;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Belanja R&D Pengurang Pajak Hingga 300%

19 Oct 2020

Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk 11 sektor usaha. Diskon bagi kegiatan libang ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.

Beleid ini berlaku mulai 9 Oktober 2020. PMK ini merupakan pelaksana Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh tahun berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menjelaskan, beleid ini diterbitkan agar membuka kesempatan bagi dunia usaha untuk mengembangan research and development (R&D) pada sebelas sektor.

Salah satu, fokus pemerintah adalah mendorong R&D dengan penawaran pengurangan penghasilan bruto hingga 300% yakni farmasi. Pemerintah ingin dengan peningkatan penelitian dan pengembangan bahan farmasi, terutama farmasi manusia, lalu obat tradisional, industri fitofarmaka, industri ekstrak dan bahan alami, serta alat kesehatan dan laboratorium.


Keringanan Pajak Menjadi Karpet Merah Investor

15 Oct 2020

Salah satu stimulus bagi investor untuk mau membenamkan duit di dalam negeri adalah dari sisi perpajakan. Ketentuan perpajakan juga diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, pemerintah langsung merombak lima ketentuan perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk menggairahkan investasi dalam negeri. Menurut Suryo, dalam situasi pandemi Covid-19, perlu relaksasi perpajakan supaya mendorong capital inflow baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagai contoh, pelonggaran Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen akan berimplikasi kepada peningkatan transaksi di pasar modal. Pajak percaya, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu dapat menjadi sentimen positif bagi investor ke depan, terlebih 2021 masih dibayangi ketidakpastian akibat pandemi.

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya. Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. “Dengan adanya relaksasi ini, dampak lebih lanjutnya investasi di Indonesia semakin banyak dan menciptakan tambahan lapangan pekerjaan,” katanya, Senin (12/10).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik reformasi perpajakan yang ada dalam UU Cipta Kerja. “Ini bisa menambah cashflow perusahaan untuk melakukan ekspansi di periode mendatang,” katanya kepada KONTAN.

Tapi Hariyadi masih berharap pasal terkait intervensi pemerintah pusat terhadap tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ditarik, harus jadi agenda reformasi perpajakan bersamaan dengan UU Cipta Kerja. “Misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dikeluhkan oleh pengusaha. Kenaikan PBB kadang suka tidak memerhatikan situasi, naiknya gila-gilaan,” ujar Hariyadi.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari ketentuan yang diatur, jelas sekali menarik dari sisi pengusaha, yang juga berarti berpeluang mendorong investasi untuk tumbuh. Dari sisi tarif, sudah relatif kompetitif dengan negara tetangga. Akan tetapi, Ajib menilai masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho berharap agar investasi yang masuk di bidang manufaktur dan kontribusinya bisa terus meningkat terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Jika ini terjadi, maka Indonesia bisa terlepas dari jebakan middle-income trap.


RUU Cipta Kerja : Pajak Jadi Daya Tarik, Penerimaan Berisiko Merosot

13 Oct 2020

Pemerintah akan merelaksasi sejumlah peraturan dan mengubah sanksi administrasi pajak. RUU Cipta Kerja meliputi perubahan berbagai ketentuan dalam tiga UU terkait perpajakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam RUU Cipta Kerja, reformasi perpajakan mencakup empat aspek, yaitu penghapusan pajak penghasilan atas dividen yang diinvestasikan di Indonesia, perubahan penentuan subyek pajak orang pribadi, pengaturan ulang sebagian pengertian penyerahan barang kena pajak, dan kemudahan administrasi perpajakan.

Pemerintah memberi beberapa insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Salah satunya penghapusan PPh dividen dari dalam dan luar negeri yang di investasikan di Indonesia.

Sebelumnya, wajib pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25 persen dikenai tarif PPh normal dan wajib pajak orang pribadi dikenai PPh final 10 persen. Tarif PPh 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subyek pajak luar negeri dapat diturunkan lebih kecil dari 20 persen. Adapun aturan saat ini 20 persen.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengakui, pemberian insentif berisiko menurunkan penerimaan pajak. Risiko penurunan penerimaan sudah dipertimbangkan dan terkalkulasi dalam proyeksi APBN 2020 dan 2021.

Pemerintah juga mengubah sanksi administrasi pajak. Sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu pada suku bunga yang ditentukan Menteri Keuangan dibagi 12, ditambah uplift factor  sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak. Aturan saat ini, sanksi administrasi berupa bunga per bulan dengan tarif tetap 2 persen.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menuturkan, reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19 tetap harus dilakukan. Jika tidak, potensi penerimaan akan terus merosot. Rata-rata realisasi penerimaan perpajakan dalam satu dekade terakhir sekitar 93 persen dari target. Titik terendah pada 2015 yang hanya 83,29 persen.


Penerimaan Pajak Akan Digenjot Lagi Tahun 2021

13 Oct 2020

Hitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penerima pajak tahun depan bisa tumbuh sekitar 8%. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan angka 8% mengkalkulasi target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% dan inflasi 3%. Sewajarnya (penerimaan pajak) bisa tumbuh 8%. Itu kalau tax buoyancy sama dengan satu, lebih bagus kalau bisa di atas satu. Ini yang ingin kami bangun, kata Febrio, Senin (12/10).

Sederhananya, tax buoyancy menunjukkan persentase perubahan penerimaan perpajakan untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. Jika Indonesia memiliki tax buoyancy 1, artinya setiap ekonomi tumbuh 5%, penerimaan pajak juga naik 5%.

Kemudian, sektor perdagangan berkontribusi 13,6% terhadap PDB dan 18,67% terhadap penerimaan pajak. Sementara, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak sebesar 1,34%, dengan kontribusi kepada PDB 2019 sebesar 13,3%.

Untuk mencapai target, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mempersiapkan lima hal untuk reformasi perpajakan tahun 2021. Pertama, optimalisasi pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kedua, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.

Keempat, meneruskan reformasi perpajakan bidang organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas lintas Kementerian/Lembaga (K/L).

Kendati pemerintah berharap penerimaan pajak tahun depan bisa tumbuh 8%, APBN 2021 masih mematok target penerimaan pajak Rp 1.229,6 triliun. Nilai ini tumbuh 2,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Beleid ini menetapkan target pajak tahun 2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.

 


Bisnis Bioskop dan Hiburan Akhirnya Dilonggarkan

12 Oct 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni mengizinkan pembukaan bioskop, makan di restoran, tempat rekreasi, fitnes, dan ruang pertemuan di hotel. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (12/10) hingga 25 Oktober 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pembukaan aktivitas usaha seperti bioskop, hotel dan izin makan di restoran (dine in) mempertimbangkan tren penurunan angka positif Covid-19. Kebijakan ini juga melalui evaluasi berbagai pakar. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi. Jika melanggar, bisa kena denda progresif sampai dengan penutupan operasi,” kata dia dalam Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (11/10).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafrudin senang bioskop boleh beroperasi, meski pengunjung dibatasi 25% kapasitas. Dia berharap tidak ada lagi diskriminasi dalam kebijakan buka-tutup tempat usaha.

Selama tujuh bulan tak beroperasi, ada beberapa perusahaan yang sudah merumahkan karyawan. Bukan hanya itu, biaya perawatan tetap keluar kendati bioskop tutup. “Ada biaya listrik, mesin dan gedung, serta upah karyawan. Kami bisa mengeluarkan Rp 50 juta per bulan per bioskop, meski tak beroperasi”, kata Djony.

Pemilik Restoran Solaria Aliuyanto mengatakan kebijakan dine in di restoran ini bagus. Setidaknya mencegah lebih banyak orang kehilangan pekerjaan, imbuh dia. Pemilik gerai resto Shabu Hachi, Githa Nafeeza, bersyukur sudah bisa dine in di restoran. “Mari pebisnis resto dan kafe jaga protokol. Jangan sampai kita dianggap sebagai klaster penyebaran yang bisa membuat dine in dilarang lagi”, kata dia.


Navigasi Perpajakan, Territorial Tax System Diterapkan

08 Oct 2020

Pemerintah akhir – akhir ini mengubah rezim perpajakan di Indonesia dari sebelumnya worldwide tax system menjadi territorial tax system. Dengan demikian, seluruh penghasilan di Indonesia bisa dikenakan pajak ( pajak penghasilan/PPh ). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan rezim pemajakan ini termuat dalam ketentuan UU Cipta Kerja yang menegaskan bahwa setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri. Artinya, seluruh jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan objek pajak yang bisa dipungut pemerintah.

Sebaliknya, bagi warga negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, melainkan menjadi subjek pajak negara yang bersangkutan. Perubahan lanskap pajak dari worldwide tax system ke territorial tax system sebelumnya merupakan substansi dalam Omnibus Law Perpajakan.

Perubahan lanskap pajak ini mengikuti tren pajak global yang sebagian besar telah bertransformasi ke sistem teritorial. Sejalan dengan dikebutnya pembahasan UU Cipta Kerja, substansi mengenai perubahan sistem itu tak lagi dimuat di dalam Omnibus Law Perpajakan.

Fiskal Berbagi beban

07 Oct 2020

Skema berbagi beban pembayaran bunga surat berharga negara antara pemerintah dan Bank Indonesia seolah-olah menjadi solusi guna meringankan beban fiskal maha berat yang harus ditanggung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

SBN yang akan diterbitkan untuk keperluan ini pada 2020 dialokasikan Rp 397,56 triliun dengan tingkat kupon sebesar BI 7-Day Reverse Repo Rate. Dengan suku bunga acuan yang saat ini 4 persen dan kewajiban BI membeli seluruh SBN yang diterbitkan, maka tanggungan BI akan mencapai Rp 15,9 triliun selama setahun.

BI juga akan menanggung sebagian beban bunga SBN yang diterbitkan untuk membiayai nonpublic goods terkait pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sampai dengan pertengahan September 2020, BI telah membeli SBN yang diterbitkan untuk  membiayai kebutuhan menyangkut hajat hidup orang banyak sebesar Rp 99,08 triliun atau 25 persen dari yang dianggarkan.

Pada kondisi normal, neraca BI biasanya surplus. Pada 2012-2019, neraca BI selalu surplus rata-rata Rp 31,22 triliun per tahun. Pada 2019, surplus neraca BI Rp 33,35 triliun. Pada 2020, beban yang ditanggung BI dari skema berbagai beban atau burden sharing mungkin belum akan mencapai puncaknya sehingga dampaknya hanya akan mengurangi surplus BI.

Namun, pada 2021, beban BI akibat berbagi beban dan penurunan hasil investasi akan semakin besar. Oleh karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, neraca BI bakal defisit sekitar Rp 21,8 triliun pada tahun depan.

Bagi pemerintah, skema berbagi beban memang akan mengurangi beban fiskal, terutama pembayaran bunga utang. Tanpa berbagi beban dengan BI, pembayaran bunga utang tahun ini diperkirakan Rp 335,16 triliun atau melonjak 21,6 persen dibandingkan dengan 2019.

Bunga utang melonjak dari penanganan dampak Covid-19 karena pemerintah menambah utang baru tahun ini, yakni Rp 1.220,46 triliun. Dengan proyeksi itu, posisi utang pemerintah pada akhir 2020 menjadi sekitar Rp 5.784,4 triliun atau setara dengan 34,4 persen produk domestik bruto (PDB). Rasio ini naik signifikan dibandingkan dengan akhir 2019 yang sekitar 30 persen PDB.

Dengan sebagian beban bunga SBN ditanggung BI, maka pembayaran bunga utang dalam APBN 2020 akan berkurang dari proyeksi sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Agustus 2020, realisasi pembayaran bunga utang sebesar Rp 196,5 triliun.

Berdasarkan UU BI, bank sentral harus menyetor sisa surplus kepada pemerintah. Setiap tahun, BI selalu berkontribusi terhadap penerimaan negara. Pada 2019, BI menyetor Rp 30,1 triliun kepada pemerintah.

 


Dividen Bebas Pajak Jika Dipakai Investasi Lagi

07 Oct 2020

Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan domestik.

UU Cipta Kerja juga mengatur PPh atas dividen dari luar negeri. Tujuannya supaya kebutuhan dana untuk investasi bisa diperoleh salah satunya dari dana yang selama ini berada di luar negeri. Selanjutnya, aturan PPh atas dividen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menjelaskan arah otoritas pajak dalam pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak adalah mengubah sistem classical menjadi one-tier system.

Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri. “Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (6/10).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi adanya kebijakan perpajakan tersebut. Dengan perubahan sistem perpajakan dari classical menjadi one tier systems, bisa membuat dana yang kerap ada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri. “Secara tidak langsung kita akan beralih ke sistem hybrid (semi-teritorial) dengan maksud menarik modal ke dalam negeri,” ujar Darussalam.

Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menyambut baik kebijakan pengecualian PPh atas dividen tersebut. Ini bisa menggairahkan pemegang saham untuk tetap menempatkan dananya di pasar saham Indonesia.


Bebas Royalti Bagi Pebisnis Batubara

07 Oct 2020

Produsen batubara selain kepastian perpanjangan izin operasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), kali ini di Undang-Undang Cipta Kerja, produsen bakal mendapatkan kelonggaran pemungutan royalti hingga 0% dari sebelumnya mencapai 13,5%.

Aturan tersebut tercantum dalam Paragraf 5 UU Cipta Kerja dalam klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Pasal 128 dan Pasal 129 terselip Pasal 128A berbunyi: Produsen yang mengembangkan nilai tambah batubara akan mendapatkan pengecualian royalti 0%. Peningkatan nilai tambah yang dimaksud terdapat dalam RPP Minerba .

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia bilang, membangun infrastruktur dan teknologi di sektor hilir memang membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, insentif royalti 0% akan membuat investasi peningkatan nilai tambah batubara lebih ekonomis dan layak secara bisnis. Kata kuncinya di nilai ekonomis. Insentif yang diberikan harus bisa berdampak ke sana, kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, saat ini pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan royalti 13,5%. “Insentif itu akan meningkatkan kegiatan hilirisasi batubara sehingga bisa menekan kebutuhan energi dalam negeri yang selama ini dipenuhi melalui impor,” kata dia, kemarin.

Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, pembebasan royalti bagi pelaku usaha akan mendatangkan risiko penurunan pendapatan bagi negara dari sektor tambang.


Obral Insentif, Manjakan Investor

07 Oct 2020

Pemerintah mengobral insentif perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu. Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Piter Abdullah mengatakan hampir seluruh sektor usaha berpotensi menikmati keuntungan dari keringanan yang diberikan.

Pasal-pasal yang memuat keringanan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di antaranya ialah pembebasan pajak dividen perusahaan asing, pemangkasan PPh dan PPN untuk beberapa sektor, serta pengecualian PPh bagi pekerja asing.

Pemerintah juga meringankan sanksi dan denda perpajakan dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengurangan sanksi juga diberikan lewat klausul penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh UU Cipta Kerja, besaran denda diturunkan menjadi tiga kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Piter menyebutkan, sikap pemerintah yang membuka keran keringanan perpajakan secara masif berpeluang menimbulkan moral hazard dan risiko di kemudian hari. Kondisi tersebut dapat mengancam pos penerimaan negara, yang kini banyak tergerus akibat pandemi Covid-19.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan bahwa obral insentif pajak tak menjamin realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Hal itu dibuktikan dengan insentif tax holiday dan tax allowance yang sepi peminat.

Jika defisit semakin lebar karena kemerosotan penerimaan dari sektor perpajakan, dampaknya adalah kenaikan beban utang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak 2020 akan mengalami kekurangan sebesar Rp 500 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menuturkan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan memiliki tingkat kepastian hukum tinggi.