;

Beleid Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Dirilis

Beleid Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Dirilis

Kementerian Keuangan menerbitkan empat peraturan terkait dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk yang didasarkan pada perjanjian perdagangan bebas. Antara lain tentang:

Pertama, Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Per­da­gangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Kedua, Berdasarkan Persetujuan Antar Pemerintah Anggota Per­him­punan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Ketiga, Berdasarkan Persetujuan Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. Keempat, Ber­dasarkan Persetujuan antara Per­himpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rak­yat Tiongkok.

“Diharapkan PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami ketentuan perdagangan bebas yang akan di gunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat, Rabu (4/11) 

Tags :
#Cukai #Impor
Download Aplikasi Labirin :