabungkan berbagai pungutan yang diterapkan pada pendapatan, modal dan aset di 18 Negara OECD, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, selama setengah abad terakhir. Di tengah kemerosotan ekonomi akibat krisis pandemi virus corona, menaikkan pajak khususnya bagi individu  berpendapatan tinggi menjadi pilihan untuk mendulang tambahan penerimaan negara.

Pemerintah Inggris berencana memberlakukan pajak sekali pungut sebesar 5% terhadap orang dengan penghasilan lebih dari US$ 348 miliar per tahun. Komisi Pajak Kekayaan (WTC) Inggris juga akan memungut pajak 1% per tahun sebanyak lima kali untuk individu di atas 500.000 poudsterling. Kebijakan ini akan mempengaruhi 8 juta penduduk Inggris. WTC yang terdiri atas akademisi, pembuat kebijakan, dan praktisi pajak mengatakan ketentuan ini ditargetkan bagi mereka yang memiliki kemampuan membayar yang tinggi.

Di sejumlah negara Amerika Latin, opsi memungut pajak dari golongan terkaya juga mengemuka selama krisis pandemi. Menurut laporan OECD, sejumlah alasan penarikan kebijakan itu adalah pengelolaan yang mahal, sulit diterapkan bagi orang dengan banyak aset, tetapi sedikit uang tunai, mendistorsi keputusan tabungan dan investasi, mendorong orang kaya melarikan uang ke negara pajak rendah, dan yang terburuk adalah tidak banyak meningkatkan pendapatan.