;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Satgas Karhutla Siaga Hingga Akhir November

07 Nov 2020

Pemerintah Provinsi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak l Juli hingga 30 November, baik Satgas darat maupun satgas udara.

“Heli patroli dan water boombing pun tetap stanby sampai masanya nanti di Kalsel,” kata Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana pada BPBD Kalsel, Sahruddin, Kamis (5/11).

Dijelaskan Sahruddin, BPBD dalam penangan karhutla tahun ini diklaim lebih matang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel. Hal ini dilihat juga dari jumlah spot dan luasan kebakaran yang jauh menurun.

BPBD merekap bahwa total luasan lahan terbakar tahun 2020 jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun 2019 islam. Hingga minggu kemarin luasan lahan yang terbakar sekitar 400 hektare. Kondisi Ini jauh dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai lebih dari 7.000 hektare.

Siklus ini ujarnya, terjadi secara terus-menerus setap lima tahun. Yang mana pada 2011 lalu, merupakan puncak musim panas yang mengakibatkan Karhutla meluas. Kemudian 2012 kembali turun. “Jika dilihat pada tahun 2013-14 kemball naik, 2015 puncak lagi. Begitu juga 2016 turun. Kembali naik pada 2017-18. 2019 puncak lagi. Nah, ini 2020 kemball turun, “ tandas Sahruddin.


Pemkab Cabut Penghapusan Denda Pajak Hotel

06 Nov 2020

Relaksasi penghapusan denda administrasi keterlambatan membayar pajak untuk hotel dan parkir di hotel, untuk hotel yang tergabung dalam Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bakal tak diperpanjang.

Kabid Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar, Heryanto, Kamis (5/11) menerangkan, terkait denda akan dibuatkan SK Bupati sebagai dasar penghapusan dendanya. “Saat ini sedang proses inventarisasi denda,” sebutnya.

Menurut Hery, kondisi usaha hotel dan restoran berangsur membaik, dan pengunjung hotel dan restoran juga sudah mulai banyak. Atas pertimbangan tersebut relaksasi dihentikan dan dihapuskan.

Relaksasi denda keterlambatan pembayaran pajak hotel dan restoran sendiri akan berakhir pada 15 November 2020 ini setelah diberikan untuk Juli, Agustus dan September 2020 kemarin. Selain pajak hotel dan restoran, pajak parkir hotel juga diberi relaksasi. Pengelola hotel tetap harus melaporkan omzet parkirnya dan pajaknya akan mengikuti.


Terus Maksimalkan Penyaluran PEN

06 Nov 2020

Hingga 2 November 2020, proses realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mencapai Rp 366,86 triliun. Capaian itu 52,8 persen dari total anggaran yang disiapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 695,2 triliun.

Penyaluran program PEN terbesar berasal dari Klaster Perlindungan Sosial yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 203,9 triliun. Pagu tersebut telah terealisasi Rp 176,38 triliun atau tersalurkan 86,51 persen dari total anggaran.

Penyaluran PKH telah sukses mencapai target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian Program Sembako atau BPNT yang sebelumnya memiliki target 15,2 juta KPM, diperluas cakupannya menjadi 20 juta KPM dan mencapai target tersebut pada September 2020 lalu.

Satu lagi BST untuk KPM Program Sembako non PKH dengan target 9 juta KPM yang sudah dieksekusi pada bulan September lalu. Juliari menjelaskan, untuk PKH dari anggaran Rp 36,71 triliun, sudah terserap 100 persen. Untuk BPNT, dari anggaran Rp 43,12 triliun, sudah terserap Rp 37,31 triliun, dan sisanya ini akan dicairkan di bulan November dan Desember.

Beberapa program juga akan langsung dijalankan pada Januari ari 2021 mendatang. Baik yang sifatnya regular seperti halnya program PKH dan BPNT yang akan diselenggarakan mulai Januari 2021, maupun program BST yang akan diselenggarkan Januari – Juni 2021.


Hingga 31 Oktober , Penerimaan Pajak Sumut I 75,06%

06 Nov 2020

Hingga 31 Oktober 2020 realisasi penerimaan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera di Medan mencapai 75,06% dan target penerimaan tahun in sebesar Rp 16,68 trillun.

“Realisasi penerimaan pajak tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020,” kata Pil Kakanwil Ditjen Pajak Sumut | Max Darmawan, Kamis (5/11).

Disebutnya, target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Ap 20.64 triliun, namun dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 16,68 trilliun. Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I, katanya, sebesar Ap 16,68 triliun, namun jika dibandingkan target tahun 2019 sebesar Rp 20,64 triliun, maka pertumbuhannya -19,20%.

Akan tetapi bila dibandingkan realisasi tahun 2019 sebesar Ap 17,15 triliun, maka pertumbuhannya -2,73%. “Jadi hingga 31 Oktober 2020, kinerja capaian target penerimaan Kanwil DJP Sumut sebesar 75,06% dari target sebesar 16,68 triliun dengan pertumbuhan -5,02%. Sementara pertumbuhan brutonya -1,21% yang sebelumnya pada 27 Oktober 2020 positif 0.81%,” ujarnya.

Secara nasional, capaian realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2020 sebesar 69.27% dari target sebesar Rp 1.198,82 trilliun dengan pertumbuhannya-18,57%.

 


Ongkos Besar Indonesia Resmi Masuk Krisis

05 Nov 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini dijadwalkan mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal III-2020. Pengumuman produk domestik bruto (PDB) Indonesia kuartal III-2020 ini menandai Indonesia resmi masuk masa krisis, karena dua kuartal berturut-turut mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

Jika kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi -5,32%, ekonom memprediksi kuartal III akan kembali negatif di kisaran -3% hingga -1%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sudah ada tanda-tanda pemulihan. “Kuartal III kembali recovery, lebih baik dari kuartal II. Fungsi stabilisasi dari APBN bersama dengan yang lain untuk menanggulangi pukulan demand dan supply,” kata Menkeu di acara Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, Rabu (4/11).

Menkeu optimistis meskipun dengan ongkos besar tahun ini yakni defisit Rp 687,5 triliun, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 bisa membaik di kisaran -1,7% sampai - 0,6%. Guna mendongkrak ekonomi di sisa tahun ini, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan kebijakan fiskalnya, termasuk mempercepat belanja.

Ekonom BCA David Sumual juga percaya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal IV-2020 ini terus membaik lewat akselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang semakin masif. Sedangakan Kepala ekonom DRI Moekti P. Soejachmoen melihat ke depan pemulihan ekonomi akan bergantung pada optimisme masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas secara normal, seperti pada era sebelum pandemi. Ini perlu didukung dengan tersedianya vaksin Covid-19 yang aman dan efektivitas implementasi program PEN ke depan, tandas Moekti.


Politik Hukum Pajak dalam UU Cipta Kerja

05 Nov 2020

Dirumuskannya norma pajak dalam UU Cipta Kerja telah memberi jalan atau arah kebijakan (legal policy) bagaimana negara hendak memberlakukan aturan untuk mencapai tujuan negara melalui model omnibus. Pajak sebagai pungutan legal atas dasar UU dalam pemungutannya memiliki seni tersendiri. Contoh pasal 111 angka 2 sebagai perubahan pasal 4 dari UU PPh No 36/2008 yang menambahkan ketegasan , kepastian dan keadilan dakan konteks pemenuhan kewajiban pajak. Arah pungutan pajak telah memberi jalan politik hukum pajak yang diidealkan.

Politik hukum pajak adalah politik hukum yang tidak melihat teks pajak sebagai teks yang formal belaka tetapi teks sebagai karya seni. Pungutan pajak era saat ini adalah era menilai pajak dalam paradigma baru.

Paradigma baru pajak adalah paradigma menilai pajak pada tataran politik hukum yang diarahkan pada panduan jiwa bangsa kita sendiri. Konsep kebutuhan UU Cipta Kerja adalah konsep kepastian hukum yang amat diperlukan. Namun penerapannya diformulasikan pada konsep kontrol sosial yang terarah dan terukur.

Arah kebijakan pajak (tax policy) adalah arah dengan menggunakan kompas kesejahteraan yang tertuang jelas dalam UUD 45. Jika itu yang dituju, maka politik hukum pajak dalam UU Cipta Kerja sudah berjalan pada rel yang tepat dan dapat dilaksanakan untuk tujuan mulia buat bangsa dan masyarakat yang pada tataran implementasi harus terkontrol dengan baik. 

Pemilihan Presiden AS, Merapal Arah Sinyal Pajak Digital

05 Nov 2020

Di sisi pajak digital, Trump sangat berang saat fenomena uni lateral merebak, yang diwujudkan dengan langkah sejumlah negara memajaki perusahaan digital AS. Trump tak segan memberikan sanksi balasan, dan melalui United States Trade Representative (USTR) menginvestigasi skema pemajakan sejumlah negara, termasuk Indonesia. Sikap Trump kemudian memberikan ketidakpastian terhadap pemajakan ekonomi digital, dan melahirkan ancaman tax war. Hal ini pula yang menjadi alasan forum global di bawah komando Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tak kunjung menyelesaikan konsesus pemajakan global. Di sisi lain, Joe Biden yang merupakan lawan politik Trump, tentu punya siasat tersendiri. Bisa dibilang Biden memiliki konsep pemajakan yang berbeda. Biden berjanji akan menerapkan konsep pemajakan yang lebih adil.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, posisi AS di mata dunia memang cukup vital. Sehingga, setiap negara atau ke lompok ekonomi akan berpikir ulang saat menerbitkan kebijakan. Namun demikian, potensi mulusnya pembahasan konsensus pemajakan digital terbuka jika Biden memenangkan pemilihan presiden.

Trump diakui menjadi salah satu penghambat terwujudnya konsensus global. Adapun Biden, setidaknya bisa menjaga harapan komunitas global untuk menerapkan pemajakan yang lebih adil. 

Beleid Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Dirilis

05 Nov 2020

Kementerian Keuangan menerbitkan empat peraturan terkait dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk yang didasarkan pada perjanjian perdagangan bebas. Antara lain tentang:

Pertama, Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Per­da­gangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Kedua, Berdasarkan Persetujuan Antar Pemerintah Anggota Per­him­punan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Ketiga, Berdasarkan Persetujuan Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. Keempat, Ber­dasarkan Persetujuan antara Per­himpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rak­yat Tiongkok.

“Diharapkan PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami ketentuan perdagangan bebas yang akan di gunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat, Rabu (4/11) 

Insentif Kartu Prakerja Disalurkan Rp 5,7 Triliun

04 Nov 2020

Pemerintah telah menyalurkan insentif bagi para peserta program Kartu Prakerja senilai total Rp 5,7 triliun dari gelombang ke-1 hingga ke-10.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Selasa (3/11/2020), mengatakan, dari 40 juta orang yang mendaftar pada gelombang ke-1 hingga ke-10, sebanyak 5.597.179 di antaranya mendapatkan surat keputusan penerima manfaat. “Jumlah insentif yang telah disalurkan Rp 5,7 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual “Peran Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi”.


Insentif Kartu Prakerja Disalurkan Rp 5,7 Triliun

04 Nov 2020

Pemerintah telah menyalurkan insentif bagi para peserta program Kartu Prakerja senilai total Rp 5,7 triliun dari gelombang ke-1 hingga ke-10.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Selasa (3/11/2020), mengatakan, dari 40 juta orang yang mendaftar pada gelombang ke-1 hingga ke-10, sebanyak 5.597.179 di antaranya mendapatkan surat keputusan penerima manfaat. “Jumlah insentif yang telah disalurkan Rp 5,7 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual “Peran Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi”.