;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Potensi Lahan Rawa Gambut HSU Luar Biasa

27 Nov 2020

Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan dari Badan Restorasi Gambut (BRG) Indonesia dalam upaya memanfaatkan secara maksimal lahan gambut yang ada di HSU.

Bupati HSU Abdul Wahid, dalam sambutannya pada pembukaan Bio Expo Desa Peduli Gambut di Desa Banjang Kecamatan Panjang, Rabu (25/11), mengatakan sebanyak 16 desa dari 10 kecamatan yang masuk dalam desa peduli gambut nasional.

Wahid menjelaskan dalam kegiatan ini banyak hasil kerajinan dan olahan dari warga yang tinggal di daerah rawa gambut dengan memiliki nilai jual yang tinggi. Seperti kain sasirangan dengan pewarna alami, berbagai macam jenis kerajinan anyaman dari purun, eceng gondok dan bamban yang telah dimodifikasi menjadi barang dengan memiliki nilai jual lebih tinggi. Pasalnya hasil kerajinan dari HSU juga pernah dipamerkan di Berlin, Jerman dengan bantuan BRG.

“Respons dari warga luar negeri juga baik dengan hasil kerajinan dari HSU, ini menjadi semangat bagi para perajin untuk terus berinovasi untuk terus mengikuti kebutuhan pasar,” ungkapnya.

Dengan banyaknya perajin yang produktif membuktikan bahwa ekonomi warga lebih stabil terlebih dalam menghadapi berbagai kondisi seperti kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.


Prancis akan Berlakukan Pajak Digital Tahun ini

26 Nov 2020

Pemerintah Prancis akan memberlakukan pajak digital baru untuk raksasa perusahaan teknologi daring (online) pada tahun ini. Langkah tersebut melanggar gencatan senjata dengan Amerika Serikat (AS) terkait pertarungan pajak berkepanjangan, yang bakal mendorong ke putaran tarif hukuman AS atas barangbarang impor Prancis. Pernyataan tersebut secara khusus mengacu pada perusahaanperusahaan teknologi AS, Google, Amazon, Facebook dan Apple (GAFA) yang berada di Prancis.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump telah mengecam peraturan pajak yang dianggapnya tidak adil karena menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi yang sangat penting. Bahkan tahun lalu, AS mengancam mengenakan bea impor sebesar 25% atas produk Prancis senilai US$ 1,3 miliar, termasuk kosmetik dan tas tangan dari merek-merek terkenal.

Namun pada 2020, Pemerintah Prancis telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump untuk menunda pengumpulan pajak seraya mengupayakan kesepakatan pajak digital global di bawah naungan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Di sisi lain, pertarungan pajak digital hanyalah salah satu sektor dalam pertempuran perdagangan trans-Atlantik yang diluncurkan oleh Trump. Tahun lalu, pemerintahannya memberlakukan tarif 25% pada berbagai makanan dari Eropa dalam konflik pemberian subsidi untuk produsen pesawat Airbus. Uni Eropa pun menanggapi kebijakan Trump dengan menerapkan tarif impor AS balasan pada bulan ini, setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menuding AS memberikan bantuan negara untuk Boeing.


Insentif Bikin Setoran Pajak Telekomunikasi Mini

26 Nov 2020

Kementerian Keungan mendeteksi adanya kejanggalan penerimaan pajak di sektor informasi dan komunikasi atau telekomunikasi. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak sektor telekomunikasi sepanjang Januari hingga Oktober 2020 minus 4,4% year on year (yoy).

Sementara, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata pertumbuhan ekonomi sektor ini tumbuh positif 10,42% secara tahunan yoy. Bahkan dalam tiga kuartal berturut-turut laju pertumbuhannya positif masing-masing 9,24% yoy, 10,83% yoy, dan 10,61% yoy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengindikasikan salah satu penyebab kejanggalan tersebut yakni akibat pemanfaatan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Khususnya untuk jenis insentif diskon angsuran sebesar 50% pajak penghasilan PPh (PPh) Pasal 25.

Per 9 November 2020 penyerapan insentif PPh Pasal 25 secara keseluruhan mencapai Rp 13,73 triliun, setara dengan 14,4% dari pagu sejumlah Rp 95,35 triliun. “Sektor informatika kontraksi 4,4% yoy ini yang mungkin akan kami cocokkan lagi, karena di sektor informasi dan komunikasi itu secara ekonomi mengalami growth cukup tinggi,” katanya saat Konferensi Pers Realisasi APBN Oktober, (23/11).

 


Rugi Penghindaran Pajak US$ 4,86 Miliar

25 Nov 2020

Laporan Tax Justice Network berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 mengungkapkan itu. Lembaga ini merupakan jaringan independen internasional bermarkas di Inggris yang fokus meneliti, analisis dan advokasi di bidang perpajakan internasional, dan regulasi keuangan, termasuk penghindaran pajak di negara-negara tax haven.

Mereka menyebut akibat penghindaran pajak, Indonesia rugi US$ 4,86 miliar per tahun atau setara Rp 68,7 triliun (kurs Rp 14.149 /US$). Dari jumlah ini ada US$ 4,78 miliar merupakan penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Sisanya US$ 78,83 juta atau Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Menanggapi laporan ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menyatakan Ditjen Pajak telah melakukan pengawasan transaksi-transaksi istimewa untuk mengurangi kewajiban dan penghindaran pajak.

“Kami terus meneliti bagaimana terjadinya transfer pricing termasuk (mengatur kewajaran) debt to equity ratio untuk mencegah base erosion and profit shifting,” katanya, Senin (23/11).


APBD 2021 Baritokuala Dipatok Rp 1,2 Triliun

25 Nov 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/11).

Bersamaan Rapat Paripuma ini pula, Bupati Hj Noormiliyani AS menyampaikan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Noormiliyani mengatakan, anggaran pada APBD TA:2021 yang nilainya sebesar Rp 1.284.672.605.283,00 tak hanya memberikan dukungan terhadap proses pembangunan namun juga sebagai sumber daya bagi penyempurnaan kinerja guna mewujudkan secara maksimal Visi dan Misi Pemkab Batola.


Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 421 Juta

25 Nov 2020

Petugas Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahkan barang sitaan (hasil penindakan) dari hasil barang bawaan para penumpang maupun melalui pengiriman Pos dari Luar Negeri melalui Bandara Kualanamu selama Tahun 2020, yang jumlah senilai Rp 421.476.000, di Jalan Duane Desa Pantai cermin Kanan Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Serdangbedagai. Rabu (25/11).

Barang –barang sitaan yang dimusnahkan sebanyak 949 jenis masing –masing ,barang  produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys (mainan seks), dan alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler (ponsel), tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil dan sparepart kendaraan.

Pelaksanakan Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerenda potong di antaranya alat elektronik dan sparepart kendaraan. Selanjutnya dibakar di 2 tong serta membakar pada galian tanah sedalam 2 meter.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa pemusnahan itu sengaja dilakukan di Pantaicermin Kabupaten Serdangbedagai, karena asap pembakaran dari pemusnahan dapat mengganggu operasi penerbangan, jika dilakukan di areal Bandara Kualanamu.

Dalam pelaksanaan itu sebelumnya, pihak Bea Cukai Kualanamu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui DJKN Nomor : S-242/MK.7/KN.5/2020 tanggal (10 /11).


Penerimaan Pajak, Pungutan Amblas, Konsolidasi Fiskal Rawan Bablas

24 Nov 2020

Mengacu pada data realisasi penerimaan yang dirilis Kementerian Keuangan, proyeksi paling optimistis realisasi penerimaan pajak pada tahun ini hanya berada di kisaran -13% dan angka pesimistis di kisaran -19% 

Ironisnya, di tengah tren kinerja penerimaan pajak yang terpuruk, sebuah laporan dari Tax Justice International justru menunjukkan bahwa praktik penggerusan pajak terus belangsung. Laporan itu mencatat, praktik penghindaran pajak memiliki dampak yang besar terhadap negara dengan penghasilan terbatas seperti Indonesia. Kajian paling anyar lembaga tersebut menunjukkan bahwa praktik penghindaran pajak di Indonesia mencapai US$4,86 miliar setiap tahun. Angka tersebut setara dengan 4,39% dari total penerimaan pajak nasional. Pajak yang hilang akibat penghindaran yang dilakukan oleh korporasi tercatat mencapai US$4,78 miliar. Adapun penerimaan pajak yang hilang karena orang kaya yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri mencapai US$78,83 juta.

Realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2020 tercatat mengalami kontraksi makin dalam. Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan hanya sebesar Rp826,9 triliun, terkontraksi sebesar 18,8%. Angka ini melebar dibandingkan dengan realisasi September yang hanya di kisaran 16%. Selain disebabkan oleh ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kontraksi penerimaan pajak tersebut juga disebabkan oleh banyaknya insentif untuk dunia usaha.

Di sisi lain, Danny Darussalam Tax Center (DDTC) telah melakukan penghitungan terbaru terkait dengan proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini. Dalam kajiannya, DDTC mencatat penerimaan pajak pada tahun ini berada pada kisaran Rp1.084 triliun atau -19% untuk target pesimistis dan Rp1.154 triliun atau -13% untuk target yang optimistis.

Realisasi defisit APBN tersebut telah mencapai 73% dari target. Namun, Menkeu mengatakan besarnya defisit itu mengindikasikan bahwa tata kelola anggaran tergolong produktif.  

DPR Pertanyakan Royalti Nol Persen

24 Nov 2020

Sejumlah anggota Komisi VII DPR mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan insentif berupa royalti nol persen kepada perusahaan tambang batubara yang berinvestasi untuk proyek hilirisasi di dalam negeri.

Dalam rapat kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR, Senin (23/11/2020), Kardaya Warnika, dari Partai Gerindra, mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara. Sebab, royalti adalah salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting selain pajak.

Menjawab hal itu, Menteri ESDM ArifinTasrif menyatakan, “Royalti hanya diberikan untuk volume batubara yang digunakan dalam proyek hilirisasi. Di luar itu, tetap dikenai royalti sesuai dengan ketentuan,” Hilirisasi itu berupa gasifikasi batubara menjadi dimetil eter (DME) atau pengolahan batubara menjadi metanol. Produk DME bisa digunakan menggantikan fungsi elpiji.

Menurut Arifin, royalti nol persen diberikan lantaran ongkos investasi hilirisasi batubara di Indonesia terbilang mahal. Untuk menghasilkan 1,5 juta ton DME per tahun, perusahaan membutuhkan investasi hampir 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,2 triliun. Selain itu, hanya hilirisasi batubara yang merupakan proyek strategis nasional atau menghasilkan produk strategis yang berhak memperoleh royalti nol persen.


Rp 19, 5 Miliar untuk Nelayan Kaltara

24 Nov 2020

Potensi sumber daya perikanan dan kelautan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang begitu besar mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, dari 2015 hingga 2020 Pemprov kaltara telah menggelontorkan dana sebesar Rp 19.591.264.545 melalui APBD Kaltara untuk pengembangan sektor ini.

Kepala DKP Kaltara, Syahrullah Mursalim mengatakan, untuk tahun ini bantuan perikanan dan kelautan dialokasikan sebesar Rp 2. 665. 268. 000. Selain dana tersebut, Pemprov juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi.


Jakarta-Pemerintah Sudah Dapat Rp 279 M dari Pajak Netflix Cs

24 Nov 2020

Realisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengguna platform digital seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya terus meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, realisasi pajak digital dari Netflix Cs di bulan Oktober meningkat 306% dari bulan September, yakni mencapai Rp 297 miliar.

“Memang betul sampai September untuk setoran 6 PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) asing yang sudah kita tunjuk Rp 97 miliar. Sampai Oktober sudah ada 16 PMSE asing yang ditunjuk, dan setoran sampai Oktober 2020 adalah Rp 297 miliar,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November untuk realisasi Oktober, Senin (23/11/2020).

Kenaikan yang cukup signifikan itu disebabkan utamanya oleh PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN semakin banyak. Untuk di bulan November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, atau bertambah 8 platform dari bulan Oktober 2020. Lalu, di Desember juga akan bertambah lagi.