;

Penyerapan Insentif Pajak Masih Minim

Penyerapan Insentif Pajak Masih Minim

Realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih minim. Sampai 9 November 2020, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penyerapan belanja insentif pajak baru sebesar Rp 38,13 triliun. Angka ini setara 31,6% dari pagu total insentif pajak di program PEN yang senilai Rp 120,6 triliun.

Realisasi insentif pajak itu terdiri dari lima insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) baru terealisasi Rp 2,51 triliun setara 6,33% dari pagu. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor terserap Rp 9,1 triliun atau setara dengan 61,72% dari pagu. Ketiga, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 diserap sebesar Rp 13,73 triliun atau 95,35% dari total anggaran. Keempat, percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) terpakai Rp 3,57 triliun atau setara 61,60% dari pagu. Kelima, penurunan tarif PPh Badan terserap Rp 9,21 triliun atau 46,05% dari pagu.

Penyerapan insentif PPh pasal 21 yang hanya sebesar 6,33% dari pagu Rp 25,66 triliun akibat wajib pajak yang menerima tersebut masih sedikit. Insentif ini baru dimanfaatkan oleh 129.744 wajib pajak (WP). Angka ini jauh di bawah total wajib pajak karyawan yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencapai 35 juta WP pada tahun 2019. Sebagai catatan, atasan penerima insentif pajak karyawan adalah pegawai yang mempunyai penghasilan maksimal Rp 16 juta per bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berjanji akan mengkomunikasikan dan mensosialisasikan dengan para wajib pajak untuk bisa segera mendapatkan insentif tersebut. Adapun total anggaran insentif pajak bagi perusahaan yang tersisa masih sekitar Rp 82,47 triliun. Menteri Sri Mulyani menyatakan, “Jangan sampai mereka terpaksa harus memutus hubungan kerja, atau mengurangi jam kerja karyawannya,” kata Sri saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/11).


Download Aplikasi Labirin :