;

Penerimaan Pajak 2020, Skema Ijon Diliburkan

Penerimaan Pajak 2020, Skema Ijon Diliburkan

Setelah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan, otoritas pajak pada tahun ini meniadakan praktik ijon atau yang disebut dinamisasi alias special effort yang selama ini menjadi andalan untuk menimbun penerimaan pada akhir tahun.

Laporan hasil pemeriksaan LHP atas Laporan Keuangan 2019 (Audited) yang di rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya peningkatan pembayaran pajak penghasilan(PPh) pasal 25 badan yang signifikan di 20 kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak, pembayaran dilakukan oleh 944 wajib pajak, pada desember 2019 sebanyak Rp.14,01 triliun, naik 303,9% atau sekitar Rp.9,4 triliun, di banding November 2019 hanya Rp.4,6 triliun. LHP mengungkap adanya pembayaran PPh pasal 25 bulan Januari – Februari 2020 dengan nilai Rp.8,8 triliun dan 292 miliar

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa dinamisasi alias praktik ijon tidak akan di lakukan pemerintah pada tahun ini, akibat Covid-19, kecuali untuk beberapa sektor yang malah meningkat penghasilannya, kamis (19/11). Ekonomi kuartal III/2020 terkontraksi hingga 3,49% yang sampai September 2020 mendekati angka 17%. Sektor utama penerima pajak seperti manufaktur, perdagangan dan konstruksi atau real estat mengalami penurunan di angka minus 17,16%, 18,42% dan 19,6%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak pada tahun ini meleset dari outbook (APBN) 2020 akibat Covid-19. Adapun penerimaan pajak pada September mencapai Rp.750,62 triliun atau 62,61% dari target penerimaan pajak tahun2020 sebesar Rp.1.198,8 triliun. Artinya hingga akhir tahun pemerintah harus mengejar target Rp.448.18 triliun atau setiap bulan Rp.149,39

Dalam catatan bisnis, praktik ijon tidak melanggar undang-undang, hanya mengatur tanggal jatuh tempo, namun secara prinsip dilarang Menteri Keuangan Sri Mulyani karna merusak basis data pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa dinamisasi dan ijon pada dasarnya berbeda.

Jika turun PPh terutangnya di bawah 75%, jika naik PPh terutangnya lebih dari 150%. Fajry juga menjelaskan bahwa LHP BPK atas LKPP Kementerian Keuangan menemukan adanya lonjakan pembayaran pajak lebih dari 300% pada desember 2019 dibanding November 2020. Para pengusaha tak keberatan dengan praktik tersebut, selama proposional dan tidak menimbulkan lebih bayar.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :