;

Politik Hukum Pajak dalam UU Cipta Kerja

Politik Hukum Pajak dalam UU Cipta Kerja

Dirumuskannya norma pajak dalam UU Cipta Kerja telah memberi jalan atau arah kebijakan (legal policy) bagaimana negara hendak memberlakukan aturan untuk mencapai tujuan negara melalui model omnibus. Pajak sebagai pungutan legal atas dasar UU dalam pemungutannya memiliki seni tersendiri. Contoh pasal 111 angka 2 sebagai perubahan pasal 4 dari UU PPh No 36/2008 yang menambahkan ketegasan , kepastian dan keadilan dakan konteks pemenuhan kewajiban pajak. Arah pungutan pajak telah memberi jalan politik hukum pajak yang diidealkan.

Politik hukum pajak adalah politik hukum yang tidak melihat teks pajak sebagai teks yang formal belaka tetapi teks sebagai karya seni. Pungutan pajak era saat ini adalah era menilai pajak dalam paradigma baru.

Paradigma baru pajak adalah paradigma menilai pajak pada tataran politik hukum yang diarahkan pada panduan jiwa bangsa kita sendiri. Konsep kebutuhan UU Cipta Kerja adalah konsep kepastian hukum yang amat diperlukan. Namun penerapannya diformulasikan pada konsep kontrol sosial yang terarah dan terukur.

Arah kebijakan pajak (tax policy) adalah arah dengan menggunakan kompas kesejahteraan yang tertuang jelas dalam UUD 45. Jika itu yang dituju, maka politik hukum pajak dalam UU Cipta Kerja sudah berjalan pada rel yang tepat dan dapat dilaksanakan untuk tujuan mulia buat bangsa dan masyarakat yang pada tataran implementasi harus terkontrol dengan baik. 

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :