Politik dan Birokrasi
( 6631 )Siasat Kejar Penerimaan, Praktik Ijon Pajak Masih Marak
Praktik ijon atau imbauan untuk membayar pajak lebih awal ternyata masih diandalkan oleh pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak. ‘Akal-akalan’ ini pun telah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kendati selalu dibantah oleh pemerintah dengan menyamarkan istilah ijon dengan dinamisasi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan bahwa praktik tersebut masih langgeng dan diandalkan oleh otoritas pajak menjelang tutup tahun.
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (BA-105) yang terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan untuk Tahun Pajak 2020, yang oleh otoritas pajak diakui sebagai penerimaan Tahun Pajak 2019.
Praktik ijon ini terindikasi dari hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK terhadap 20 kantor wilayah (kanwil) Ditjen Pajak. Hasilnya, tim auditor menemukan lonjakan penerimaan PPh Pasal 25 yang cukup signifikan dari 944 wajib pajak dengan total peningkatan 303,89%. BPK menjelaskan bahwa peningkatan nilai tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Secara terperinci, pada 1—15 Desember wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayaran pada 15 Desember 2019.
Pembayaran kedua dan selanjutnya dilakukan pada akhir bulan untuk masa pajak Desember 2019 dan masa pajak Januari 2020 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020. Menariknya, pengujian lebih lanjut atas pembayaran PPh Pasal 25 pada Januari dan Februari 2020 berdasarkan data modul penerimaan negara (MPN) 2020 diketahui bahwa wajib pajak yang sudah membayar dua kali pada Desember 2019 tidak lagi mengangsur pembayaran pada Januari 2020.
Sayangnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tak menjawab pertanyaan Bisnis. Begitu juga Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa yang menolak berkomentar.
Kendati demikian, dalam jawaban tertulis kepada BPK, Kementerian Keuangan memberikan keterangan yang mencakup dua aspek. Pertama, pemerintah mengakui bahwa untuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 yang dibayarkan pada Desember 2019 yakni 859 transaksi senilai Rp2,2 triliun merupakan pembayaran masa Desember 2019 yang dilakukan di awal.
Sementara itu, 13 transaksi senilai Rp6,18 triliun merupakan pembayaran karena dinamisasi, pembayaran sukarela, maupun karena imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Meski demikian, atas dinamisasi tersebut, tim pemeriksa belum mendapatkan dokumen pendukung dari Ditjen Pajak. BPK juga belum mendapatkan jawaban yang memadai terkait dengan temuan 48 transaksi senilai Rp471,2 miliar.
Kedua, untuk pembayaran PPh 21 masa pajak 2020 yang dibayarkan pada Desember 2019, pemerintah telah mengklarifikasi bahwa 13 transaksi senilai Rp102,5 miliar pembayaran masa Januari dan Februari 2020 yang dilakukan di awal 2019. Sementara itu, untuk satu transaksi senilai Rp187,8 miliar merupakan pembayaran karena adanya imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan imbauan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Adapun, dua transaksi senilai Rp1,6 miliar belum ada jawaban yang memadai.
BPK berpandangan, walaupun secara administrasi perpajakan tidak melanggar ketentuan, secara prinsip akuntansi seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak yang menjadi hak Tahun Pajak 2019 dan penerimaan pajak yang menjadi hak pada Tahun Pajak 2020.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan meski sudah dilarang oleh Menkeu praktik ijon terus berlangsung tiap akhir tahun. Salah satu siasat yang dilakukan adalah dengan memperhalus kata ijon dengan dinamisasi atau special effort. Namun, menurutnya, apapun istilah yang digunakan esensi keduanya tetap sama. Secara hukum, Herman melihat praktik ijon bukanlah sebuah pelanggaran. Para pengusaha tak keberatan dengan praktik tersebut, selama dilakukan dengan proporsional, tanpa paksaan, dan tidak menimbulkan lebih bayar.
Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Kian Tebal
Setoran pajak pertambahan nilai yang berasal dari transaksi atas perdagangan melalui sistem elektronik pada bulan lalu tercatat Rp 195 miliar. Angka tersbut naik dibandingkan dengan setoran bulan pertama saat pajak digital diimplementasikan yang hanya Rp 97 miliar. Dana Rp195 miliar tersebut berasal dari 16 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dengan demikian, nilai transaksi dari 16 wajib pungut itu sekitar Rp1,95 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, setoran itu berpotensi makin besar seiring dengan terus bertambahnya PMSE yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Untuk pemungutan selama September 2020 yang disetorkan akhir Oktober kemarin oleh 16 PMSE yang kita tunjuk pada dua gelombang pertama, mereka menyetor Rp195 miliar. Transaksi satu bulan,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (17/11).
Yoga menambahkan, otoritas fiskal akan terus berkomunikasi dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan terkait dengan sistem pemajakan di Tanah Air.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, potensi penerimaan pajak digital dari sisi PPN sebenarnya sangat rendah. Pasalnya, karakteristik dari masyarakat Indonesia adalah melakukan belanja dengan harga semurah mungkin. “Memang potensi (dari PPN di Indonesia) masih rendah,” katanya.
Menurutnya, yang patut dicermati adalah hasil temuan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang sampai saat ini tak ada kemajuan. Organisasi tersebut menemukan bahwa negara berkembang akan menerima dampak yang kurang positif dari implementasi proposal Pilar 1 (Unified Approach) dan Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion).
“Dampak implementasi Pilar I dan Pilar II, nyatanya yang paling diuntungkan adalah negara maju. Karena memang pengguna premiumnya ada di sana,” ujarnya. Bisnis mencatat, pilar pertama dalam proposal tersebut fokus ke pembagian hak pemajakan borderless.
Pusat Bisa Menganulir Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Pusat Dapat Menganulir
pemberlakuan pajak maupun retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah
(perda) terkait dengan program prioritas nasional. Program prioritas nasional yang dimaksud adalah berupa proyek strategis nasonal yang
ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang telah ditetapkan dalam perda” bunyi pasal 2 ayat (3) Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan berusaha dan layanan Daerah, Selanjutnya,pada ayat (4) masih dari pasal yang sama disebutkan, penyesuaian tarif pajak pajak dan retribusi ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres).
Terkait dengan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden, pemda tidak dapat melakukan penyesuian perda pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan.
Insentif Pajak Bergulir, Investasi Segera Mengalir
Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyiapkan aturan turunan dalam tiga bidang utama atas klaster perpajakan itu. Yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ada delapan pasal yang disiapkan sebagai perubahan empat PP.Pertama: PP 94 /2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan, yang telah diubah dengan PP 45 /2019. Kedua, PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 8 /1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah (PPn BM);Ketiga, PP 74 /2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Intinya; pemerintah akan memberikan keringanan dan kemudahan perpajakan bagi para wajib pajak , baik perorangan maupun korporasi. Misal pajak penghasilan (PPh), tarifnya akan turun seperti tarif PPh bunga obligasi internasional, baik bunga premium maupun diskonto yang diterima wajib pajak (WP) luar negeri. Saat ini berlaku tarif final atas bunga premium dan diskonto 15% dan luar negeri 20%
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai klaster perpajakan di Cipta Kerja punya efek positif wajib pajak. Lantaran bisa jadi daya dukung kemudahan berusaha dan punya nilai lebih. Kemudian insentif juga ditujukan untuk menarik investasi.
Arah Perekonomian Makassar dalam Pusaran Pilwali
Secara makro aspek perekonomian khususnya, peran Makassar dari waktu ke waktu terus meningkat sharenya diukur dari rasio PDRB, baik dalam skala perekonomian nasional, wilayah KTI, pulau Sulawesi, apalagi skala daerah Provinsi Sulsel.
Secara berurut, sektor Perdagangan besar dan eceran 21 persen, Industri pengolahan 18,5 persen, Konstruksi 18,2 persen, Informasi dan komunikasi 9,3 persen, Jasa Pendidikan 9,1 persen, dan Jasa keuangan 6,5 persen.
Salah satu hal utama yang perlu dibenahi pemimpin baru Makassar adalah perlu tersedianya informasi PDRB per Kecamatan yang selama ini belum pernah dirilis. Hal ini penting diketahui oleh para pemangku usaha khususnya dan terutama bagi pengambil kebijakan guna menyusun rencana pembangunan ekonomi Makassar yang lebih optimal dan tepat.
Gambaran uraian diatas mengindikasikan bahwa pemimpin Makassar kedepan perlu mengetahui secara rinci dan tepat dalam kaitan dengan rencana pembangunan ekonomi yang akan diterapkan sebaiknya didasarkan pada pemetaan faktual mengenai kondisi, potensi dan prospek perekonomian wilayah masing-masing kecamatan.
Penyerapan Insentif Pajak Masih Minim
Realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih minim. Sampai 9 November 2020, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penyerapan belanja insentif pajak baru sebesar Rp 38,13 triliun. Angka ini setara 31,6% dari pagu total insentif pajak di program PEN yang senilai Rp 120,6 triliun.
Realisasi insentif pajak itu terdiri dari lima insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) baru terealisasi Rp 2,51 triliun setara 6,33% dari pagu. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor terserap Rp 9,1 triliun atau setara dengan 61,72% dari pagu. Ketiga, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 diserap sebesar Rp 13,73 triliun atau 95,35% dari total anggaran. Keempat, percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) terpakai Rp 3,57 triliun atau setara 61,60% dari pagu. Kelima, penurunan tarif PPh Badan terserap Rp 9,21 triliun atau 46,05% dari pagu.
Penyerapan insentif PPh pasal 21 yang hanya sebesar 6,33% dari pagu Rp 25,66 triliun akibat wajib pajak yang menerima tersebut masih sedikit. Insentif ini baru dimanfaatkan oleh 129.744 wajib pajak (WP). Angka ini jauh di bawah total wajib pajak karyawan yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencapai 35 juta WP pada tahun 2019. Sebagai catatan, atasan penerima insentif pajak karyawan adalah pegawai yang mempunyai penghasilan maksimal Rp 16 juta per bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berjanji akan mengkomunikasikan dan mensosialisasikan dengan para wajib pajak untuk bisa segera mendapatkan insentif tersebut. Adapun total anggaran insentif pajak bagi perusahaan yang tersisa masih sekitar Rp 82,47 triliun. Menteri Sri Mulyani menyatakan, “Jangan sampai mereka terpaksa harus memutus hubungan kerja, atau mengurangi jam kerja karyawannya,” kata Sri saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/11).
Serapan Anggaran 2020, Antara Optimalisasi Belanja & Defisit Fiskal
Seretnya serapan anggaran itu bak pisau bermata dua. Di satu sisi, dapat memperkecil pembengkakan defisit APBN yang pada tahun ini ditargetkan 6,34% dari produk domestik bruto (PDB). Di sisi lain, tak maksimalnya pelaksanaan belanja memberi kesan pengguna anggaran yang berasal dari pembiayaan tak berjalan dengan baik alias mubazir.
Sekedar informasi, tren sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBN memang terus meningkat. Pada 2017 Silpa APBN mencapai Rp. 18,7 triliun, angka ini kemudian melonjak menjadi Rp40,4 triliun pada 2018 , dan menjadi Rp46,4 triliun pada 2019. Menurutnya, pemerintah akan terus memonitor proses penyerapan anggaran yang sudah ada. Jika memang tidak bisa diserap, anggaran yang tidak terbelanjakan itu bisa untuk mengurangi defisit fiskal tahun ini.
Tauhid Ahmad berpendapat, penyerapan belanja di kondisi pandemi saat ini akan jauh lebih berat dibandingkan dengan kondisi normal. Oleh karena itu, dia menilai anggaran sebesar Rp1.269,06 triliun tidak akan seluruhnya terserap.
Di sisi lain, pemerintah terus menarik pinjaman secara bilateral untuk memenuhi kebutuhan dana penanganan Covid-19 dan menjaga defisit fiskal tetap di bawah kendali. Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, pinjaman dilakukan untuk menambal defisit.
#APK
Anggaran Covid-19 Di Daerah, Perbesar Porsi Kesehatan
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan bahwa alokasi APBD jangan seluruhnya diarahkan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos dalam rangka membantu kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tito meminta pemerintah daerah turut memberi perhatian terhadap program 3T yakni testing atau pengujian Covid-19 kepada masyarakat melalui tes PCR (polymerase chain reaction). Tito merekomendasikan pemda aktif dalam melakukan pencegahan Covid-19 dengan melakukan tes massal untuk warga, apabila penanganan atau penelusuran terhadap warga yang terindikasi terinfeksi Covid-19 bisa dilakukan secara lebih cepat, hal itu akan semakin baik untuk menjaga kesehatan warga masyarakat lainnya.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Andisasmito mengingatkan pemda agar meningkatkan pemeriksaan warga yang terindikasi terinfeksi Covid-19. Data secara nasional mengalami peningkatan kasus positif sebesar 8,2%. Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi lima provinsi yang pada pekan lalu berhasil keluar dari lima besar provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi, di antaranya Sumatra Barat, Kepulauan Riau, DIY, Papua Barat dan Papua.
Sayangnya, provinsi yang sebelumnya keluar dari lima besar, kembali masuk ke jajaran tersebut. Yakni Jawa Tengah naik 919 kasus, Jawa Barat naik 833 kasus, DKI Jakarta naik 410 kasus, Kalimantan Timur naik 207 kasus, dan Kalimantan Barat naik 199 kasus. Pihaknya mendorong seluruh provinsi untuk meningkatkan angka kesembuhan.
Stimulus Ekonomi Diharapkan Tingkatkan Penerimaan Pajak di Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak semua instansi, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bersama-sama bergandengan tangan guna mengatasi dampak pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi. Pemulihan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan perolehan pajak di Sumut.
Edy Rahmayadi mengatakan, sampai saat ini pemerintah fokus melakukan intervensi dan menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Pemprov Sumut juga menggulirkan anggaran Rp300 miliar untuk memberikan stimulus ekonomi pada pelaku usaha dan bantuan pada para pekerja.
Dirjen Pajak RI Suryo Utomo dalam kesempatan itu menyatakan, hingga saat ini Dirjen Pajak baru mengumpulkan Rp150 triliun atau -17% dari target capaian perolehan pajak. Diharapakan beberapa bulan terakhir pemulihan ekonomi, penerimaan pajak akan dapat terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan perkembangan kinerja penerimaan DJP Sumut II sudah mencapai 5,9% dan SPT 60,91% dan diharapkan penerimaan ini dapat terus meningkat.
Kumpulkan Pajak, Kantor Pajak Gandeng Pelindo
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), mulai Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo IV. Kerjasama ini dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman integrasi data perpajakan pada Selasa (10/11).
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama bilang, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan.
Menurut Yoga, integrasi data menjadi bagian dari strategi kantor pajak untuk menguji kepatuhan atau cooperative compliance. Tidak hanya menguntungkan bagi Ditjen Pajak kerjasama ini dia sebut bermanfaat bagi Pelindo. “Kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” kata Yoga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/11).
DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan yang dilakukan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV, dan sejumlah BUMN lainnya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









