Penunggak Pajak Rp 4,4 Miliar Diserahkan ke Lapas Pematangsiantar
Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pematangsiantar, didampingi aparat keamanan Polda Sumut, telah melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap H, penunggak pajak wajib pajak orang pribadi, sebesar Rp 4,4 miliar ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, Selasa (15/12).
Kepala bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II Muh Harsono, mengatakan, berbagai upaya penagihan persuasif telah dilakukan, namun wajib pajak masih belum menunjukkan itikad baik untuk melunasinya, sehingga penyanderaan (gijzeling) harus dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyanderaan merupakan upaya terakhir, proses tindakan penagihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, tentang Penagihan pajak dengan surat paksa.
Upaya penyanderaan diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya. Juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,yang belum/tidak beritikad baik untuk melunasi utang/tunggakan pajaknya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023