Pemkab Cabut Penghapusan Denda Pajak Hotel
Relaksasi penghapusan denda administrasi keterlambatan membayar pajak untuk hotel dan parkir di hotel, untuk hotel yang tergabung dalam Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bakal tak diperpanjang.
Kabid Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar, Heryanto, Kamis (5/11) menerangkan, terkait denda akan dibuatkan SK Bupati sebagai dasar penghapusan dendanya. “Saat ini sedang proses inventarisasi denda,” sebutnya.
Menurut Hery, kondisi usaha hotel dan restoran berangsur membaik, dan pengunjung hotel dan restoran juga sudah mulai banyak. Atas pertimbangan tersebut relaksasi dihentikan dan dihapuskan.
Relaksasi denda keterlambatan pembayaran pajak hotel dan restoran sendiri akan berakhir pada 15 November 2020 ini setelah diberikan untuk Juli, Agustus dan September 2020 kemarin. Selain pajak hotel dan restoran, pajak parkir hotel juga diberi relaksasi. Pengelola hotel tetap harus melaporkan omzet parkirnya dan pajaknya akan mengikuti.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023