Politik Hukum Pajak dalam UU Cipta Kerja
Dirumuskannya norma pajak dalam UU Cipta Kerja telah memberi jalan atau arah kebijakan (legal
policy) bagaimana negara hendak memberlakukan aturan untuk mencapai tujuan
negara melalui model omnibus. Pajak sebagai pungutan legal atas dasar UU dalam
pemungutannya memiliki seni tersendiri. Contoh pasal 111 angka 2 sebagai
perubahan pasal 4 dari UU PPh No 36/2008 yang menambahkan ketegasan , kepastian dan keadilan dakan
konteks pemenuhan kewajiban pajak. Arah pungutan pajak telah memberi jalan
politik hukum pajak yang diidealkan.
Politik hukum pajak adalah politik hukum yang tidak melihat teks pajak sebagai teks yang formal belaka tetapi teks sebagai karya seni. Pungutan pajak era saat ini adalah era menilai pajak dalam paradigma baru.
Paradigma baru pajak adalah paradigma menilai pajak pada tataran
politik hukum yang diarahkan pada
panduan jiwa bangsa kita sendiri.
Konsep kebutuhan UU Cipta Kerja
adalah konsep kepastian hukum
yang amat diperlukan. Namun
penerapannya diformulasikan pada
konsep kontrol sosial yang terarah dan terukur.
Arah kebijakan pajak (tax policy) adalah arah dengan menggunakan kompas kesejahteraan yang tertuang jelas dalam UUD 45. Jika itu yang dituju, maka politik hukum pajak dalam UU Cipta Kerja sudah berjalan pada rel yang tepat dan dapat dilaksanakan untuk tujuan mulia buat bangsa dan masyarakat yang pada tataran implementasi harus terkontrol dengan baik.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023