;

Ekosistem Hukum dan Perpajakan Jadi Daya Tarik bagi Investor

Ekosistem Hukum dan Perpajakan Jadi Daya Tarik bagi Investor

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ekosistem hukum dan peraturan serta perpajakan merupakan daya tarik utama bagi investor untuk memulai investasi di suatu negara yang akan berdampak baik untuk pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memasukkan klaster perpajakan dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Ia mengatakan, Indonesia tidak boleh kalah bersaing dengan negara lain. Dari berbagai survei menunjukkan bahwa negara yang memiliki permasalahan dalam regulasi merupakan negara- negara yang akan mendapatkan investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI) yang paling kecil. Pentingnya perpajakan tidak hanya memengaruhi minat investor asing namun juga perusahaan dalam negeri dan masyarakat kelas menengah. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia agar dapat meningkatkan jumlah investasi. Menurutnya, dari sisi substansi perpajakan pemerintah harus melakukan reformasi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Reformasi tidak hanya untuk kemudahan berusaha, tetapi juga untuk tren global. Apalagi saat ini tren perekonomian juga mulai mengarah ke digital. Disinilah perlu upaya ekstra agar bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor digital.   

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, dengan adanya kluster perpajakan di UU Cipta Kerja diharapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih aktif melakukan ekstensifikasi wajib pajak. Dengan sejumlah kemudahan insentif pajak yang diberikan melalui regulasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Suryadi mengatakan, dalam PP yang ada diharapkan ada kejelasan dari regulasi yang berlaku. Sebab masih ada pemahaman berbeda dari regulasi yang dilakukan pemerintah. Ia juga mengharapkan adanya contoh yang jelas. Sehingga tidak ada penafsiran yang berbeda antara petugas pajak dengan wajib pajak.  

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :