;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Penerimaan Pajak Sumut I Terealisasi 78,51%

24 Nov 2020

Plt Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Utara I Max Darmawan mengatakan, hingga 11 November 2020 realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya sebesar 78.51% dari target senilai Rp16,68 triliun atau bertumbuh 3,12 % dari sebelumnya -2.62 %.

Secara nasional, capaian pertanggal 11 November 2020 adalah 72.32 % dari target sebesar Rp1.198,82 triliun, dan Growth -18.17 % dari sebelumnya -17.57 %. Max Darmawan menambahkan, peringkat pertama secara nasional masih diduduki Kanwil Kepri dengan capaian 86.89 % dari target Rp6.33 triliun dan Growth 1.44 % dari sebelumnya sebesar 2.15 %. “Kinerja pertumbuhan bruto dan netto Sumut I kembali pada kondisi off the track untuk pencapaian 100% di tahun ini,” ungkapnya

Target Pajak Meleset 2020, BPK : Rawan Terjadi Ijon

23 Nov 2020

Kementerian Keuangan memperkirakan setoran pajak tahun ini bakal di bawah target lagi. Sampai September 2020 penerimaan pajak masih tumbuh minus sebesar 16,86%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, “Penerimaan pajak rendah karena memang kontraksi dan ini pun masih ada risiko tidak tercapai akibat kondisi korporasi maupun masyarakat betul-betul tertekan seperti statistik yang kita lihat,” katanya Kamis (19/11).

Namun saat potensi melesetnya penerimaan pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan adanya potensi terjadinya ijon pembayaran pajak. Hal ini terlihat dalam publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 yang menunjukkan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan 2019.

Praktik ijon pajak itu dilakukan oleh 944 wajib pajak di 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak pada periode November hingga Desember 2019. Hasilnya, terjadi kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 mencapai 303,89%. BPK menyampaikan peningkatan tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Pada 1-15 Desember, wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayarannya pada 15 Desember 2019.

 


DPRD SU: R-APBD TA 2021 Rp 13,7 T Perlu Dikritisi Pengalokasiannya Agar Berpihak ke Rakyat

23 Nov 2020

Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengajak seluruh elemen masyarakat Sumut untuk mengkritisi R-APBD Sumut Tahun Anggaran 2021 yang nilai totalnya Rp13,7 triliun yang sudah diajukan Pemprov Sumut ke DPRD Sumut, agar pengalokasiannya berpihak kepada rakyat dan pembangunan daerah ini.

Dijelaskan Zeira yang juga anggota Banggar (Badan Anggaran) ini, dari Rp13,7 triliun nilai total APBD 2021, hanya Rp1 triliun yang dialokasikan untuk belanja modal atau hanya 8 persen dari nilai total APBD, sehingga perlu lebih ditingkatkan lagi, agar terjadi keseimbangan pembangunan.

“Sementara untuk belanja penyertaan modal untuk perusahaan yang tergabung dalam BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), tergolong besar mencapai Rp 207 miliar yang diplot dari SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) tahun 2020. Padahal SiLPA tersebut belum ada hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.


Aturan Pajak Baru Sedang Disiapkan

20 Nov 2020

Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan pelaksana Undang Undang Cipta Kerja klaster perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, keberadaan aturan yang masih menerima masukan dari masyarakat tersebut tidak cuma bisa menarik investor luar negeri tapi juga dalam negeri.

“Masyarakat menengah atas punya pilihan untuk menanamkan modal, tidak hanya di Indonesia. Kita musti memperkuat ekonomi Indonesia, lewat reformasi perpajakan,” kata Menkeu dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan,Kamis (19/11).

Pemerintah pun akan mengubah aturan dan Undang-Undang (UU) bidang perpajakan. Yakni, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengaturan PPh, misalnya, delapan aturan PPh akan diubah. Salah satunya mengenai ketentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP). Beleid ini mengatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Kementerian Keuangan juga mengatur ulang tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) terkait dengan PPN. Selama ini, penyerahan barang kena pajak harus menyertakan identitas dan NPWP. Ke depan, syarat itu tidak perlu dan cukup dengan nomor induk kependudukan (NIK). Sanksi perpajakan juga ringan. Denda tidak dipatok 2% tapi berdasarkan suku bunga acuan ditambah persentase tertentu dibagi dua belas.


Insentif Pajak Dongkrak Daya Saing Digital

20 Nov 2020

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berpendapat, insentif sangat dibutuhkan sebagai penggerak ekonomi digital, baik bagi pelaku usaha rintisan berbasis teknologi (start-up), seperti marketplace/e-commerce dan jasa transportasi yang menggunakan platform daring (ride hailing), serta UMKM yang berjualan dan menjadi mitra start-up, agar mereka bertumbuh bersama. 

Heru mencontohkan, pemerintah bisa memberikan insentif pajak bagi pelaku start-up besar maupun kecil dengan syarat misalnya tidak mem-PHK karyawan dalam satu tahun, mau merekrut 100.000 karyawan baru, atau bagi start-up yang sudah dimiliki asing maupun asing mau menambah investasinya di Indonesia. Insentif pajak dibutuhkan jika pemerintah ingin menaikkan daya saing digital. Berdasarkan laporan East Ventures Digital Competitiveness Indeks (EV-DCI) 2020, indeks daya saing digital di Indonesia adalah 27,9 dengan skala 0-100, yang mencerminkan rendahnya daya saing

Heru Sutadi menyebut, ada beberapa faktor yang membuat peringkat daya saing digital RI rendah, yakni infrastruktur telekomunikasi (termasuk internet) yang belum merata ke seluruh wilayah Tanah Air, sehingga sangat butuh percepatan seperti dicanangkan Menkominfo Johnny G Plate. Saat ini, kecepatan internet Indonesia hanya sekitar 20 Mega bits per second (Mbps), sedangkan dunia rata-rata sudah mencapai 100 Mbps. Hal ini juga akibat molornya penyelesaian proyek penggelaran kabel serat fiber tulang punggung (backbone) Palapa Ring hingga tahun 2019 dari seharusnya sudah diresmikan pada 2017.

Selanjutnya, anggaran riset dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia masih cukup kecil dan pengungkapan data-data paten di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), atau yang terkait dunia digital juga masih sangat sedikit. Selain itu, jumlah sumber daya manusia (SDM) di bidang digital (talenta digital) yang berpendidikan formal dan punya keahlian di bidang digital, seperti artificial intelligence (AI), internet of things (IoT), machine learning, dan pemrograman yang berstandar dunia juga masih sedikit. Heru mengakui, potensi ekonomi digital Indonesia sebenarnya sangat besar ditopang penduduk 275 jutaan dan pengguna internet 196,71 juta (73,7% dari populasi), sehingga Google & Temasek pun memproyeksikan pasar ekonomi digital Indonesia tahun 2025 bisa mencapai US$ 133 miliar.

Heru menilai pemerintah kurang mendukung dengan memberikan insentif memadai dan tak punya program tuntas untuk mendukung start-up yang bergerak di berbagai bidang, antara lain ride hailing serta marketplace/e-commrce, sehingga bisa berkembang pesat dan menjadi besar. Dia pun mempertanyakan program pencetakan dan pelatihan 1.000 start-up yang tanpa pembinaan lebih lanjut dan penjabaran keterangan tingkat keberhasilannya. Padahal, program yang dinamai Gerakan Nasional 1000 Start-up Digital dan diluncurkan sejak Juni 2016 tersebut dibiayai dengan dana APBN 

Sementara itu, start-up yang berbergerak di bisnis, antara lain marketplace/e-commerce dan uang elektronik, seperti Bukalapak, Tokopedia, OVO, dan LinkAja justru sedang mengalami kenaikan bisnis. Karena, masyarakat mulai beralih ke serba digital dan mengurangi sentuhan langsung dan mengurangi transaksi dengan uang fisik. Khusus bagi perusahaan teknologi seperti Grab dan Gojek yang awalnya mengandalkan pendapatan dari ride hailing, kini dinilai mulai membaik bisnisnya. Karena, penurunan bisnis ride hailing mulai tergantikan oleh bisnis antarpesan makanan dan inovasi bisnis baru, misalnya bermitra dengan UMKM yang menjual jasa untuk kebutuhan sehari-hari.


Ekosistem Hukum dan Perpajakan Jadi Daya Tarik bagi Investor

20 Nov 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ekosistem hukum dan peraturan serta perpajakan merupakan daya tarik utama bagi investor untuk memulai investasi di suatu negara yang akan berdampak baik untuk pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memasukkan klaster perpajakan dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Ia mengatakan, Indonesia tidak boleh kalah bersaing dengan negara lain. Dari berbagai survei menunjukkan bahwa negara yang memiliki permasalahan dalam regulasi merupakan negara- negara yang akan mendapatkan investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI) yang paling kecil. Pentingnya perpajakan tidak hanya memengaruhi minat investor asing namun juga perusahaan dalam negeri dan masyarakat kelas menengah. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia agar dapat meningkatkan jumlah investasi. Menurutnya, dari sisi substansi perpajakan pemerintah harus melakukan reformasi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Reformasi tidak hanya untuk kemudahan berusaha, tetapi juga untuk tren global. Apalagi saat ini tren perekonomian juga mulai mengarah ke digital. Disinilah perlu upaya ekstra agar bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor digital.   

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, dengan adanya kluster perpajakan di UU Cipta Kerja diharapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih aktif melakukan ekstensifikasi wajib pajak. Dengan sejumlah kemudahan insentif pajak yang diberikan melalui regulasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Suryadi mengatakan, dalam PP yang ada diharapkan ada kejelasan dari regulasi yang berlaku. Sebab masih ada pemahaman berbeda dari regulasi yang dilakukan pemerintah. Ia juga mengharapkan adanya contoh yang jelas. Sehingga tidak ada penafsiran yang berbeda antara petugas pajak dengan wajib pajak.  

Penerimaan Pajak 2020, Skema Ijon Diliburkan

20 Nov 2020

Setelah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan, otoritas pajak pada tahun ini meniadakan praktik ijon atau yang disebut dinamisasi alias special effort yang selama ini menjadi andalan untuk menimbun penerimaan pada akhir tahun.

Laporan hasil pemeriksaan LHP atas Laporan Keuangan 2019 (Audited) yang di rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya peningkatan pembayaran pajak penghasilan(PPh) pasal 25 badan yang signifikan di 20 kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak, pembayaran dilakukan oleh 944 wajib pajak, pada desember 2019 sebanyak Rp.14,01 triliun, naik 303,9% atau sekitar Rp.9,4 triliun, di banding November 2019 hanya Rp.4,6 triliun. LHP mengungkap adanya pembayaran PPh pasal 25 bulan Januari – Februari 2020 dengan nilai Rp.8,8 triliun dan 292 miliar

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa dinamisasi alias praktik ijon tidak akan di lakukan pemerintah pada tahun ini, akibat Covid-19, kecuali untuk beberapa sektor yang malah meningkat penghasilannya, kamis (19/11). Ekonomi kuartal III/2020 terkontraksi hingga 3,49% yang sampai September 2020 mendekati angka 17%. Sektor utama penerima pajak seperti manufaktur, perdagangan dan konstruksi atau real estat mengalami penurunan di angka minus 17,16%, 18,42% dan 19,6%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak pada tahun ini meleset dari outbook (APBN) 2020 akibat Covid-19. Adapun penerimaan pajak pada September mencapai Rp.750,62 triliun atau 62,61% dari target penerimaan pajak tahun2020 sebesar Rp.1.198,8 triliun. Artinya hingga akhir tahun pemerintah harus mengejar target Rp.448.18 triliun atau setiap bulan Rp.149,39

Dalam catatan bisnis, praktik ijon tidak melanggar undang-undang, hanya mengatur tanggal jatuh tempo, namun secara prinsip dilarang Menteri Keuangan Sri Mulyani karna merusak basis data pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa dinamisasi dan ijon pada dasarnya berbeda.

Jika turun PPh terutangnya di bawah 75%, jika naik PPh terutangnya lebih dari 150%. Fajry juga menjelaskan bahwa LHP BPK atas LKPP Kementerian Keuangan menemukan adanya lonjakan pembayaran pajak lebih dari 300% pada desember 2019 dibanding November 2020. Para pengusaha tak keberatan dengan praktik tersebut, selama proposional dan tidak menimbulkan lebih bayar.

Bebas Stres Bayar Pajak

20 Nov 2020

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak mengharuskan wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang wajib dibayarkan. Sistem self assessment ini kerap membuat bingung. Banyak wajib pajak lebih pilih tidak melaksanakan kewajibannya karena alasan keribetan ini.

Selesai bergelut dengan berbagai permasalahan pajak, Tracy mencari kawan untuk berbagi pengalaman dan solusi. Sistem kecerdasan buatan diyakini dapat menjembatani permasalahan antara wajib pajak dan regulasi pajak. Aplikasi HiPajak pun mulai dikembangkan pertengahan 2019.

Tracy menuturkan, proses paling rumit bukan pembuatan produk, melainkan penyusunan cetak biru sistem aplikasinya. Tim HiPajak secara khusus merekrut penulis kreatif atau content writer untuk menyederhanakan istilah-istilah pajak yang rumit menjadi kalimat sehari-hari agar mudah dipahami.

Setelah menjalani berbagai uji coba dan pembaruan, aplikasi HiPajak resmi diluncurkan pada 29 Januari 2020. Aplikasi berbasis sistem kecerdasan buatan ini memiliki enam fitur utama, yaitu rekomendasi pajak, hitung pajak bulanan, buat draf surat pemberitahuan tahunan (SPT), curhat pajak, unduh SPT, dan pembayaran pajak.

Sejauh ini, aplikasi HiPajak sudah diunduh sekitar 30.000 pengguna di Google Play Store dan App Store.  Menurut Tracy, sekitar 60 persen dari 30.000 pengunduh merupakan pengguna aktif. Mereka mayoritas generasi milenial yang baru merintis usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis digital.

HiPajak dikembangkan untuk menyediakan solusi efektif dan memfasilitasi berbagai kebutuhan pengurusan pajak. Aplikasi digital ini menarget generasi milennial yang mayoritas wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja industri kreatif.

HiPajak merupakan mitra resmi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Seluruh sistem HiPajak didukung oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan PJAP resmi yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejauh ini ada 14 PJAP yang terdaftar di DJP Kemenkeu. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP adalah pihak yang ditunjuk Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Aplikasi perpajakan itu terhubung langsung dengan sistem informasi DJP.


Siasat Kejar Penerimaan, Praktik Ijon Pajak Masih Marak

19 Nov 2020

Praktik ijon atau imbauan untuk membayar pajak lebih awal ternyata masih diandalkan oleh pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak. ‘Akal-akalan’ ini pun telah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kendati selalu dibantah oleh pemerintah dengan menyamarkan istilah ijon dengan dinamisasi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan bahwa praktik tersebut masih langgeng dan diandalkan oleh otoritas pajak menjelang tutup tahun.

Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (BA-105) yang terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan untuk Tahun Pajak 2020, yang oleh otoritas pajak diakui sebagai penerimaan Tahun Pajak 2019.

Praktik ijon ini terindikasi dari hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK terhadap 20 kantor wilayah (kanwil) Ditjen Pajak. Hasilnya, tim auditor menemukan lonjakan penerimaan PPh Pasal 25 yang cukup signifikan dari 944 wajib pajak dengan total peningkatan 303,89%. BPK menjelaskan bahwa peningkatan nilai tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Secara terperinci, pada 1—15 Desember wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayaran pada 15 Desember 2019.

Pembayaran kedua dan selanjutnya dilakukan pada akhir bulan untuk masa pajak Desember 2019 dan masa pajak Januari 2020 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020. Menariknya, pengujian lebih lanjut atas pembayaran PPh Pasal 25 pada Januari dan Februari 2020 berdasarkan data modul penerimaan negara (MPN) 2020 diketahui bahwa wajib pajak yang sudah membayar dua kali pada Desember 2019 tidak lagi mengangsur pembayaran pada Januari 2020. 

Sayangnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tak menjawab pertanyaan Bisnis. Begitu juga Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa yang menolak berkomentar.

Kendati demikian, dalam jawaban tertulis kepada BPK, Kementerian Keuangan memberikan keterangan yang mencakup dua aspek. Pertama, pemerintah mengakui bahwa untuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 yang dibayarkan pada Desember 2019 yakni 859 transaksi senilai Rp2,2 triliun merupakan pembayaran masa Desember 2019 yang dilakukan di awal.

Sementara itu, 13 transaksi senilai Rp6,18 triliun merupakan pembayaran karena dinamisasi, pembayaran sukarela, maupun karena imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Meski demikian, atas dinamisasi tersebut, tim pemeriksa belum mendapatkan dokumen pendukung dari Ditjen Pajak. BPK juga belum mendapatkan jawaban yang memadai terkait dengan temuan 48 transaksi senilai Rp471,2 miliar.

Kedua, untuk pembayaran PPh 21 masa pajak 2020 yang dibayarkan pada Desember 2019, pemerintah telah mengklarifikasi bahwa 13 transaksi senilai Rp102,5 miliar pembayaran masa Januari dan Februari 2020 yang dilakukan di awal 2019. Sementara itu, untuk satu transaksi senilai Rp187,8 miliar merupakan pembayaran karena adanya imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan imbauan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Adapun, dua transaksi senilai Rp1,6 miliar belum ada jawaban yang memadai.

BPK berpandangan, walaupun secara administrasi perpajakan tidak melanggar ketentuan, secara prinsip akuntansi seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak yang menjadi hak Tahun Pajak 2019 dan penerimaan pajak yang menjadi hak pada Tahun Pajak 2020.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan meski sudah dilarang oleh Menkeu praktik ijon terus berlangsung tiap akhir tahun. Salah satu siasat yang dilakukan adalah dengan memperhalus kata ijon dengan dinamisasi atau special effort. Namun, menurutnya, apapun istilah yang digunakan esensi keduanya tetap sama. Secara hukum, Herman melihat praktik ijon bukanlah sebuah pelanggaran. Para pengusaha tak keberatan dengan praktik tersebut, selama dilakukan dengan proporsional, tanpa paksaan, dan tidak menimbulkan lebih bayar.

Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Kian Tebal

18 Nov 2020

Setoran pajak pertambahan nilai yang berasal dari transaksi atas perdagangan melalui sistem elektronik pada bulan lalu tercatat Rp 195 miliar. Angka tersbut naik dibandingkan dengan setoran bulan pertama saat pajak digital diimplementasikan yang hanya Rp 97 miliar. Dana Rp195 miliar tersebut berasal dari 16 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dengan demikian, nilai transaksi dari 16 wajib pungut itu sekitar Rp1,95 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, setoran itu berpotensi makin besar seiring dengan terus bertambahnya PMSE yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Untuk pemungutan selama September 2020 yang disetorkan akhir Oktober kemarin oleh 16 PMSE yang kita tunjuk pada dua gelombang pertama, mereka menyetor Rp195 miliar. Transaksi satu bulan,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (17/11).

Yoga menambahkan, otoritas fiskal akan terus berkomunikasi dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan terkait dengan sistem pemajakan di Tanah Air.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, potensi penerimaan pajak digital dari sisi PPN sebenarnya sangat rendah. Pasalnya, karakteristik dari masyarakat Indonesia adalah melakukan belanja dengan harga semurah mungkin. “Memang potensi (dari PPN di Indonesia) masih rendah,” katanya.

Menurutnya, yang patut dicermati adalah hasil temuan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang sampai saat ini tak ada kemajuan. Organisasi tersebut menemukan bahwa negara berkembang akan menerima dampak yang kurang positif dari implementasi proposal Pilar 1 (Unified Approach) dan Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion).

“Dampak implementasi Pilar I dan Pilar II, nyatanya yang paling diuntungkan adalah negara maju. Karena memang pengguna premiumnya ada di sana,” ujarnya. Bisnis mencatat, pilar pertama dalam proposal tersebut fokus ke pembagian hak pemajakan borderless.