Menyisir Pajak Pribadi, Lewat Kepemilikan Usaha
Direktorat jenderal Pajak menyisir kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP) semua perusahaan, termasuk perusahaan milik perorangan atau pribadi membuat laporan keuangan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan, pasal 6 menyebutkan perusahaan perseorangan dengan entitas tertentu termasuk entitas pelapor yang diwajibkan menyusun laporan keuangan.
Kriteria yang menjadi dasar adalah aset atau nilai peredaran usaha setahun. Mereka wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar sesuai dengan jenis usaha, kompleksitas usaha, ukuran perusahaan, karakteristik, dan akuntabilitas publik dari entitas pelapor yang disusun oleh profesi akuntan.
Ada dua jenis pelaporan keuangan yang wajib diserahkan ke Unit Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Terpadu yang kelak di bawah Kementerian Keuangan (Kemkeu) yakni secara tahunan dengan periode pelaporan satu tahun dan laporan keuangan interim dengan periode pelaporan enam bulan.
Wajib pajak harus melaporkan laporan keuangan itu kepada unit Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu Satu Pintu (PSPKTSP). Unit ini kelak bisa mendeteksi perbedaan pelaporan keuangan. Misalnya, untuk kepentingan pengajuan kredit perbankan, atau laporan keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023