Politik dan Birokrasi
( 6583 )Penerimaan Negara 2021, Target Pajak Korporasi Disunat
Iklim bisnis pada tahun depan diprediksi masih tertatih kendati tahapan vaksinasi dimulai dan program pemulihan ekonomi nasional berlanjut.Hal itu tercermin dalam target penerimaan pajak penghasilan korporasi 2021 yang lebih rendah dibandingkan dengan 2020. Target pajak penghasilan (PPh) yang ditetapkan oleh pemerintah dalam beleid itu tercatat Rp 683,77 triliun, naik 1,94% dibandingkan dengan target dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp 670,37 triliun.
Dipangkasnya target ini mengindikasikan bahwa ekonomi pada tahun depan masih cukup menantang. Dengan kata lain, pembengkakan belanja dan berlanjutnya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta dimulainya tahapan vaksinasi tidak langsung berdampak pada dunia usaha.
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai, turunnya target penerimaan pajak mengindikasikan bahwa pemerintah pesimistis dengan prospek ekonomi pada 2021. Hal ini cukup kontradiktif karena pemerintah menargetkan ekonomi tumbuh di kisaran 5% pada 2021. pemerintah masih memiliki peluang untuk melakukan penyesuaian target dalam asumsi makro melalui revisi APBN 2021 sehingga pemerintah lebih terukur.
Penunggak Pajak Rp 4,4 Miliar Diserahkan ke Lapas Pematangsiantar
Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pematangsiantar, didampingi aparat keamanan Polda Sumut, telah melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap H, penunggak pajak wajib pajak orang pribadi, sebesar Rp 4,4 miliar ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, Selasa (15/12).
Kepala bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II Muh Harsono, mengatakan, berbagai upaya penagihan persuasif telah dilakukan, namun wajib pajak masih belum menunjukkan itikad baik untuk melunasinya, sehingga penyanderaan (gijzeling) harus dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyanderaan merupakan upaya terakhir, proses tindakan penagihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, tentang Penagihan pajak dengan surat paksa.
Upaya penyanderaan diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya. Juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,yang belum/tidak beritikad baik untuk melunasi utang/tunggakan pajaknya.
Perbaikan Rasio Pajak, Strategi Insentif Jadi Kunci
Adanya kewajiban perusahaan perseorangan menyusun laporan keuangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan diprediksi bakal meningkatkan rasio pajak. Dalam RUU tentang Pelaporan Keuangan, pemerintah mewajibkan perusahaan perseorangan menyusun laporan keuangan yang menjadi modal basis data pajak sebagian wajib pajak orang pribadi. Misi ini perlu diimbangi dengan strategi insentif yang diterapkan oleh pemerintah. Kendati masih menjalankan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), guyuran insentif perlu lebih dikendalikan untuk memangkas beban fiskal pemerintah.
RUU tersebut juga diklaim bisa meningkatkan rasio pajak alias tax ratio yang sejauh ini masih sangat rendah Pasalnya, aktivitas bisnis yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem administrasi Ditjen Pajak dapat masuk sehingga berkontribusi bagi penerimaan. Dengan RUU ini, sistem pelaporan keuangan lebih terstandarisasi dan terintegrasi, sehingga mendorong terbentuknya ekosistem dunia usaha yang lebih sehat karena meningkatnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan.
Indonesia juga termasuk salah satu negara yang memiliki perbedaan terbesar antara realisasi penerimaan dengan potensi pendapatan. Posisi rasio penerimaan pajak Indonesia jauh berada di bawah negara berkembang lain, misalnya Brasil, India, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Republik Dominika. Indonesia hanya unggul tipis dari Sri Lanka.
Di sisi lain, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan kepada pemerintah untuk menyusun skala prioritas dalam pemberian insentif pada tahun mendatang. Hal ini perlu dilakukan agar risiko pajak yang hilang akibat kucuran insentif tersebut dapat terkompensasi melalui sumber-sumber lain. RUU Pelaporan keuangan memang akan mendorong kinerja penerimaan pajak. Karena, kunci utama dari meningkatkan penerimaan pajak adalah informasi, mengingat Indonesia menganut self assessment. Hal yang tidak boleh diabaikan adalah kondisi internal dan eksternal.
Kemenkeu Waspadai Lonjakan Peredaran Rokok Ilegal
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan rata-rata sebesar 12,5%. Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan meningkatkan kewaspadaan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal yang semakin marak atau melonjak lazim terjadi setelah tarif cukai hasil tembakau dinaikkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok ini juga sesuai dengan visi dan misi. Menkeu merinci, untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I, tarif cukai naik 18,4%, sigaret putih mesin golongan II A naik II B naik 18,1%. Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9%, sigaret kretek mesin II A naik 13,8%, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4%.
Keputusan penaikan cukai rokok ini diambil dengan sejumlah pertimbangan dan tujuan. Dari aspek kesehatan, langkah ini diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok dengan menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi merokok secara umum diharapkan turun menjadi 32,2% pada 2021 dari sebelumnya 33,8%. Kemudian untuk anak-anak usia 10-18 tahun akan diupayakan turun sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal yang semakin masif, Menkeu mengaku telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus melakukan langkah-langkah penanganan peredaran produksi dan peredaran rokok ilegal ini. Menkeu mengatakan DJBC telah melakukan tindakan 8.155 kali terhadap peredaran rokok ilegal dengan jumlah batang rokok ilegal mencapai 384,5 juta batang senilai Rp 339 miliar. Angka ini mengalami peningkatan hingga 41,23% dibandingkan 2019 yang secara rata-rata hanya 25 tangkapan per hari.
Menyisir Pajak Pribadi, Lewat Kepemilikan Usaha
Direktorat jenderal Pajak menyisir kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP) semua perusahaan, termasuk perusahaan milik perorangan atau pribadi membuat laporan keuangan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan, pasal 6 menyebutkan perusahaan perseorangan dengan entitas tertentu termasuk entitas pelapor yang diwajibkan menyusun laporan keuangan.
Kriteria yang menjadi dasar adalah aset atau nilai peredaran usaha setahun. Mereka wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar sesuai dengan jenis usaha, kompleksitas usaha, ukuran perusahaan, karakteristik, dan akuntabilitas publik dari entitas pelapor yang disusun oleh profesi akuntan.
Ada dua jenis pelaporan keuangan yang wajib diserahkan ke Unit Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Terpadu yang kelak di bawah Kementerian Keuangan (Kemkeu) yakni secara tahunan dengan periode pelaporan satu tahun dan laporan keuangan interim dengan periode pelaporan enam bulan.
Wajib pajak harus melaporkan laporan keuangan itu kepada unit Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu Satu Pintu (PSPKTSP). Unit ini kelak bisa mendeteksi perbedaan pelaporan keuangan. Misalnya, untuk kepentingan pengajuan kredit perbankan, atau laporan keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Sigaret Kretek Tangan Dikecualikan
Pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT). Salah satu pertimbangan yang dijadikan dasar pengambilan keputusan tersebut adalah karena industri hasil tembakau SKT termasuk ke dalam sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, tidak memberikan penegasan terkait dengan keputusan otoritas fiskal tersebut.
Industri hasil tembakau untuk segmen SKT butuh pendampingan ekstra dari pemerintah, termasuk salah satunya intervensi fiskal atau relaksasi tarif. Dalam menentukan kebijakan tarif cukai pemerintah melakukan beberapa pendekatan baik dari kondisi ketenagakerjaan, pengendalian konsumsi, dan aspek penerimaan perpajakan. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23%, lebih tinggi dibandingkan 2018 yang hanya 10%.
Industri hasil tembakau turut menerima dampak dari pandemi baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Hasil survei dari Ditjen Bea Cukai pada 10 Agustus 2020 menunjukkan, produksi rokok golongan 1 selama semester I/2020 mencapai 103,6 miliar batang. Angka ini anjlok 15,7% dibandingkan dengan semester I/2019 sebanyak 122,9 miliar batang. Kendati demikian, golongan II dan golongan III yang produksinya masing-masing sebanyak 30,1 miliar batang dan 13 miliar batang masih bisa tumbuh di angka 7,1% dan 51%. Sigaret kretek mesin (SKM) yang kontribusinya ke produksi rokok lebh dari 73% atau 107,3 miliar batang tercatat terkontraksi hingga 12,1%.
Tarik ulur kenaikan tarif rokok untuk tahun depan memang cukup alot dimana pada awalnya Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 13%-20%. Adapun, usulan awal dari Kementrian Keuangan adalah sebesar 17%. Kementrian yang dikomandoi oleh Sri Mulyani Indrawati itu merevisi usulan menjadi 15%-17% pada Oktober lalu. Namun demikian, batas bawah yang diusulkan oleh Kementrian Keuangan tersebut masih lebih tinggi dari arahan Presiden Joko Widodo yakni 13%.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa angka yang ditawarkan oleh Kementrian Keuangan mencerminkan bahwa pemerintah lebih condong ke pengendalian konsumsi. Di satu sisi hal tersebut cuku baik untuk menekan konsumsi rokok. Di sisi lain, ada dua hal penting yang dikorbankan yaitu penerimaan negara dan tenaga kerja.
Pengadaan Vaksin Covid-19, Pemerintah Kucurkan Insentif Rp50,95 Miliar
Pemerintah memberikan insentif senilai Rp 50,95 miliar untuk pengadaan vaksin Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin. Adapun fasilitas yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari Insemtif dibagi untuk pembebasan bea masuk Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp 36,39 miliar. Selain memberikan insentif, pemerintah juga memfasilitasi mekanisme pengadaan dan persyaratan, hingga percepatan pengeluaran barang. Pemerintah telah mengganggarkan Rp 35,1 triliun untuk pengadaan vaksin dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Adapun alokasi pada 2021 sekitar RP 60,5 triliun sehingga total mencapai Rp 95,6 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaksanaan vaksinasi ada dua skema yaitu, vaksin yang berasal dari program pemerintah gratis, dan vaksin mandiri dipungt biaya.
Administrasi Penagihan Pajak Disederhanakan
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Regulasi yang ditetapkan pada 27 November ini untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang.
PMK 189 juga mengubah ketentuan mengenai cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa. Dalam pasal 3 PMK 189, tertulis wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak dapat melunasi setelah jatuh tempo, dapat dilakukan tindakan penagihan.
Tindakan yang mengacu pada pasal 4 meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, menyita, melelang barang sitaan, menjual dan/atau memindahbukukan barang sitaan untuk barang dikecualikan, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyanderaan, dan/atau menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.
Penyelesaian Jiwasraya Menyeret BUMN Lain
Skema penyelesaian asuransi jiwasraya yang sudah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan uang negara APBN. Pemerintah menyiapkan dana Rp 22 triliun dari APBN secara bertahap hingga 2022.
Perusahaan BUMN lain juga harus ikut gotong royong menolong jiwasraya. Misal PT Taspen yang akan menyerap surat utang PT IFG, perusahaan induk holding asuransi sebesar Rp 10 trilliun. Ditambah dividen empat BUMN lain yakni Jasa Raharja, Askrindo, jamkrindo dan Jasindo, juga diminta mendukung permodalan IFG sebesar Rp 4,7 triliun.
Alhasil, dari seluruh sumber pendanaan, baik dari PMN, surat utang IFG, dan fund rising, IFG akan mengucurkan setoran modal ke IFG Life senilai Rp 26,7 triliun.
Adapun uang negara baru bisa tergantikan saat mendapatkan hasil penyitaan aset terpidana kasus Jiwasraya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan penyitaan aset terpidana yang nilainya mencapai Rp 18,46 triliun. Jika aset ini tidak berhasil disita, uang negara menjadi korban dari kasus jiwasraya.
BC Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar
Bea dan Cukai (BC) Sumut dan jajarannya BC Belawan, BC Medan dan BC Kuala Tanjung, memusnankan berbagai jenis Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah serta masyarakat, Kamis sore (3/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memecahkan dan memotong, berlangsung di halaman Kantar BC Belawan.
Kakanwil BC Sumut, Oza Olavia kepada wartawan mengatakan, berbagai jenis barang impor ilegal/selundupan itu di antaranya 847 pakaian bekas, obat-obatan, kosmelik, alat kontrasepsi, kosmetik sebanyak 601 kemasan, pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun serta sparepartnya sebanyak 246 potong. Sedangkan barang kena cukal berupa rokok legal sebanyak 2,532 juta batang dan berbagai merek minuman keras ilegal sebanyak 260 botol.
Disebutkannya, total perkiraan nila barang yang dimusnahkan sekira Rp 2,6 miliar dengan potensi kerugian negara jika beredar tanpa dipungut biaya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor senilai Ap 2,3 miliar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









