;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Penjualan Otomotif, Relaksasi Pajak Mobil 0% DInanti

02 Oct 2020

Pemerintah diharapkan mempercepat pemberlakuan pajak mobil 0% guna menggairahkan pasar sekaligus menggerakkan perekonomian pada masa pandemi Covid-19. Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan wacana pembebasan pajak yang terlalu lama memungkinkan konsumen menunda pembelian, khususnya di segmen kendaraan penumpang. Kementerian Perindustrian telah mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk pembelian mobil baru. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap awal untuk mendapatkan persetujuan banyak pihak. Di Malaysia, pembebasan pajak mobil baru telah menunjukkan indikasi positif. Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan penjualan mobil pada Agustus 2020 meningkat 3% secara tahunan. MAA mencatat, kinerja penjualan mobil di Malaysia pada Agustus 2020 mencapai 52.800 unit dari 51.148 unit pada bulan yang sama tahun lalu.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto sebelumnya mengungkapkan bahwa tidak hanya penghapusan PKB yang harus mendapat perhatian untuk meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia, tetapi juga biaya administrasi lainnya harus dipangkas. Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai industri otomotif mulai membaik, tetapi kinerjanya masih jauh dari kondisi normal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan stimulus yang tepat. Selain pemotongan tarif listrik industri, pemotongan pajak, dan subsidi gaji pegawai, relaksasi PPnBM yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian adalah cara jitu mengakselerasi penjualan mobil baru pada masa pandemi Covid-19.


Penyertaan Modal Negara, Jiwasraya Dapat Rp22 Triliun

02 Oct 2020

Pemerintah akan melakukan penanaman modal negara atau PMN senilai Rp22 triliun untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana tersebut akan dicairkan bertahap dalam 2 tahun. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pembahasan dari Rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR bersama Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo, dan dan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Robertus Bilitea.

Suntikan dana dari APBN itu akan digelontorkan kepada BPUI selaku induk holding asuransi dan penjaminan. Nantinya, Bahana akan membentuk perusahaan asuransi baru yang menjadi ‘reinkarnasi’ Jiwasraya. Robertus menjelaskan bahwa perusahaan tersebut adalah IFG Life, yang dibentuk oleh holding keuangan bernama Indonesia Financial Group (IFG). Dana PMN yang diperoleh BPUI akan disalurkan ke IFG Life sebagai modal dasar untuk menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Adapun, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza menjelaskan bahwa belum terdapat penetapan besaran PMN bagi BPUI, untuk kepentingan penyehatan Jiwasraya. Meskipun begitu, pihaknya bersama pemerintah terus melakukan pembahasan skema akhir penyehatan Jiwasraya


Penanganan Covid-19 : Realisasi Anggaran Capai 43,8 Persen

01 Oct 2020

Hingga 28 September 2020, pemerintah telah mencairkan Rp 304,62 triliun atau 43,8% anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu tantangan negara berkembang bertahan di tengah pandemi Covid-19 adalah keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, proses pemulihan perlu didukung reformasi kebijakan yang memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara. 

RUU Bea Materai dan peluncuran dokumen elektronik diharapkan mendukung tujuan tersebut. Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, perkembangan teknologi mengubah perilaku sebagian masyarakat (fisik ke elektronik). Dalam RUU yang telah disahkan DPR, bea materai akan mencakup dokumen elektronik. Tarif bea materai ditetapkan tunggal senilai Rp 10.000 per dokumen.

Menurut peneliti Indef Nailul Huda reformasi perpajakan harus tetap dilakukan di tengah pandemi, apalagi rata-rata realisasi penerimaan perpajakan selama satu dekade terakhir sekitar 93% dari target.

Realisasi Anggaran Capai 43,8 Persen

01 Oct 2020

Hingga September 2020, Pemerintah telah mencairkan Rp 304,62 triliun atau 43,8 persen dari total Rp 695,2 triliun anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/9/2020) mengatakan, “Arahan Presiden jelas, yang di depan adalah sektor kesehatan. Jadi kesehatan harus pulih dulu, baru ekonomi bangkit,” ujarnya.

Strategi Pemerintah difokuskan untuk menjaga daya beli rakyat miskin dan rentan miskin serta menjaga daya tahan kelompok yang paling terdampak. Percepatan penyaluran program bantuan sosial ditempuh, “Sampai akhir tahun, kami optimis seluruh anggaran bisa diserap sehingga bisa memberikan daya ungkit yang cukup tinggi bagi pertumbuhan ekonomi triwulan III dan IV-2020,” kata Budi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyatakan reformasi perpajakan harus tetap dilakukan di tengah pandemi. Rata-rata realisasi penerimaan perpajakan selama satu dekade terakhir sekitar 93 persen dari target.

RUU Bea Meterai dan Peluncuran dokumen elektronik diharapkan meningkatkan pendapatan negara. Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dokumen elektronik belum tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Dalam RUU Bea Meterai yang telah disahkan DPR, bea meterai akan mencakup dokumen elektronik. Tarif Bea Meterai ditetapkan tunggal senilai Rp 10.000 per dokumen dan tidak ada lagi bea meterai Rp 3.000 atau Rp 6.000. Batasan bea meterai juga disederhanakan dari minimal Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.


Pajak Penghasilan dari Layanan Digital Terautomasi

01 Oct 2020

Pada Juni 2020 United Nation Committe of Expert on International Cooperation on Tax Matter (UN Tax Committee) menghelat pertemuan ke-20nya.Hasil pertemuan tersebut antara lain perumusan pasal 12B United Nations Model Double Taxation Convention (UN MC) dengan tajuk income from automated digital service yang dirilis 6 Agustus 2020. 

International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menilai insentif UN sebagai alternatif kebijakan dari unified approach (khususnya Pilar I) yang diusulkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). IBFD menilai pasal 12B telah mampu merumuskan pendekatan praktis dan mudah diterapkan dalam memajaki penghasilan dari layanan digital. Sebaliknya Pilar I yang dikembangkan oleh OECD ini dinilai sangat kompleks dan belum memberikan kepastian hukum tentang jumlah penerimaan pajak yang dipungut oleh negera atas layanan digitalnya. 

Ada empat perbedaan fitur antara proposal OECD dengan Pasal 12B UN MC. Pertama, OECD berfokus pada pencarian justifikasi bagi negara sumber untuk dapat memungut pajak atas layanan digital sedangkan Pasal 12B UN MC mengutamakan pembagian hak antara negara domisili dan negara sumber. Kedua, OECD berfokus pada perumusan formula alokasi PPH atas laba usaha di negara sumber sedangkan Pasal 12B UN MC didasarkan pemotongan pajak. Ketiga, OECD berfokus pada konsep kehadiran ekonomi signifikan sedangan Pasal 12B UN MC mendefinisikan penghasilan dari layanan digital sebagai pembayaran yang dibayarkan atas layanan apapun melalui internet atau jaringan elektronik yang memerlukan keterlibatan manusia secara minimal dari pemberi jasa. Keempat, OECD membutuhkan konsensus global sedangan Pasal 12B UN MC masih berada pada koridor P3B sehingga pengadopsiannya ke dalam P3B hanya membutuhkan kesepakatan bilateral antara negara domisili dengan negara sumber. 

Keempat perbedaan tersebut sekaligus menjadi keunggulan bagi Pasal 12B UN MC. Namun Pasal 12B UN MC juga memiliki tiga kekurangan. Pertama, pada paragraph 34 UN Tax Committee menjelaskan bahwa pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto di negara sumber dapat dikreditkan dengan pajak yang dihitung dari penghasilan neto di negara domisili. Kedua, Pasal 12B UN MC masih berfokus pada model perdagangan business to business (B2B). Ketiga, UN MC memiliki keberpihakan kepada negara berkembang. 

Kedua proposal layanan digital OECD dan Pasal 12B UN MC memiliki trade-off masing-masing. Prinsip keadilan OECD termanifestasikan dalam rumusan norma yang komplek, tidak efektif dan tidak efisien. Sebaliknya prinsip kesederhanan (simplicity) UN Tax Committee terwujud dalam rumusan norma yang mengabaikan prinsip kemampuan membayar dari wajib pajak sehingga berpotensi menimbilkan pajak yang eksesif.

Target Setoran 2021 Bea Meterai Rp 12 T

01 Oct 2020

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Dengan aturan baru ini, maka tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 mulai Januari 2021 menjadi hanya satu yakni sebesar Rp 10.000.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif meterai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan, merupakan target penerimaan pada pos “pajak lainnya” di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang didominasi penerimaan dari bea meterai sekitar 75%-80%. “Bea meterai ini untuk keseimbangan dan kepastian fairness,” kata Suryo Rabu (30/9).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, kebijakan menaikan tarif bea ini wajar, karena sudah hampir dua puluh tahun tarif meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Padahal dalam kurun waktu tersebut, produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia sudah naik.Jika membandingkan dengan negara lain, tarif bea meterai Indonesia relatif lebih ringan. Karena seperti Korea Selatan tarif bea meterainya sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1%-2% dari nilai transaksi.


Sasaran PPN dari Produk Digital Terus Bertambah

01 Oct 2020

Per 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.

Di gelombang pertama, Kementerian Keuangan sudah menerapkan pungutan tersebut mulai 1 Agustus 2020. Kemudian gelombang kedua per 1 September dan gelombang ketiga mulai 1 Oktober. Pada gelombang ketiga, ada 12 perusahaan yang akan memungut PPN 10%. Perusahaan itu antara lain Zoom Video Communication Inc.

Zoom menyatakan mulai 1 Oktober mereka akan memungut PPN 10% atas penjualan kepada pelanggan di Indonesia. Adapun aplikasi Zoom masih memberikan gratis untuk 45 menit pertama. Bukan hanya Zoom, Netflix sudah lebih dulu menjadi perusahaan yang memungut PPN kepada pelanggannya.

Netflix sudah menerapkan biaya berlangganan terbaru pasca penerapan PPN 10% per 1 Agustus 2020. Harga paket dasar non ponsel Rp 109.000 hingga Rp 186.000 per bulan. Adapun paket ponsel Rp 49.000 sampai Rp 54.000 per bulan. Netflix menyatakan jumlah keanggotaan berbayar secara global tumbuh 10,1 juta sehingga jumlah total anggota Netflix bertambah menjadi 193 juta. Sebanyak 22,49 juta dari total jumlah anggota itu berasal dari Asia Pasifik.

Head of Public Policy Government Relation Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menuturkan, sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, mereka akan beroperasi sesuai ketentuan pemerintah. “Sebagai perusahaan dan juga merchant dalam aplikasi, kami telah menyesuaikan standar prosedur dan regulasi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual,” ujar dia kepada KONTAN, Selasa (29/9).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyatakan, studi Indef menyebutkan potensi transaksi digital di Indonesia hanya Rp 530 miliar pada tahun ini dengan asumsi tingkat kepatuhan pajak 50%. Angka itu hanya setara 0,1% dari target penerimaan PPN tahun 2020 sebesar Rp 507,5 triliun.


Meterai Rp 10.000 Mulai Berlaku Tahun Depan

30 Sep 2020

Mulai awal tahun depan, harga meterai bakal naik menjadi Rp 10.000 per meterai dari yang sebelumnya terdapat dua jenis yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kepastian ini setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).

Saat menyampaikan tanggapan pemerintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan bea meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9).


Pengusaha Ritel Kehilangan Omzet Rp 200 Triliun

29 Sep 2020

Pelaku usaha pusat belanja dan peritel meminta pemerintah daerah memberlakukan intervensi berbasis local (mini lockdown) untuk menekan penularan Covid ketimbang penerapan PSBB ketat. Sebab PSBB ketat dikhawatirkan membuat pengunjung mall semakin anjlok sehingga industri retail berpotensi kehilangan omset 200 triliun hingga akhir 2020. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey (Senin 28/9) menyatakan bahwa presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan yang sama . Pengusaha ritel meminta pemerintah segera mencairkan insentif yang diminta agar dapat bertahan dari imbas negative Covid. Tanpa insentif pengusaha mall dan ritel akan sulit melanjutkan usaha sehingga memicu PHK massal. 

Hingga akhir 2020 kerugian peritel diprediksi mencapai Rp 200 triliun karena pengunjung tidak boleh mencapai 50% dari kapasitas mall dan 1,5 juta karyawan ritel berpotensi kehilangan pekerjaan. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja mengatakan kebijakan pemerintah hanya merangsang daya beli masyarakat saja tidak cukup membantu pengusaha. Pemerintah diharapkan membebaskan pengusaha mall dari tagihan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), memberikan subsidi gaji pegawai (sebesar 50%). 

Alphonzus berharap, pemerintah segera merealisasikan pemberian insentif terhadap pengusaha mall dan ritel karena beban yang ditanggung pengusaha amat berat sejak Maret 2020 dan mengalami defisit. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Budiharjo menyatakan bahwa banyak peritel yang kembali merumahkan karyawannya. Budiharjo meminta agar pemerintah membebaskan peritel dari PPH final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik, PPh pasal 21, pasal 23, pasal 25, PPh pasal 21 impor, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah daerah diharapkan dapat membebaskan sementara pajak PB 1, PBB, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak parkir. Sementara itu Director Retailer Service The Nielson Company Indonesia, Youngki Susilo menerangkan bahwa dampak PSBB Jakarta Mei-Juli 2020 penjualan ritel menurun 80%. Untuk sektor fashion, garmen dan aksesoris penurunan mencapai 85%, food beverage 75%, sektor departemen store menurun 81%.

Pembagian Beban BI dan Pemerintah Bisa Berlanjut

29 Sep 2020

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, ia bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus melakukan pembicaraan terkait burden sharing berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) II tertanggal 7 Juli 2020. “Dalam Badan Anggaran (Banggar) sudah disinggung, kalau tahun ini tidak terealisasikan, sepenuhnya bisa di-carry over tahun depan,” tutur Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/9).

Anggota Komisi XI dari fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun mengingatkan, kalau nantinya mekanisme burden sharing akan diperpanjang hingga tahun 2022, bisa menjadi sinyal negatif bagi pasar untuk bereaksi. Karena itu BI dan pemerintah perlu melakukan antisipasi jika terjadi reaksi pasar.

Misbakhun juga meminta kesiapan BI untuk melakukan langkah-langkah mitigasi untuk terus meyakinkan pasar. “Untuk menjaga pasar tetap percaya, BI harus menyiapkan strategi termasuk dengan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, anggota komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dolfie OPF mengharapkan bank sentral memiliki kajian untuk terobosan untuk tidak mengandalkan burden sharing saja.

Menanggapi ini, Perry menegaskan BI dan pemerintah saat ini fokus kepada pemulihan ekonomi di dalam negeri. Pada tugas ini, BI juga bisa bertindak sebagai stand by buyer seperti SKB I utamanya jika pemerintah menerbitan obligasi negara hingga tahun 2022 untuk ekonomi.