Belanja R&D Pengurang Pajak Hingga 300%
Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk 11 sektor usaha. Diskon bagi kegiatan libang ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.
Beleid ini berlaku mulai 9 Oktober 2020. PMK ini merupakan pelaksana Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh tahun berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menjelaskan, beleid ini diterbitkan agar membuka kesempatan bagi dunia usaha untuk mengembangan research and development (R&D) pada sebelas sektor.
Salah satu, fokus pemerintah adalah mendorong R&D dengan penawaran pengurangan penghasilan bruto hingga 300% yakni farmasi. Pemerintah ingin dengan peningkatan penelitian dan pengembangan bahan farmasi, terutama farmasi manusia, lalu obat tradisional, industri fitofarmaka, industri ekstrak dan bahan alami, serta alat kesehatan dan laboratorium.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023