;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pusat Bisa Menganulir Pajak dan Retribusi Daerah

17 Nov 2020

Pemerintah Pusat Dapat Menganulir pemberlakuan pajak maupun retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) terkait dengan program prioritas nasional. Program prioritas nasional yang dimaksud adalah berupa proyek strategis nasonal yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang telah ditetapkan dalam perda” bunyi pasal 2 ayat (3) Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan berusaha dan layanan Daerah, Selanjutnya,pada ayat (4) masih dari pasal yang sama disebutkan, penyesuaian tarif pajak pajak dan retribusi ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres).

Terkait dengan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden, pemda tidak dapat melakukan penyesuian perda pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan.

Insentif Pajak Bergulir, Investasi Segera Mengalir

16 Nov 2020

Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyiapkan aturan turunan dalam tiga bidang utama atas klaster perpajakan itu. Yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ada delapan pasal yang disiapkan sebagai perubahan empat PP.Pertama: PP 94 /2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan, yang telah diubah dengan PP 45 /2019. Kedua, PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 8 /1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah (PPn BM);Ketiga, PP 74 /2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Intinya; pemerintah akan memberikan keringanan dan kemudahan perpajakan bagi para wajib pajak , baik perorangan maupun korporasi. Misal pajak penghasilan (PPh), tarifnya akan turun seperti tarif PPh bunga obligasi internasional, baik bunga premium maupun diskonto yang diterima wajib pajak (WP) luar negeri. Saat ini berlaku tarif final atas bunga premium dan diskonto 15% dan luar negeri 20%

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai klaster perpajakan di Cipta Kerja punya efek positif wajib pajak. Lantaran bisa jadi daya dukung kemudahan berusaha dan punya nilai lebih. Kemudian insentif juga ditujukan untuk menarik investasi.

 


Arah Perekonomian Makassar dalam Pusaran Pilwali

16 Nov 2020

Secara makro aspek perekonomian khususnya, peran Makassar dari waktu ke waktu terus meningkat sharenya diukur dari rasio PDRB, baik dalam skala perekonomian nasional, wilayah KTI, pulau Sulawesi, apalagi skala daerah Provinsi Sulsel.

Secara berurut, sektor Perdagangan besar dan eceran 21 persen, Industri pengolahan 18,5 persen, Konstruksi 18,2 persen, Informasi dan komunikasi 9,3 persen, Jasa Pendidikan 9,1 persen, dan Jasa keuangan 6,5 persen.

Salah satu hal utama yang perlu dibenahi pemimpin baru Makassar adalah perlu tersedianya informasi PDRB per Kecamatan yang selama ini belum pernah dirilis. Hal ini penting diketahui oleh para pemangku usaha khususnya dan terutama bagi pengambil kebijakan guna menyusun rencana pembangunan ekonomi Makassar yang lebih optimal dan tepat.

Gambaran uraian diatas mengindikasikan bahwa pemimpin Makassar kedepan perlu mengetahui secara rinci dan tepat dalam kaitan dengan rencana pembangunan ekonomi yang akan diterapkan sebaiknya didasarkan pada pemetaan faktual mengenai kondisi, potensi dan prospek perekonomian wilayah masing-masing kecamatan.


Penyerapan Insentif Pajak Masih Minim

13 Nov 2020

Realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih minim. Sampai 9 November 2020, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penyerapan belanja insentif pajak baru sebesar Rp 38,13 triliun. Angka ini setara 31,6% dari pagu total insentif pajak di program PEN yang senilai Rp 120,6 triliun.

Realisasi insentif pajak itu terdiri dari lima insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) baru terealisasi Rp 2,51 triliun setara 6,33% dari pagu. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor terserap Rp 9,1 triliun atau setara dengan 61,72% dari pagu. Ketiga, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 diserap sebesar Rp 13,73 triliun atau 95,35% dari total anggaran. Keempat, percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) terpakai Rp 3,57 triliun atau setara 61,60% dari pagu. Kelima, penurunan tarif PPh Badan terserap Rp 9,21 triliun atau 46,05% dari pagu.

Penyerapan insentif PPh pasal 21 yang hanya sebesar 6,33% dari pagu Rp 25,66 triliun akibat wajib pajak yang menerima tersebut masih sedikit. Insentif ini baru dimanfaatkan oleh 129.744 wajib pajak (WP). Angka ini jauh di bawah total wajib pajak karyawan yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencapai 35 juta WP pada tahun 2019. Sebagai catatan, atasan penerima insentif pajak karyawan adalah pegawai yang mempunyai penghasilan maksimal Rp 16 juta per bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berjanji akan mengkomunikasikan dan mensosialisasikan dengan para wajib pajak untuk bisa segera mendapatkan insentif tersebut. Adapun total anggaran insentif pajak bagi perusahaan yang tersisa masih sekitar Rp 82,47 triliun. Menteri Sri Mulyani menyatakan, “Jangan sampai mereka terpaksa harus memutus hubungan kerja, atau mengurangi jam kerja karyawannya,” kata Sri saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/11).


Serapan Anggaran 2020, Antara Optimalisasi Belanja & Defisit Fiskal

13 Nov 2020

Seretnya serapan anggaran itu bak pisau bermata dua. Di satu sisi, dapat memperkecil pembengkakan defisit APBN yang pada tahun ini ditargetkan 6,34% dari produk domestik bruto (PDB). Di sisi lain, tak maksimalnya pelaksanaan belanja memberi kesan pengguna anggaran yang berasal dari pembiayaan tak berjalan dengan baik alias mubazir.

Sekedar informasi, tren sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBN memang terus meningkat. Pada 2017 Silpa APBN mencapai Rp. 18,7 triliun, angka ini kemudian melonjak menjadi Rp40,4 triliun pada 2018 , dan menjadi Rp46,4 triliun pada 2019. Menurutnya, pemerintah akan terus memonitor proses penyerapan anggaran yang sudah ada. Jika memang tidak bisa diserap, anggaran yang tidak terbelanjakan itu bisa untuk mengurangi defisit fiskal tahun ini.

Tauhid Ahmad berpendapat, penyerapan belanja di kondisi pandemi saat ini akan jauh lebih berat dibandingkan dengan kondisi normal. Oleh karena itu, dia menilai anggaran sebesar Rp1.269,06 triliun tidak akan seluruhnya terserap.

Di sisi lain, pemerintah terus menarik pinjaman secara bilateral untuk memenuhi kebutuhan dana penanganan Covid-19 dan menjaga defisit fiskal tetap di bawah kendali. Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, pinjaman dilakukan untuk menambal defisit.


#APK

Anggaran Covid-19 Di Daerah, Perbesar Porsi Kesehatan

12 Nov 2020

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan bahwa alokasi APBD jangan seluruhnya diarahkan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos dalam rangka membantu kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tito meminta pemerintah daerah turut memberi perhatian terhadap program 3T yakni testing atau pengujian Covid-19 kepada masyarakat melalui tes PCR (polymerase chain reaction). Tito merekomendasikan pemda aktif dalam melakukan pencegahan Covid-19 dengan melakukan tes massal untuk warga, apabila penanganan atau penelusuran terhadap warga yang terindikasi terinfeksi Covid-19 bisa dilakukan secara lebih cepat, hal itu akan semakin baik untuk menjaga kesehatan warga masyarakat lainnya.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Andisasmito mengingatkan pemda agar meningkatkan pemeriksaan warga yang terindikasi terinfeksi Covid-19. Data secara nasional mengalami peningkatan kasus positif sebesar 8,2%. Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi lima provinsi yang pada pekan lalu berhasil keluar dari lima besar provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi, di antaranya Sumatra Barat, Kepulauan Riau, DIY, Papua Barat dan Papua.

Sayangnya, provinsi yang sebelumnya keluar dari lima besar, kembali masuk ke jajaran tersebut. Yakni Jawa Tengah naik 919 kasus, Jawa Barat naik 833 kasus, DKI Jakarta naik 410 kasus, Kalimantan Timur naik 207 kasus, dan Kalimantan Barat naik 199 kasus. Pihaknya mendorong seluruh provinsi untuk meningkatkan angka kesembuhan. 

Stimulus Ekonomi Diharapkan Tingkatkan Penerimaan Pajak di Sumut

12 Nov 2020

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak semua instansi, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bersama-sama bergandengan tangan guna mengatasi dampak pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi. Pemulihan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan perolehan pajak di Sumut.

Edy Rahmayadi mengatakan, sampai saat ini pemerintah fokus melakukan intervensi dan menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Pemprov Sumut juga menggulirkan anggaran Rp300 miliar untuk memberikan stimulus ekonomi pada pelaku usaha dan bantuan pada para pekerja.

Dirjen Pajak RI Suryo Utomo dalam kesempatan itu menyatakan, hingga saat ini Dirjen Pajak baru mengumpulkan Rp150 triliun atau -17% dari target capaian perolehan pajak. Diharapakan beberapa bulan terakhir pemulihan ekonomi, penerimaan pajak akan dapat terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan perkembangan kinerja penerimaan DJP Sumut II sudah mencapai 5,9% dan SPT 60,91% dan diharapkan penerimaan ini dapat terus meningkat.


Kumpulkan Pajak, Kantor Pajak Gandeng Pelindo

11 Nov 2020

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), mulai Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo IV. Kerjasama ini dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman integrasi data perpajakan pada Selasa (10/11).  

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama bilang, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan.

Menurut Yoga, integrasi data menjadi bagian dari strategi kantor pajak untuk menguji kepatuhan atau cooperative compliance. Tidak hanya menguntungkan bagi Ditjen Pajak kerjasama ini dia sebut bermanfaat bagi Pelindo. “Kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,”  kata Yoga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/11).

DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan yang dilakukan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV, dan sejumlah BUMN lainnya.


Awal November Dana Asing Masuk

09 Nov 2020

Aliran modal asing kembali mengalir masuk ke pasar keuangan Indonesia di minggu pertama November 2020. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyebut, berdasarkan data transaksi periode 2 November 2020-5 November 2020, nonresiden di pasar keuangan domestik beli neto capai Rp 3,81 triliun.

Terjadinya aliran modal tersebut (net inflow) disebabkan masuknya dana asing ke pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 3,87 triliun meski di pasar saham asing tercatat jual neto sebesar Rp 0,06 triliun. “Berdasarkan data settlement selama 2020 (sejak awal tahun), asing di pasar keuangan domestik masih tercatat jual netto sebesar Rp 161,24 triliun,” jelas Onny, Minggu (8/11).

Kondisi ini terjadi karena persepsi investor terhadap risiko investasi di Indonesia terpantau membaik yang ditunjukkan dengan penurunan premi Credit Default Swap (CDS) bertenor 5 tahun ke 82,64 basis poin (bps), dari 97,96 bps per akhir Oktober 2020 lalu.

 


Holding BUMN Pariwisata Dibentuk

09 Nov 2020

Kementerian BUMN berencana membentuk Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung. Saat ini, bisnis pariwisata dan maskapai penerbangan menjadi sektor yang paling terpukul akibat wabah korona.

Induk holding adalah PT Survai Udara Penas (Penas). Adapun anggotanya meliputi tujuh perusahaan, yakni PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Inna Hotels Resorts, PT Sarinah, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), serta Taman Wisata Candi (TWC).

Menteri BUMN Erick Thohir menjamin, pembentukan holding tidak akan merugikan anggota dan induk holding. “Pembentukan Holding BUMN Pariwisata bertujuan mendorong pelaksanaan inisiatif lintas sektor yang terintegrasi, pengembangan infrastruktur pariwisata dan pendukung, peningkatan daya saing, serta penguatan kemampuan pendanaan di masa depan,” jelas dia, dalam dokumen tersebut.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengungkapkan, Holding ini juga bisa mempercepat pertumbuhan GIAA pada masa mendatang. “Sinergi dan inisiatif bersama seharusnya akan menghasilkan output yang lebih baik dibandingkan sendiri-sendiri,” ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (8/11).

Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung diharapkan terbentuk pada akhir tahun 2020. Sejatinya, rencana holding akan berlangsung dalam dua tahap, yakni inbreng dan restrukturisasi portofolio yang akan berlangsung pada 2021 hingga 2022 mendatang.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (AP II) Yado Yarismano optimistis Holding BUMN Pariwisata dapat membantu sektor ini cepat bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19. Saat ini mayoritas perjalanan udara hingga 78,5% dalam rangka wisata yang memiliki kolaborasi antar-mata rantai pariwisata yakni 3A; accessibilities (aksesibilitas), amenities (fasilitas), attraction (daya tarik). “Dengan holding ini koordinasi antar-anggota holding menjadi lebih baik,”  ujar dia, Minggu (8/11).