;

Pajak Penghasilan dari Layanan Digital Terautomasi

Pajak Penghasilan dari Layanan Digital Terautomasi

Pada Juni 2020 United Nation Committe of Expert on International Cooperation on Tax Matter (UN Tax Committee) menghelat pertemuan ke-20nya.Hasil pertemuan tersebut antara lain perumusan pasal 12B United Nations Model Double Taxation Convention (UN MC) dengan tajuk income from automated digital service yang dirilis 6 Agustus 2020. 

International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menilai insentif UN sebagai alternatif kebijakan dari unified approach (khususnya Pilar I) yang diusulkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). IBFD menilai pasal 12B telah mampu merumuskan pendekatan praktis dan mudah diterapkan dalam memajaki penghasilan dari layanan digital. Sebaliknya Pilar I yang dikembangkan oleh OECD ini dinilai sangat kompleks dan belum memberikan kepastian hukum tentang jumlah penerimaan pajak yang dipungut oleh negera atas layanan digitalnya. 

Ada empat perbedaan fitur antara proposal OECD dengan Pasal 12B UN MC. Pertama, OECD berfokus pada pencarian justifikasi bagi negara sumber untuk dapat memungut pajak atas layanan digital sedangkan Pasal 12B UN MC mengutamakan pembagian hak antara negara domisili dan negara sumber. Kedua, OECD berfokus pada perumusan formula alokasi PPH atas laba usaha di negara sumber sedangkan Pasal 12B UN MC didasarkan pemotongan pajak. Ketiga, OECD berfokus pada konsep kehadiran ekonomi signifikan sedangan Pasal 12B UN MC mendefinisikan penghasilan dari layanan digital sebagai pembayaran yang dibayarkan atas layanan apapun melalui internet atau jaringan elektronik yang memerlukan keterlibatan manusia secara minimal dari pemberi jasa. Keempat, OECD membutuhkan konsensus global sedangan Pasal 12B UN MC masih berada pada koridor P3B sehingga pengadopsiannya ke dalam P3B hanya membutuhkan kesepakatan bilateral antara negara domisili dengan negara sumber. 

Keempat perbedaan tersebut sekaligus menjadi keunggulan bagi Pasal 12B UN MC. Namun Pasal 12B UN MC juga memiliki tiga kekurangan. Pertama, pada paragraph 34 UN Tax Committee menjelaskan bahwa pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto di negara sumber dapat dikreditkan dengan pajak yang dihitung dari penghasilan neto di negara domisili. Kedua, Pasal 12B UN MC masih berfokus pada model perdagangan business to business (B2B). Ketiga, UN MC memiliki keberpihakan kepada negara berkembang. 

Kedua proposal layanan digital OECD dan Pasal 12B UN MC memiliki trade-off masing-masing. Prinsip keadilan OECD termanifestasikan dalam rumusan norma yang komplek, tidak efektif dan tidak efisien. Sebaliknya prinsip kesederhanan (simplicity) UN Tax Committee terwujud dalam rumusan norma yang mengabaikan prinsip kemampuan membayar dari wajib pajak sehingga berpotensi menimbilkan pajak yang eksesif.

Download Aplikasi Labirin :