Beleid Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Dirilis
Kementerian Keuangan menerbitkan empat peraturan terkait dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk yang didasarkan pada perjanjian perdagangan bebas. Antara lain tentang:
Pertama, Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Kedua, Berdasarkan Persetujuan Antar Pemerintah Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Ketiga, Berdasarkan Persetujuan Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. Keempat, Berdasarkan Persetujuan antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.
“Diharapkan
PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami
ketentuan perdagangan bebas yang akan di gunakan dalam kegiatan importasi di
Indonesia,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen
Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat, Rabu (4/11)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023