;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Insentif Fiskal, Fasilitas Tax Allowance Patut DIevaluasi

11 Jan 2021

Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tax allowance menyusul minimnya impak fasilitas tersebut terhadap perekonomian nasional. Padahal, pemerintah telah mengucurkan belanja pajak atau tax edpenditure dalam jumlah besar untuk menyediakan fasilitas tersebut kepada wajib pajak.

Nihilnya dampak itu tertulis di dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 atau Tax Expenditure Report 2019 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan, belum lama ini. Fasilitas tax allowance adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak di Tanah Air. Ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu. Pada PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, BKF mencatat bahwa Indonesia telah memperkenalkan kebijakan insentif tax allowance sejak 1994. 

BKF mencatat, jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya.  Sekadar informasi, fasilitas tax allowance diberikan oleh pemerintah dengan harapan investor mampu meningkatkan modalnya di Tanah Air, sehingga memberikan efek ganda yang cukup besar dari hilangnya pajak yang tidak terpungut. Adapun efek yang diharapkan adalah pertama peningkatan ekspor, dan kedua penyerapan tenaga kerja, baik tetap maupun tidak tetap. Ketiga kenaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, dan keempat peningkatan margin laba kotor perusahaan

Secara umum BKF memaparkan bahwa studi atau kajian terkait dengan efektivitas kebijakan tax allowance di beberapa negara lain memperlihatkan kesimpulan yang beragam. Insentif pajak efektif di negaranegara maju dan pada umumnya dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Namun efeknya di negara berkembang cenderung lebih kecil di mana kemungkinan dipengaruhi oleh iklim investasi yang kurang kondusif. 

Sementara itu, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa poin terkait dengan kebijakan tax allowance ini.

Pertama, pemerintah harus menghitung besaran dana yang dikucurkan dan banyaknya perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Kedua, mengevaluasi karakteristik perusahaan atau sektor-sektor yang selama ini menjadi penerima fasilitas tax allowance. 

Ketiga, tax allowance yang didesain dalam jangka menengah— panjang harus dilihat bukan hanya indikator kinerja individu perusahaan, juga multiplier dan spillovers-nya serta linkage baik ke depan atau ke belakang. 

Keempat, evaluasi terhadap seluruh proses administrasi untuk mengurus tax allowance. 

Wahyu menambahkan, pada intinya terdapat dua hal yang harus diperhatikan lebih dalam. Pertama efektivitas kebijakan tax allowance dan implementasinya di lapangan, serta kedua pro? l perusahaan penerima tax allowance.

Pemerintah Guyur BUMN Rp 75 T sepanjang 2020

11 Jan 2021

Pemerintah memastikan sudah menyuntikkan dana segar atau investasi pemerintah kepada BUMN sebesar Rp 75,94 triliun selama tahun 2020. Dana segar dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 56,28 triliun dan pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi sosial (IP PEN) Rp 19,65 triliun.

PMN yang diberikan sebelum terjadinya pandemi COVID-19 yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp 1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1 triliun, PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp 3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 700 miliar, Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun, Dukungan PMN non tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp 268 miliar.

 


APBN : Pembiayaan Utang Capai Rp 1.654,92 Triliun Tahun Ini

08 Jan 2021

Total kebutuhan pembiayaan utang tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp 1.654,92 triliun. Risiko ketidakpastian dan volatilitas masih menyelimuti sehingga utang masih diperlukan untuk kebutuhan pembiayaan.

Kebutuhan itu terdiri dari pembiayaan defisit APBN Rp 1.006,38 triliun, utang jatuh tempo Rp 477,57 triliun, dan non-utang Rp 170,97 triliun. Kebutuhan pembiayaan akan dipenuhi dari utang domestik sebesar 83,27 persen dan utang berdenominasi valuta asing 18,54 persen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021), menuturkan, paling tidak, ada empat strategi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tahun 2021.

Luky menambahkan, upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan akan dibarengi pengelolaan utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio utang terhadap PDB dijaga dalam batas aman di bawah 60 persen PDB. Rasio utang tahun 2021 diproyeksikan 41,1 persen PDB, lebih tinggi dari rasio utang tahun lalu 38,68 persen.


Serapan Anggaran PEN Rendah, Taktik & Intrik Tekan Defisit

08 Jan 2021

Agresivitas pemerintah dalam menarik utang untuk memenuhi pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional berbanding terbalik dengan realisasi penyerapan yang tak maksimal. Kondisi ini mencerminkan bahwa dana ratusan triliun yang disiapkan itu mubazir alias sia-sia.

Pemerintah pun diduga sengaja tidak mewujudkan janjinya untuk menyerap seluruh dana dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mencapai Rp695,2 triliun. Alasannya, untuk menjaga defisit anggaran di bawah batas dari target yang tertuang di dalam Perpres No. 72/2020 yakni sebesar 6,34% dari produk domestik bruto (PDB). Apalagi, penerimaan negara pada tahun lalu tertekan sangat dalam. Hal itu juga terindikasi dari realisasi serapan program PEN, yang hanya Rp579,78 triliun atau 83,4%. Tercatat, pos untuk sektoral kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah cukup rendah, yakni hanya Rp66,59 triliun dari total Rp106,11 triliun. Sebaliknya, serapan untuk program yang menyasar masyarakat lebih tinggi. 

Di sisi lain, belanja negara di luar PEN tak lagi bisa ditekan. Belanja pemerintah pusat misalnya yang mencapai Rp1.827,4 triliun atau naik 22,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Capaian itu setara dengan 94,6% dari target dalam Perpres No. 72/2020 yang mencapai Rp1.975,2 triliun. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pemerintah sengaja menahan serapan dana PEN dengan tujuan menunggu realisasi penerimaan dan belanja untuk mengendalikan defisit. Indikator lain ‘rekayasa defisit’ adalah data Sisa Lebih Penghtungan Anggaran (SilPA) yang merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Pada 2020 SilPA mencapai Rp234,7 triliun, sedangkan pada 2019 hanya Rp53,4 triliun. Data ini mencerminkan bahwa ada banyak anggaran belanja yang tidak terdistribusi. 

Dengan data dan fakta tersebut, maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa pembiayaan PEN 2020 mubazir. Pemerintah seolah lupa telah melakukan beribu cara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam program ini. Selain menarik utang cukup besar secara reguler, pemerintah juga menerapkan burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghimpun dana. Pada 2020, realisasi pembiayaan utang tercatat Rp1.226,8 triliun atau 100,5% dari target yang mencapai Rp1.220,5 triliun, dan naik 180,4% secara year on year (yoy). 

Di sisi lain, perlu dicatat juga bahwa rendahnya serapan anggaran PEN ini makin menegaskan bahwa program ini memang sedikit ‘cacat’. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya banyak persoalan dalam pemeriksaan tahap awal terkait dengan penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Secara garis besar, pelanggaran yang dilakukan antara lain 

adanya ketidaksesuaian harga pengadaan barang dan medis habis pakai untuk menunjang fasilitas kesehatan. Pos perlindungan sosial juga cukup banyak yang ‘dimainkan’.

BPK juga mengendus pelanggaran yangmemunculkan risiko dalam pengelolaan anggaran. Pertama risiko kepatuhan, kedua risiko operasional, dan ketiga risiko keuangan. Risiko kepatuhan timbul karena adanya ketidaktaatan terhadap peraturan undang-undang dan ketentuan yang dapat berimplikasi pada risiko hukum. Sedangkan risiko operasional muncul karena adanya kendala dari implementasi kebijakan di lapangan, dan risiko keuangan terjadi karena tingginya ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal.

Sisa Anggaran 2020 Membludak Saat Resesi

08 Jan 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) jumbo mencapai Rp 234,7 triliun. Dalam laporan realisasi APBN tahun lalu, Kementerian Keuangan menyebut SILPA didapat karena tidak terealisasinya sejumlah program pemerintah di tahun 2020.

Adapun realisasi defisit anggaran sepanjang 2020 hanya 956,3 triliun atau setara dengan 6,09% dari PDB. Sedangkan realisasi pembiayaan anggaran tahun lalu, mencapai Rp 1.190,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, besarnya SILPA tahun lalu diantaranya berasal dari anggaran pemerintah yang ditempatkan di perbankan. Penempatan dana ini sebagai salah satu agenda Program PEN. Nilainya, mencapai Rp 66,7 triliun.

Selain itu, SILPA juga akan dialihkan (carry over) ke APBN 2021. Nilainya, mencapai Rp 50,9 triliun. Dana ini bakal digunakan untuk mendanai program vaksinasi virus korona dan stimulus usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Ini yang sudah ada di dalam UU APBN untuk kemampuan gunakan SILPA 2020. Kami terus maksimalkan sumber-sumber yang ada sehingga pembiayaan APBN akan sebaik, ujar Menkeu.


Jurus Ekstensifikasi dan Intesifikasi 2021

08 Jan 2021

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070 triliun atau hanya 89,3% dari outlook Rp 1.198,8 triliun. Alhasil, realisasi tahun lalu mencatat shortfall Rp 128,8 triliun. Adapun target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun atau naik Rp 159,6 triliun sekitar 12,9% dari realisasi tahun 2020.

Secara terperinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas 2021 ditargetkan sebesar Rp 45,76 triliun, meningkat 27,4% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 33,2 triliun. Sementara target penerimaan pajak non-migas pada tahun ini sebesar Rp 1.183,84 triliun, naik 12,4% dari realiasi 2020 sebesar Rp 1.036,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak di tahun ini akan dipengaruhi oleh keberlanjutan pemulihan ekonomi di tengah penanganan pandemi korona. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan sinyal untuk merevisi target pajak 2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama memastikan, pada 2021 pihaknya tetap menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Walaupun, ia tidak memungkiri ke depan akan terkendala kebijakan pembatasan sosial.

 


Penerimaan Pajak 2020 Jeblok, Pencapaian Target 2021 Kian Muskil

07 Jan 2021

Peluang otoritas pajak untuk menggaet pertumbuhan penerimaan sebesar 15% pada tahun ini menyempit sejalan dengan besarnya shortfall penerimaan pajak pada 2020. Apalagi, prospek ekonomi nasional pada 2021 cukup gelap lantaran tahapan vaksinasi yang masih tak pasti.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, shortfall penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tercatat mencapai Rp128,8 triliun. Total penerimaan pajak selama 2020 adalah Rp1.070,0 triliun atau hanya 89,3% dari target yang tertuang di dalam Perpres No. 72/2020 yakni mencapai Rp1.198,8 triliun. 

Capaian pada tahun lalu itu terkoreksi sebesar 19,7% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada 2019. Performa ini jauh di atas proyeksi pemerintah yang menargetkan penurunan kinerja pajak hanya sekitar 10%. 

Sementara itu, target penerimaan pajak pada tahun ini ditetapkan senilai Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian, pertumbuhan target penerimaan pajak pada 2021 hampir mencapai 15%, atau tepatnya 14,91%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan alamiah sekitar 8%. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu meleset dari ekspektasi pemerintah. Pertama kondisi ekonomi nasional yang tertekan oleh pandemi Covid-19. Kedua banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal, terutama wajib pajak badan atau korporasi.

Sri Mulyani menilai penerimaan pajak pada tahun lalu adalah sektor yang paling terpukul oleh dampak pandemi Covid-19. Tantangan itu menurutnya masih berlanjut pada tahun ini. Kendati tahapan vaksinasi telah dimulai, menurutnya dampak dari Covid-19 masih membayangi.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, selain faktor ekonomi yang tertekan dan banyaknya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak, performa yang buruk pada tahun lalu juga disebabkan oleh terbatasnya aktivitas sosial. Alhasil, petugas Ditjen Pajak tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa sehingga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tersendat.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan bahwa tidak mudah bagi pemerintah untuk memungut pajak di tengah resesi ekonomi. Pasalnya, hampir seluruh sektor bisnis menghadapi dampak Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, iklim perpajakan pada tahun lalu di luar prediksi, terutama terkait dengan tren penerimaan pada pengujung tahun. Menurutnya, selama ini penerimaan pajak pada bulan terakhir selalu mencatatkan kinerja yang positif. Akan tetapi tren ini tidak berlaku pada tahun lalu.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana mengatakan tertekannya penerimaan pajak pada tahun lalu memang cukup wajar, terutama untuk pajak nonmigas dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencerminkan kinerja ekonomi.

Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Rp 579,8 T, Vaksinasi Butuh Dana Rp 73 T

07 Jan 2021

Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bagian dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah merealisasikan anggaran PCPEN sebesar Rp 579,8 triliun, atau 83,4 persen dari alokasi Rp 695,2 triliun hingga akhir 2020.

Jika dihitung sejak dibentuk pada Juli 2020, hingga kini Satgas PEN telah mencairkan Rp 346,8 triliun, atau 97,7 persen dari alokasi anggaran yang ditujukan untuk empat klaster ekonomi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasikan kebutuhan dana vaksinasi Covid-19 hingga Rp 73 triliun. Ia mengatakan anggaran vaksinasi gratis untuk masyarakat akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sri Mulyani mengatakan kementeriannya diberikan keleluasaan untuk merealokasi dan me-refocussing APBN 2021, utamanya untuk vaksinasi.

Selain dari APBN 2021, Sri Mulyani mengatakan masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan alias SILPA tahun 2020 yang bisa digunakan menambah anggaran vaksinasi sebesar sekitar Rp 47 triliun.


Kepatuhan Wajib Pajak, Surat Permintaan Penjelasan Melejit

06 Jan 2021

Otoritas pajak mengendus banyaknya dugaan pengabaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak di Tanah Air. Indikasi itu terlihat dari produksi Surat Permintaan Penjelas atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang naik sangat tajam. SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. SP2DK diterbitkan oleh otoritas pajak apabila ditemukan kecenderungan bahwa wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Kenaikan produksi dan wajib pajak yang menerima SP2DK mengindikasikan bahwa otoritas pajak tengah berfokus untuk menggali potensi atau intensifikasi. Ekonomi sepanjang tahun lalu cukup tertekan sehingga pemerintah butuh upaya yang luar biasa untuk merealisasikan target penerimaan perpajakan. Ditjen Pajak harus membuat strategi untuk mencapai target tak realistis itu, dan cara tersingkat adalah SP2DK untuk tahun-tahun pajak sebelumnya. Di satu sisi, SP2DK menjadi harapan bagi pemerintah untuk menambah pemasukan dari pajak. Langkah ini dikeluhkan oleh para wajib pajak yang masih terimpit akibat resesi ekonomi.

SP2DK yang diterbitkan pada tahun lalu tidak akan berbeda jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tantangan fiskal tahun lalu dan tahun ini memang cukup berat seiring dengan membengkaknya kebutuhan belanja. Pembalikan ekonomi harus dijaga dan diperkuat. Akan tetapi, hal tersebut bisa berjalan jika pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan pajak dengan maksimal. Pemerintah harus memperbaiki sisi administrasi karena Indonesia memiliki tax gap yang sangat besar. Pungutan potensial tidak bisa diperbaiki karena kebijakan dan tata kelolayang belum baik. 

Anggaran Vaksinasi Bisa Tembus Rp 74 Triliun

06 Jan 2021

Hitungan sementara, kebutuhan anggaran vaksinasi Covid-19 lebih dari Rp 74 triliun. Kebutuhan anggaran vaksinasi ini melesat 26,48% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yakni Rp 54,4 triliun.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa anggaran tersebut belum final. “Mungkin dana kesehatan dalam PEN tahun ini hanya Rp 25 triliun dan ini angka yang sangat sementara, sesudah presiden menetapkan vaksinasi secara gratis, anggarannya bisa lebih dari Rp 74 triliun hanya untuk vaksinasi, belum masalah kesehatan yang lain, “ ujar Sri Mulyani, Senin (4/1).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani menambahkan, pemerintah akan mengumumkan besaran anggaran final vaksin dan vaksinasi gratis pada Rabu (6/1) ini.